Dua Kasus Penangkapan Penyu di NTT dalam Sepekan. Kok Bisa?

 

Dua hari setelah penangkapan pelaku penjaring 3 penyu sisik pada Kamis (16/11/2017) di Flores Timur, NTT, petugas kembali menangkap pelaku lain yang menyimpan 9 penyu hijau di rumahnya di Kupang. Tersangka ditangkap pada Sabtu (18/11/2017). Motifnya sama, untuk dijual dan dikonsumsi.

Peristiwa itu bermula dari informasi yang diterima tim Penegakan Hukum Polair Polda NTT. Seorang warga dititipkan penyu-penyu itu. Setelah ditelusuri, penangkap itu berinisial MEL, warga di Desa Batubau, Kupang.

AKBP Wahyudi Wicaksana, Kepala Sub Bidang Penegakan Hukum Dit Polair Polda NTT menyebut tersangka berencana menjual penyu-penyu ini. Harganya sekitar Rp400 ribu per ekor. Asal penyu ini disebut dari perairan sekitar, Kupang Barat. MEL disebut baru keluar beberapa bulan ini dari penjara dengan kasus yang sama, penangkapan penyu.

“Dari hasil pemeriksaan, dia pelaku satu-satunya, baru keluar penjara tersangkut kasus yang sama,” kata Wahyudi yang dihubungi Mongabay Indonesia. Mengenai kemungkinan jaringan pedagang besar, ia menyebut penyidikan belum fokus ke sana dan tidak menemukan kemungkinan ini. Pelaku menangkap dan menjual sebagai sumber penghasilan. MEL disebut tak tahu harga penyu di pasaran, dan beroperasi sendirian.

Tersangka disebut berhasil menjaring penyu sehari 2 ekor. Caranya dengan menghitung kapan pasang surut air dan menebar jaring di pesisir. Menunggu penyu tersangkut.

Wahyudi menambahkan, dua tahun terakhir kasus yang dominan di wilayahnya adalah penangkapan pengebom ikan untuk dijual dan dikonsumsi. Selain itu penyelundupan BBM solar melalui laut. “Kalau penyu dijual dalam keadaan hidup. Jadi bisa kita lepaskan lagi seperti hari Minggu kemarin baru dilepaskan 3 ekor penyu,” imbuhnya terkait tindak lanjut barang bukti kasus penangkapan 3 penyu sisik sebelumnya.

 

Proses pemindahan barang bukti berupa 9 ekor penyu hijau yang disita dari seorang warga Kupang berinisial MEL pada Kamis (16/11/2017) yang akan dijual. MEL ini yang ternyata residivis yang pernah dipenjara dengan kasus perdagangan penyu. Foto: Polair Polda NTT/Mongabay Indonesia

 

Sebelumnya, pada Kamis lalu (16/11/2017), tim patroli laut illegal fishing memergoki nelayan bernama Suparman (47 tahun) menangkap 3 penyu sisik yang dilindungi di wilayah perairan Kecamatan Tanjung Bunga, Flores Timur. Ketiga penyu ditemukan di bawah tumpukan jaring pukat yang akan dijual.

Baca : Penangkap 3 Penyu Sisik di Flores Timur Diamankan Tim Patroli. Selanjutnya?

Apolinardus Yosef Lia Demoor, Kepala bidang Perizinan Usaha dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemkab Flores Timur mengatakan masih ada perilaku menjual dan mengkonsumsi daging penyu. Dagingnya diolah seperti sate dan bagian lain yang keras jadi kerajinan seperti cincin dan hiasan dinding.

Padahal Penyu Sisik/Hawksbill (Eretmochelys imbricata) berstatus sangat terancam punah. Panjang lengkung karapas bisa hampir 1 m, jumlah lempeng karapas 4 pasang, pinggiran karapas membentuk sisik. Makanannya sponge, anemon, cumi, dan udang. Jumlah telur bisa sampai 130 butir.

Dikutip dari profauna.net, di dunia ada 7 jenis penyu dan 6 di antaranya terdapat di Indonesia. Jenis penyu yang ada di Indonesia adalah Penyu hijau (Chelonia mydas), Penyu sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu pipih (Natator depressus) dan Penyu tempayan (Caretta caretta).

 

Nelayan tersangka penangkap 3 penyu sisik di wilayah perairan desa Karawutung, Tanjung Bunga, Flores Timur (Flotim), NTT pada Kamis pagi (16/11/2017). Nelayan tersebut dipergoki dan kemudian diamankan tim patroli laut illegal fishing DKP Flotim. Foto : DKP Flotim/Mongabay Indonesia

 

Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang.

Sedangkan Undang Undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjerat pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu dengan hukuman penjara maksimum 5 tahun dan denda Rp100 juta. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.

Sementara Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersial juga dilarang. Badan Konservasi dunia IUCN memasukan penyu sisik ke dalam daftar spesies yang sangat terancam punah. Sedangkan penyu hijau, penyu lekang, dan penyu tempayan digolongkan sebagai terancam punah.

Ancaman terhadap penyu adalah perdagangan baik dalam bentuk daging, telur ataupun bagian tubuhnya. Penyu yang sering diperdagangkan dagingnya adalah jenis penyu hijau. Perdagangan daging penyu ini masih terjadi di Pulau Bali. Sedangkan jenis penyu yang sering diambil karapas sisiknya untuk dibuat cinderamata adalah penyu sisik.

Baca : Nelayan Flores Timur Mulai Enggan Tangkap Satwa Laut Dilindungi, Kenapa?

Sejumlah pengalaman menarik di masa lalu terkait perilaku manusia dengan penyu, dipetakan WWF dalam sebuah media kampanye Peta Konservasi Penyu di Indonesia. Dalam ilustrasi ini disebutkan ProFauna mencatat misal di Wanci, Wakatobi, Sulteng ProFauna merupakan daerah pemasok penyu terbanyak ke Bali, rata-rata 600 ekor/tahun yang ditangkap di perairan Taman Nasional Wakatobi.

Klik untuk melihat  Peta Konservasi Penyu Indonesia Lengkap

Menurut hasil investigasi ProFauna (2007), diperkirakan dalam setahun ada 1.115 ekor penyu yang diperdagangkan dengan cara tersembunyi. Walau begitu, perdagangan penyu di Sulteng telah menurun drastis dibanding sebelum 2006. Pada 2008, Pemkab Wakatobi membangun stasiun pemantau di seluruh pulau di wilayah itu untuk melindungi penyu dari aktivitas pencurian. Setiap stasiun dilengkapi kapal untuk memantau pelaku pencurian.

Lalu di Kepulauan Kei (Maluku Tenggara) kaya akan ubur-ubur sehingga banyak penyu belimbing yang mencari makan ke kawasan ini. Namun masyarakat adat Nuvit yang mendiami Kepulauan Kei menjadikan penyu belimbing sebagai hewan buruan. Mereka meyakini bahwa penyu belimbing merupakan makanan pusaka, aturan adat mensyaratkan perburuan didahului dengan serangkaian prosesi adat dan hasilnya hanya boleh untuk dimakan, bukan untuk dijual. WWF-Indonesia bekerja sama dengan masyarakat setempat untuk dapat melestarikan penyu belimbing tanpa harus menghilangkan adat setempat.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,