Pemerintah Gunung Kidul Minta Pengembang Hentikan Pembangunan Hotel South Mountain

 

 

Pemerintah Gunung Kidul sudah memperingatkan dan meminta pengembang menghentikan pembangunan Resort dan Hotel South Mountain Paradise (PT. Gunung Samudera Tirtomas), di tepi Pantai Seruni, karena perizinan belum lengkap. Kalangan organisasi masyarakat sipil juga mendesak hentikan pembangunan sarana skala besar di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu ini.

Irawan Jatmiko,  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul, Yogyakarta, mengatakan, pengembang bisa membangun di Pantai Seruni, asal semua perizinan dapat dipenuhi.

Baca juga: Ketika Pembangunan Hotel Ancam Karst Pegunungan Sewu

Saat ini, katanya, baru dapat tiga izin yakni izin lokasi, prinsip, dan rekomendasi tata ruang. Masih ada sejumlah izin belum terpenuhi, seperti izin lingkungan– ada amdal dan IMB. Pengembang, katanya,  juga harus mendapatkan sertifikat layak fungsi dan mendapatkan tanda daftar pariwisata.

“Pemkab meminta hentikan pembangunan sampai pengembang mengurus izin. Sesuai prosedur, baru bisa melakukan pembangunan,” katanya, Sabtu (11/11/ 17).

Prosedur harus dilalui pengembang,  katanya, masih panjang. Izin lingkungan keluar sangat ketat, banyak aspek pertimbangan seperti struktur tanah, sepadan pantai dan aspek geologi menjadi acuan. Jadi, katanya, proyek di Pantai Seruni,  belum boleh jalan.

“Kemarin pengembang sudah kami peringatkan agar mengentikan proyek pembangunan dulu sebelum semua izin dipenuhi,” ucap Irawan.

Eko Teguh Paripurno, Kepala Program Studi Magister Manajemen Bencana Univesitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta mengatakan, pengembangan wisata karst di Kidul lebih baik melihat pada roadmap perencanaan. “Pembangunan seperti resort atau hotel di karst bukan pilihan bagus,” katanya.

Eko bilang, bagian selatan Jawa membentang dari Pacitan (Jawa Timur), Wonogiri (Jawa Tengah) hingga Gunung Kidul (Yogyakarta) terpapar pegunungan dikenal sebagai Pegunungan Sewu. Di bagian utara ada Pegunungan Kendeng Utara.

Pembangunan, katanya, mesti mengutamakan daya dukung lingkungan agar tak muncul masalah di kemudian hari. Pilihan ideal, katanya, kembangkan rumah warga jadi penginapan (guest house), dampak ekonomi langsung dan meminimalisir risiko kerusakan karst.

“Jangan sampai memuliakan karst, tapi tak mendukung perlindungannya. Tak harus ada investor. Pembangunan lebih baik berbasis masyarakat,” katanya.

Soal pembangunan jalan belum ada amdal, katanya, harus ada penegakan hukum. Apalagi,  perusakan bukit karst sudah terjadi.

 

Satu lubang yang terindikasi sebagai ponor atau goa di lokasi pembangunan hotel di kawasan karst Pantai Seruni. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

 

Somasi Bupati Gunung Kidul

Sebelumnya, 7 November 2017, Pemerintah Gunung Kidul, Yogyakarta, disomasi Koalisi Masyarakat Pegunungan Sewu (KMPPS), karena tak menyetop pembangunan hotel dan resort di Karst Gunung Sewu, Pantai Seruni, Desa Tepus, Kecamatan Tepus,  walau melanggar aturan.

Adnan Pambudi, Kuasa Hukum KMPPS mengatakan, surat somasi mereka kirimkan ke Bupati Gunung Kidul karena tak menghentikan pembangunan dan tak mencabut izin bangunan Resort dan Hotel South Mountain Paradise (PT. Gunung Samudera Tirtomas), di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu.

“Izin lokasi, izin prinsip dan izin tata ruang sudah dikeluarkan pemda dan pembangunan lanjut.  Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan-red) belum ada, jelas melanggar aturan,” katanya, pekan lalu.

Pembangunan hotel dan resort ini melanggar aturan KBAK sebagai kawasan lindung geologi yang diatur UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang. Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dan Permen ESDM No. 17/2012 tentang Penetapan KBAK. Ada juga Kepmen ESDM No. 3045 K/ 40/ MEM/ 2014 tentang Penetapan KBAK Gunung Sewu.

“Pembangunan dan perizinan hotel melanggar Perda No. 2/2010 tentang RTRW Yogyakarta. Juga Perda No. 6/2011 tentang RTRW Gunungkidul 2010-2030,” katanya.

Aturan perlindungan KBAK Gunung Sewu, katanya,  harus dipatuhi dan dijalankan konsisten. Saat ini, pembangunan di Pantai Seruni melanggar konstitusi dengan penggempuran dan perusakan karst lebih 30.000 meter persegi untuk bangun fasilitas pariwisata kalangan menengah atas.

Himawan Kurniadi, Koordinator KMPPS mengatakan, sebelum somasi KMPPS telah melayangkan surat keberatan pada Juni 2016. Pemerintah tak merespon baik, bahkan sampai kini pembangunan masih berjalan.

Respon pemerintah kala itu,  melalui Sekertaris Daerah Gunungkidul meminta perusahaan menghentikan sementara pembangunan South Mountain Paradise sembari menunggu amdal dan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Seharusnya tak sementara, proyek itu tak selayaknya jalan di KBAK,” katanya.

Karena terus lanjut, katanya, terjadi penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi. Proses-proses meloloskan perizinan pembangunan tanpa wawasan lingkungan dan bertentangan dengan kawasan lindung geologi. Pemda, katanya, membiarkan pembangunan tanpa IMB dan seakan malah mempermudah.

Kini, Pemerintah Gunungkidul mendukung pengrusakan KBAK dan melanggar aturan sendiri, khusus Perda Gunungkidul soal bangunan gedung dan aturan Bupati Gunungkidul mengenai petunjuk pelaksanaan Perda Gunungkidul.

“Tuntutan kami, pemda segera mencabut izin tata ruang, izin prinsip dan izin lokasi. Serta mendesak bupati dan Pemda Gunung Kidul menghentikan perizinan di KBAK Gunung Sewu.”

Halik Sandera Direktur Eksekutif Walhi Yogyakarta mengatakan, KBAK Gunung Sewu memiliki komponen geologi unik, berfungsi sebagai pengatur tata air dan menyimpan nilai ilmiah.

Pembangunan di Pantai Seruni ini, katanya, bisa memicu investasi berisiko tinggi. Untuk itu, katanya, baik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KESDM harus segera bertindak membatalkan pembangunan dan perusakan karst, yang jelas dilindungi.

Perlindungan Karst Gunungsewu sudah ditetapkan dengan jadi geopark. Geopark Gunungsewu meliputi tiga kabupaten yakni, Gunungkidul, Pacitan dan Wonogiri seluas 1.803 kilometer persegi.

Khusus Kidul ada 13 situs geosite yakni, Gunung Api Purba Nglanggeran, Patuk, Kali Ngalang, Gedangsari, Hutan Wanagama, Playen, Air Terjun Sri Gethuk, Bleberan, Playen, Gua Kali Suci, Semanu, Gua Jomblang, Semanu, Gua Pindul, Bejiharjo, Karangmojo, Lembah Karst Mulo, Wonosari.

Geopark ini terbagi atas 33 situs geologi, yaitu 13 di Pacitan, tujuh Wonogiri, dan 13 situs di Kidul. Semua geosite, katanya,  tak dikelola pemerintah tetapi masyarakat dengan konsep melestarikan warisan bumi.

“Jika perizinan dan pembangunan lanjut, kami akan melaporkan pelanggaran kepada Unesco agar segera mencabut penetapan geopark,” katanya.

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,