Pemerintah Sumbar Cabut 21 Izin Tambang Bermasalah

 

Pemerintah Sumatera Barat, akhirnya menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang dengan mencabut 21 dari 26 izin usaha pertambangan (IUP) non clean and clear (CnC) yang digugat LBH Padang.

Sedangkan lima izin tambang yang awalnya non-CnC, dinyatakan CnC oleh Kementerian  Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akhir Oktober 2017. Lima izin CnC itu adalah, Dharma Power Bersama, Mranto Mas Pratama, Thomas Jaya Trecimplant, Triple Eight Energy dan Wirapatriot  Sakti.

”Kami sudah jalankan putuskan PTUN dengan cabut 21 IUP non CnC,” kata Heri Martinus, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar saat dihubungi Mongabay, Senin (6/11/17).

Putusan PTUN Padang pada 20 Oktober lalu memerintahkan mencabut seluruh IUP non CnC gugatan LBH. Namun, lima dari 26 IUP semula termasuk non CnC, dinyatakan CnC oleh ESDM akhir 2017.

Sejak keluar putusan PTUN yang meminta gubernur mencabut 26 izin tambang non-CnC, mereka bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Biro Hukum langsung rapat membahas hasil kajian itu.

Pada akhir November, keluar pengumuman penetapan izin CnC dan tak CNC dari Dirjen Minerba KESDM. “Kami tak mungkin mencabut izin usaha tambang yang sudah dinyatakan CnC dari kementerian,” katanya.

Dalam gugatan LBH, katanya, memang menggabungkan seluruh izin tambang non-CnC. Dalam izin tambang yang digugat itu, ada IUP batuan yang tak memerlukan CnC. Dengan keluar pengumuman terakhir itu, izin pertambangan yang CnC di Sumbar ada 84, termasuk lima yang sebelumnya dinyatakan non-CnC.

Heri mengatakan, mereka akan terus mengawasi ketat izin tambang CnC. Ia juga mengawasi kepatuhan perusahaan tambang dari kewajiban teknis dan finansial.

Kewajiban finansial ini adalah pelunasan iuran tetap sampai tahun terakhir saat penyampaian, bagi pemegang IUP eksplorasi. Juga bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai tahun terakhir saat penyampaian pemegang IUP produksi. Hal itu, katanya, sudah diatur Permen ESDM Nomor 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Pertambangan Mineral dan Batubara.

Setiap akhir tahun, perusahaan pertambangan wajib menyerahkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pertambangan ke Dinas ESDM untuk disahkan. Lewat RKAB, ESDM memantau usaha pertambangan.

“Kalau mereka tak menyerahkan RKAB, kami tak akan mengesahkan dokumen. Ini persyaratan harus mereka penuhi untuk pertambangan,” katanya.

Permen ESDM Nomor 43/2015, katanya, memberikan ruang bagi pemprov untuk evaluasi  izin pertambangan. Apalagi, UU Nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah menegaskan,  kewenangan soal pertambangan sudah beralih dari kota/kabupaten ke provinsi.

“Dulu, izin tambang ini dikeluarkan pemerintah kota dan kabupaten, saat peralihan kewenangan izin tambang itu dialihkan ke provinsi. Kami juga wajib mengevaluasi izin itu.”

Menanggapi hal itu, Direktur LBH Padang Era Purnama Sari mengatakan, putusan PTUN sudah jelas, bahwa, majelis hakim memerintahkan Gubernur Sumbar mencabut 26 IUP non CnC. Meski dalam persidangan pemprov mengemukakan jika mereka tak bisa mencabut seluruh gugatan, dengan alasan sudah CnC.

”Pengadilan memberikan ruang bagi pemprov saat persidangan untuk membuktikan dalil yang jadi alasan tak bisa mencabut lima izin tambang yang dianggap telah CnC. Pemprov tak bisa membuktikan tambang layak CnC. Bahkan, tak satu pun dokumen terkait lima perusahaan yang diklaim CnC dihadirkan,” ucap Era.

Perdebatan selesai ketika hakim sudah mengetuk palu dan memutuskan gugatan diterima dan meminta pemprov mencabut ke 26 IUP non CnC. Dia menilai, pemerintah gagal memahami putusan PTUN yang jelas-jelas memerintahkan pencabutan semua izin non CnC.

Sebelumnya, majelis hakim PTUN Padang mengabulkan permohonan pencabutan 26 IUP non-CnC yang diajukan LBH Padang terhadap Gubernur Sumbar, Jumat (20/10/17).

Sidang Nomor Perkara : 2/P/FP/2017/PTUN-PDG beragendakan pembacaan putusan itu dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak. Dengan pertimbangan perundang-undangan dan Permen ESDM serta sejumlah alat bukti, dan keterangan sejumlah saksi, majelis hakim mengabulkan permohonan LBH dan minta gubernur mencabut 26 IUP.

“Permohonan pencabutan 26 IUP yang diajukan pemohon terhadap termohon dikabulkan, dan segera pejabat termohon menerbitkan surat keputusan dalam lima hari sejak diputuskan. Serta menanggung biaya selama persidangan,” kata majelis hakim yang diketuai Harisman dan hakim anggota Zabdi Palangan dan Muhammad Afif.

Tim Kuasa Hukum LBH Padang Wendra Rona Putra meminta, Gubernur Sumbar mengeluarkan SK pencabutan IUP 26 perusahaan itu. Sesuai UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah,  kewenangan pencabutan izin tambang ada pada gubernur.

Hakim menegaskan, setelah UU No. 23/2014 kewenangan pencabutan izin tambang pada gubernur, dan memerintahkan gubernur dalam waktu lima hari mencabut 26 IUP tambang.

 

Tambang emas PT Geominex Sapek di Sungai Penuh, Batang Hari diambiil Maret 2013. Foto: Dokumen Dinas Kehutanan Sumbar/ Mongabay Indonesia

 

 

Proses panjang

Sidang gugatan LBH Padang terkait permohonan pencabutan izin perusahaan non Cnc melalui proses berliku. Sebelum gugatan ke PTUN, LBH Padang telah meminta dan mengajukan pencabutan izin kepada gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Setelah 10 hari rentang waktu belum ada tindakan pencabutan, LBH menyimpulkan secara hukum pengajuan ditolak. Langkah selanjutnya menggugat PTUN Padang sesuai prosedur hukum berlaku.

Era mengatakan, 26 tambang masih aktif dan izin berlaku, padahal sejak Mei 2017 KESDM sudah mengumumkan pencabutan tambang bermasalah. LBH menilai, gubernur tak punya keberanian menindak tegas.

“Sejak pengumuman itu gubernur sudah harus mengambil tindakan pencabutan,” katanya.

Tambang non CnC, katanya, tersebar di beberapa kabupaten dan kota yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman dan Pasaman Barat serta Sawahlunto.

“Kami meminta gubernur mengeluarkan surat keputusan pencabutan izin tambang non CnC dan membuat surat pengakhiran serta pengumuman tambang CnC tapi jangka waktunya sudah habis.”

Sebelumnya, pada Desember 2016, LBH Padang juga melakukan gugatan fiktif positif soal pencabutan izin tambang.

Gugatan diajukan karena gubernur mengabaikan surat permohonan LBH Padang soal permohonan pencabutan Surat Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor: 540/16/IUP/DESDM/BUP-2010.

Surat itu berisi persetujuan perubahan kuasa pertambangan eksploitasi jadi IUP operasi produksi kepada PT. Geominex Sapek. Dalam gugatan itu, LBH Padang menyebutkan, alasan pencabutan karena izin menyalahi prosedur.

Surat keputusan itu, tak hanya menyesuaikan judul kuasa pertambangan menjadi IUP, juga mengubah substansi keputusan dengan menambah luasan IUP semula 199 hektar jadi 322 hektar serta menambah jangka waktu izin. Karena itu,  keputusan harus dipandang sebagai pemberian konsesi baru.

“Bagaimana mungkin bupati mengeluarkan IUP hanya dengan mengubah judul. Padahal,  konsesi baru, prosedur harus mengacu kepada UU Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Kausar kala itu di hadapan majelis hakim dipimpin Fitriamina, dengan anggota Andi Noviandri, dan Fajri Citra Resmana.

Pengusulan izin, katanya, harus mulai dari awal, perlu ada evaluasi kembali termasuk peta, izin lingkungan, rencana kerja dan seluruh persyaratan.

Bukan itu saja, katanya, IUP terbit,  setelah UU Pertambangan Mineral dan Batubara harus melewati prosedur lelang. Sedang izin bupati ini, penunjukan langsung hingga cacat prosedural.

Geominex Sapek, katanya,  sebagai pemegang izin dalam temuan LBH Padang juga sudah tak melaksanakan kewajiban baik ditetapkan dalam IUP maupun kewajiban berdasarkan UU.

Pertama, Geominex Sapek tak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan padahal hasil pemetaan LBH Padang izin di hutan produksi bahkan sebagian di kawasan lindung.

Kedua, Geomenix Sapek diduga menambang di luar konsesi sejak 2010-2011. Ketiga, Geominex Sapek diduga menambang ilegal pada 1997-2006 padahal izin eksploitasi baru keluar 2008.

Keempat, Geominex Sapek diduga sudah tak produksi sejak 2011. Kelima, perusahaan sudah tak membayar iuran tetap 2011-2014 hingga merugikan negara.

Keenam, perusahaan menjalankan kewajiban menjaga lingkungan, merusak lingkungan, dengan meninggalkan bekas lubang-lubang tambang terbuka di sepanjang aliran sungai.

LBH Padang meminta majelis hakim untuk mewajibkan Gubernur menerbitkan surat pencabutan izin usaha pertambangan Nomor: 540/16/IUP/DESDM/BUP-2010 tentang persetujuan perubahan kuasa pertambangan eksploitasi jadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada Geominex Sapek.

Aldi Harbi, kuasa hukum LBH Padang lain menerangkan permohonan pencabutan izin kepada Gubernur dikirimkan langsung dan diterima lengkap pada 17 November 2016. Setelah lewat 10 hari kerja, gubernur tak menindak atau mengeluarkan keputusan.

Sesuai UU Administrasi Pemerintahan, permohonan yang tak ditindaklanjuti badan atau pejabat pemerintahan dengan keputusan atau tindakan, dianggap dikabulkan secara hukum. PTUN, katanya, berwenang memutuskan permohonan memperoleh putusan penerimaan permohonan yang diajukan.

“Ini mekanisme baru berdasarkan UU Aparatur Pemerintahan sekaligus memperluas kewenangan PTUN. Melalui mekanisme ini, ruang partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan oleh pejabat publik menjadi lebih terbuka,” katanya.

Pada persidangan itu, permohonan LBH Padang ditolak karena berdasarkan UU Pemerintahan Daerah,  kewenangan ada di provinsi, yang digugat izin 2010 masih kewenangan bupati.

 

Proses pengelolaan tambang emas di Mandailing Natal. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

 

Tata kelola tambang

Sementara itu,  di Sumatera Utara, Ketua Tim Sumberdaya Alam (SDA) KPK, Dian Patria, mengatakan,  dari data dan penelusuran, ditemukan setidaknya 5.000 IUP di Indonesia, segera dicabut, dan diblokir karena perusahaan tak CnC.

Meskipun pencabutan ini, katanya, tetapi tak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP), restorasi dan pemulihan wilayah pasca tambang.

Dian Patria mengatakan, data Ditjen Minerba KESDM 2017, ditemukan hingga Mei 2017, IUP CnC ada 6.260 izin, dengan IUP yang menempatkan jaminan reklamasi 2.818 (45,02%).

Ada beberapa permasalahan penataan IUP hingga kini, ada 40% IUP non CNC atau 4.276 IUP dari total 1.0432 IUP. Ada 1.850 (24%) IUP dengan NPWP tak teridentifikasi.

Kemudian ada IUP masuk hutan konservasi 1.37 juta hektar, dan ada dalam hutan lindung 4.93 juta hektar. Dari penulusuran KPK, ada 90% IUP tal membayarkan jaminan reklamasi dan pasca tambang. Ada piutang  pelaku usaha ke negara Rp 21 triliun, termasuk masih ada tambang ilegal.

Status IUP berdasarkan masa berlaku hingga Oktober 2017, sesuai CnC terdata 6.638 IUP, dengan rincian SK habis 3.157 IUP. Untuk mineral terdapat 2.091 IUP, batubara SK habis 1.066 IUP. Sedangkan SK aktif 3.481 IUP, mineral 2.224 IUP, dan batubara 1.257 IUP.

Untuk non CnC status IUP berdasarkan masa berlaku hingga Oktober 2017, terdata 2.517 IUP. Rinciannya, SK habis 1.909 IUP (mineral 1.392 dan batubara 517 IUP non CNC).

“SK aktif, ada 608 IUP, untuk mineral 402 IUP, dan batubara 206 IUP,” katanya dalam diskusi, baru-baru ini.

Rhudy Hendarto Inspektur Tambang Muda, Direktorat Jenderal Mineral Batubara KESDM mengatakan, ingin mewujudkan pembangunan pertambangan berkelanjutan di Indonesia.

Untuk tata kelola tambang dan batubara di Indonesia, walau tak maksimal namun sudah mereka jalankan.

Untuk pengawasan reklamasi dan pengawasan tambang, mereka pakai teknologi dan membangun kerjasama dengan Lapan. Guna pengecekan reklamasi dan kemajuan tambang, dilakukan pengambilan citra satelit, semua akan terlihat jelas.

Komisaris Polisi (Kompol) Lukmin Siregar, dari Ditkrimsus Polda Sumut menyatakan, penambangan ilegal banyak jatuh korban. Salah satu, di Mandailing Natal. Penggunaan bahan kimia seperti merkuri juga membahayakan.

Tambang ilegal dilakukan di hutan lindung, hutan produksi dan hutan konservasi. Penebangan hutan juga terjadi karena pemerintah dalam memberikan izin tak melihat sisi lingkungan, padahal sangat rawan bencana alam. Kondisi ini, katanya, jadi gambaran buruk tata kelola lingkungan di Sumut. “Ini salah satu fokus mereka untuk penyidikan dan penindakan.”

Pemerintah, katanya,  harus memperketat pemberian izin dan pengawasan penggunaan bahan kimia merusak lingkungan. “Pencegahan tindak pidana kehutanan dan pertambangan serta mengantisipasi pencemaran, lakukan sosialisasi terlebih dahulu, jika melawan ditindak tegas. ”

Zenzi Suhadi, Kepala Departemen Kajian Pembelaan dan Hukum Lingkungan Walhi Nasional, mengatakan,  dari 192 juta hektar daratan Indonesia, 57 juta hektar dikuasai korporasi. Kondisi ini setelah keluar UUsSektoral yaitu UU Minerba, UU Perkebunan, dan UU Kehutanan.

Indonesia, katanya, membangun relasi dengan korporasi-korporasi yang menguasai Indonesia di abad 18. Pemilik sumberdaya alam Indonesia adalah orang-orang yang tinggal di kastil-kastil bangsawan.

Penguasaan dan pengelolaan sumberdaya alam Indonesia, katanya, tak jauh berbeda saat abad 18 lampau. Hanya skema berbeda, katanya, kalau dulu Pemerintah Belanda, sekarang Pemerintah Indonesia.

“Kita terjebak pada situasi sesuatu itu dikatakan jahat atau tidak kalau ada izin atau tidak. Padahal,  belum tentu ada izin bisa dikatakan tak jahat.”

Kerusakan lingkungan hidup, perampasan wilayah kelola rakyat, katanya, justru dilakukan korporasi yang mengantongi izin.

Dia bilang, ada dua kemungkinan terjadi, kejahatan korporasi terhadap sumberdaya alam mengikuti kebijakan rezim. Atau sebaliknya,  rezim dibentuk korporasi.

Kalau dilihat pada 2009, kala pemilu, berelasi pada penerbitan izin 14, 56 juta hektar hutan di Indonesia. Seluas 1,2 juta hektar pertambangan.

Untuk izin tambang, Walhi merekomendasikan bukan hanya mencabut izin, tetapi kepada perusahaan yang terbukti melanggar hukum dan perusakan lingkungan mendapat black list. Dengan begitu tak ada kesempatan mengulangi perbuatan di tempat lain dengan modus berbeda.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , ,