Rencana Zonasi Perairan Sumatera Utara Ancam Hak Kelola Masyarakat Pesisir?

 

 

Provinsi Sumatera Utara tengah menyusun Rencana Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Rapat konsultasi publik untuk menggolkan rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk menjadikannya peraturan daerah (perda) telah digelar dua kali. Namun, rencana tersebut ditolak sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Sumatera Utara, mengapa?

Dalam pernyataan sikapnya, organisasi masyarakat sipil meminta rancangan RZWP3K berorientasi pada perlindungan dan pemenuhan kesejahteraan masyarakat dan nelayan tradisional. Ini dikarenakan, pada kenyataannya, alokasi ruang laut yang disusun berbanding terbalik dengan keinginan masyarakat pesisir.

Hal ini dianggap inkonsisten dan inkonstitusional terhadap UU No 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Rencana zonasi juga dipandang cacat hukum, tidak sesuai amanah hukum.

Fhiliya Himasari Sinulingga, Staff Advokasi Kajian Pesisir dan Laut Walhi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (17/11/17), mengatakan RZPWP3K menepikan hak-hak kelola nelayan tradisional dan perlindungannya. “Wilayah pantai timur akan ditetapkan zonasi pertambangan, sedangkan di pantai barat tidak ada. Dampak bagi nelayan dan masyarakat pesisir keseluruhan adalah hilangnya wilayah kelola dan sumber penghidupan mereka,” terangnya.

Fhiliya mencontohkan tambang pasir hisap di pesisir Pantai Labu yang bisa menyebabkan abrasi sejauh 1,5 mil dari pantai. Pertambangan ini juga menyebabkan wilayah kelola masyarakat pesisir dan nelayan hilang, karena pasir yang dihisap itu merupakan rumah ikan.

“Ini baru satu contoh. Andai perda itu disahkan, open akses pengusaha makin terbuka dan berdampak pada nelayan dan masyarakat pesisir di Sumatera Utara,” jelasnya.

 

Ikan janang kualitas ekspor yang berhasil ditangkap nelayan Sibolga, Sumatera Utara. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Alumni Perikanan dan kelautan Universitas Syah Kuala (UNSYIAH) Banda Aceh ini menambahkan, secara filosofi, optimalisasi peran sektor kelautan dan perikanan, tidak boleh sekadar memindahkan pundi-pundi ekonomi yang hampir bangkrut di darat ke laut. Apalagi amar Putusan Mahkamah Konstitusi melalui TAP MK NO.3/PUU-VIII/2010) menegaskan, kebijakan privatisasi perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, adalah perbuatan melanggar konstitusi.

Walhi Sumut, menurut Fhiliya, telah melakukan analisis Ranperda RZW3K. Kelemahan pertama adalah kompensasi yang menunjukkan potensi peminggiran masyarakat pesisir. Berikutnya, tidak menempatkan nelayan tradisional sebagai subyek penting dalam pemanfaatan sumber daya pesisir. Bahkan, proses perizinan yang diterapkan menempatkan nelayan untuk bersaing dengan swasta.

“Digunakannya konsep kemitraan antara perseroan terbatas dengan penduduk setempat, patut dicermati. Apakah ada kemungkinan, akan terjadi kemitraan inti-plasma yang tidak adil, yang menyebabkan nelayan terpinggirkan,” jelasnya.

 

Ini adalah kawasan pesisir Pandan.Rencana Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil Sumatera Utara, jangan sampai merusak ruang kelola nelayan tradisional dan masyarakat pesisir. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Bertentangan

Hal senada disampaikan Leonardo Marbun, Direktur Pusat Pengkajian dan Pengembangan Masyarakat Nelayan Sumut. Menurut dia, rancangan peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rancangan RZWP3K ini juga dianggap melanggar Hak-hak dasar nelayan sesuai Putusan Mahkamah Kostitusi No 3/PUU-VIII/2010 atas judicial review Undang-undang No 27 tahun 2007 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014.

“Ranperda RZWP3K harusnya selaras dengan Renstra RZWP3K. Berdasarkan Pergub Nomor 18 tahun 2013, renstra tidak lagi berlaku pada perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007, menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014. Dengan demikian RZWP3K tidak memiliki dasar pijakan,” ujarnya.

 

 

Atas dasar itu, pihaknya menolak izin usaha tambang di kawasan pesisir karena berdampak pada hilangnya ruang tangkap nelayan. Wilayah konservasi perairan, harusnya minimal 10 persen dari luas pesisir. Ranperda ini juga menjadi ancaman kehidupan biota laut, sehingga berpotensi menimbulkan bencana ekologis.

“Rencana Peraturan Daerah RZWP3K Provinsi Sumut 07112017, tidak relevan dan tidak layak untuk diteruskan menjadi peraturan daerah,” tegas Leonardo.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,