Dua Mega Proyek PLTA Ini Dikhawatirkan Mengancam Kelestarian Leuser

 

 

Dua mega proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang berada di Kawasan Ekosistem Leuser, saat ini izinnya tengah diurus di pemerintah pusat. Proyek tersebut, dikhawatirkan tidak hanya akan merusak tatanan Ekosistem Leuser tapi juga menghancurkan habitat dan kehidupan satwa langka yang ada seperti harimau, badak, orangutan, dan gajah sumatera.

Bertepatan dengan Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFCCC) COP-23 Fiji yang dilaksanakan di Bonn, Jerman pada 6-17 November 2017, Forum Konservasi Leuser (FKL), Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HaKA), Yayasan Orangutan Sumatera Lestari/Orangutan Information Centre (OIC) dan Walhi Aceh, mengingatkan pentingnya perlindungan Ekosistem Leuser dari berbagai kegiatan merusak. Leuser adalah salah satu hutan lebat di Asia Tenggara yang memiliki tiga lahan gambut kaya karbon, yang begitu penting bagi lingkungan global.

“Ekosistem Leuser berjasa besar untuk kita, tidak hanya penyimpan karbon dunia tapi juga mencegah dampak perubahan iklim. Ekosistemnya yang baik akan berdampak langsung pada udara yang kita hirup dan keseimbangan iklim,” sebut Rudi Putra, Direktur FKL.

Kenyataannya, lanjut Rudi, Ekosistem Leuser hingga kini terancam berbagai pembangunan proyek skala besar. Kondisi ini nantinya, tak hanya menghancurkan habitat satwa liar dan kehidupan ribuan penduduk di Sumatera, tapi juga keseimbangan iklim dunia.

“Kami mengingatkan pemerintah maupun pembuat kebijakan untuk melindungi Ekosistem Leuser dan mencegah terjadinya kerusakan,” sebut pemenang Goldman Environmental Award 2014 ini.

Rudi mengatakan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, menyatakan menolak pembangunan panas bumi oleh perusahaan asal Turki, PT. Hitay Energy, di kawasan Kappi, jantung Ekosistem Leuser. Proyek tersebut diminta dipindahkan ke Seulawah, di luar Ekosistem Leuser.

“Kami berterima kasih dengan kebijakan tersebut. Tapi yang mengancam Ekosistem Leuser bukan hanya proyek panas bumi, ada juga proyek PLTA Tampur di Kabupaten Gayo Lues, dan proyek PLTA Kluet di Aceh Selatan,” ujar Rudi.

 

Baca: Pembangunan PLTA Tampur, Apakah Kelestarian Hutan Leuser Diperhatikan?

 

Bendungan PLTA Tampur ini mencapai 175 meter yang berisiko menenggelamkan 4.000 hektar hutan Leuser kapasitas 600 juta ton air dalam waduk. Lokasinya di daerah yang sering mengalami gempa besar.

“Ratusan ribu masyarakat yang tinggal di hilir sungai di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Kota Langsa akan terancam. Risikonya, daerah tersebut bisa hilang dari peta andai terjadi bencana,” ujar Farwiza Farhan, Ketua Yayasan HakA.

Farwiza juga berharap, Gubernur Aceh terpilih segera memenuhi janjinya untuk merevisi Qanun Tata Ruang Perda Aceh dan memasukan fungsi Kawasan Ekosistem Leuser di dalamnya. “Kerusakan yang terjadi di Ekosistem Leuser KEL semakin luas bila status perlindungannya tidak kuat,” terangnya.

 

Kawasan Ekosistem Leuser yang merupakan hutan mengagumkan di Sumatera. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Perhatikan lingkungan

Selain PLTA Tampur, Pemerintah Aceh juga berencana membangun PLTA berkapasitas 180 MW di Kluet, Aceh Selatan. Proyek ini akan dijalankan perusahaan konsorsium Indonesia-Tiongkok atau PT. Trinusa Energi Indonesia.

“Kami sadar Aceh memiliki masalah energi, tapi dua proyek tersebut mengancam lingkungan hidup. Aceh punya banyak lokasi alternatif, tanpa harus menghancurkan alam. Kami mohon kepada Gubernur Irwandi Yusuf untuk memastikan masa depan Aceh tidak dirusak perusahaan asing yang tidak peduli dengan kehancuran hutan,” ungkap Muhammad Nur, Direktur Walhi Aceh.

Muhammad Nur mengatakan, pada April 2017, Walhi Aceh turun ke Desa Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, tempat proyek PLTA akan dibangun. Pembangunan ini menggunakan lahan seluas 4.090 hektar untuk rencana genangan. Rinciannya, kawasan hutan lindung (1.226,83 hektar), hutan produksi (2.565,44 hektar), dan area penggunaan lain (297,73 hektar).

Rencana pembangunan bendungan/DAM dan power house seluas 10 hektar terletak di hutan lindung. Sementara pembangunan jalur saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) sepanjang 45 km terletak di hutan lindung (9,34 km), hutan produksi (21,4 km) dan area penggunaan lain (14,26 km).

“Berdasarkan data koordinat tim investigasi lapangan, saat ini PT. Kamirzu telah melakukan kegiatan prakonstruksi berupa pengeboran dan pengambilan sampel di enam titik. Perusahaan baru memiliki AMDAL, belum mengantongi Izin lingkungan, izin pinjam pakai kawasan hutan dan izin usaha,” jelasnya.

 

Baca juga: Situs Warisan Dunia Masih Berstatus Bahaya, Bagaimana Nasib Leuser?

 

Muhammad Nur mengatakan, kegiatan di hutan lindung tanpa izin lingkungan dan izin pakai kawasan hutan bertentangan dengan Pasal 36 atau (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), Pasal 36 ayat (1) yang mewajibkan setiap usaha atau kegiatan memiliki AMDAL atau izin lingkungan.

Selain itu, beberapa kegiatan PT. Kamirzu yang melakukan pengeboran dan rencana peledakan untuk pertambangan batu, harus sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst.

“Mengacu rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Aceh (BKPRA) dalam Berita Acara Rapat Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Aceh, 10 Oktober 2016, lokasi yang diajukan PT. Kamirzu sebagian berada di wilayah batuan gamping. Pemberian izin lingkungan dan izin usaha, harus mempertimbangkan Peraturan Menteri ESDM. Sejak sidang AMDAL, Walhi Aceh telah menolak kegiatan mega proyek ini,” tegasnya.

 

Orangutan sumatera adalah satwa penting yang hidup di hutan Leuser. Kerusakan habitat akan membuat kehidupannya terganggu dan bisa menyebabkan konflik dengan manusia. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Panut Hadisiswoyo, Direktur Yayasan Orangutan Sumatera Lestari menjelaskan, pembangunan waduk dan mega proyek PLTA tersebut, akan menghancurkan hutan dataran rendah dan memusnahkan habitat satwa langka dunia. Pembangunan jaringan jalan dan jalur transmisi listrik yang diperlukan untuk proyek-proyek tersebut pastiny akan menembus kawasan hutan.

“Pembangunan jalan yang menembus hutan alami menjadi pendorong utama hilangnya habitat satwa dan menyebabkan terjadinya fragmentasi, kebakaran hutan, perburuan satwa, penebangan liar dan degradasi lingkungan lainnya. Apabila ancaman ini terus terjadi, tidak menutup kemungkinan Situs Warisan Dunia ini akan mengalami kehancuran,” tandas Panut yang menjadi juru bicara masyarakat sipil pada pertemuan Komite Warisan Dunia di Polandia, Juli 2017 lalu.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,