Indonesia Hadapi Tantangan Besar Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut, Seperti Apa?

 

Target 20 juta hektare kawasan konservasi laut (KKL) yang dicanangkan Pemerintah Indonesia pada 2020 mendatang, diyakini bisa tercapai lebih cepat pada 2019 mendatang. Namun, capaian tersebut diprediksi akan menghadapi tantangan berat dalam pengelolaannya. Dengan kata lain, target secara kuantitatif akan tercapai, tetapi tidak dengan target kualitatif.

Demikian diungkapkan Koordinator Destructive Fishing Watch Indonesia Moh Abdi Suhufan di Jakarta, pekan lalu. Menurut dia, tantangan terbesar dalam target yang dicanangkan Pemerintah tersebut, bukan pada pencapaian luasan kawasan konservasi, tapi bagaimana semua kawasan yang sudah tercapai tersebut bisa dijaga dengan baik.

“Secara kuantitatif, target 20 juta tersebut kemungkinan akan dapat terpenuhi, tapi secara kualitatif pengelolaan kawasan konservasi laut masih sulit dilakukan secara efektif,” ungkap dia.

baca : Mampukah Indonesia Capai Target 20 Juta Hektare Kawasan Konservasi Laut Tahun 2018?

Abdi Suhufan menjelaskan, efektivitas pengelolaan kawasan konservasi laut atau perairan menjadi tantangan bagi Indonesia yang telah berkomitmen ikut berkontribusi dalam pencapaian SDGs 2030. Dalam target SDGs, pengelolaan dan perlindungan ekosistem laut menjadi tujuan dan memiiki target tersendiri.

Dalam mengelola kawasan konservasi yang sudah terbangun, Abdi Suhufan menyebut, ada tiga tantangan utama yang harus bisa dilalui oleh Pemerintah dan semua elemen yang terlibat. Ketiga elemen tersebut, adalah bagaimana pengelolaan kawasan bisa efektif, penurunan alokasi pendanaan konservasi laut dari Pemerintah, dan konflik pembangunan antar sektor yang terjadi di dalam kawasan konservasi laut.

“Keberadaan kawasan konservasi laut makin tertekan karena komitmen pemerintah untuk mendanai program konservasi semakin menurun,” ujar dia.

Penurunan alokasi pendanaan tersebut, dijelaskan Abdi Suhufan, bisa dilihat dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang nilainya tidak terlalu signifikan untuk membiayai program konservasi perairan. Padahal, dengan angka pendanaan yang minim, pengelolaan kawasan menjadi lemah, terutama pengawasan kegiatan perikanan destruktif dalam kawasan tidak bisa dilakukan maksimal.

Kondisi tersebut, kata Abdi Suhufan, kemudian diperparah dengan kondisi sekarang dimana masa transisi Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah masih terus berlangsung. Dalam UU tersebut, kewenangan untuk mengelola kawasan sumber daya laut ditarik dari Kabupaten/Kota dan diserahkan penuh ke Provinsi.

“Akibatnya, pengelolaan kawasan konservasi laut daerah menjadi kurang terurus oleh daerah,” sebut dia.

 

Perairan di kawasan konservasi Pulau Namatota, Kabupaten Kaimana, Papua Barat yang termasuk Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KPPD) Kaimana. Foto : M Ambari/Mongabay Indonesia

 

Masa Transisi

Menurut Abdi Suhufan, massa transisi UU tersebut yang masih berjalan sekarang, dinilai terlalu lama karena sudah memasuki tahun ketiga. Adapun, penerbitan UU tersebut, dimaksudkan agar terjadi peralihan dari Kab/Kota ke Provinsi untuk persiapan personil, sumber daya manusia (SDM), pendanaan dan sarana prasarana.

Salah satu kawasan terdampak dari masa transisi tersebut, Abdi mengatakan, adalah pengelolaan 10 kawasan konservasi perairan yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara. Akibat masa transisi, seluruh kawasan yang luasnya mencapai 426.274 ha itu, hingga saat ini belum mendapat alokasi anggaran dari APBD Provinsi Sultra 2017.

Untuk diketahui, hingga November 2016, luasan kawasan konservasi laut dan perairan Indonesia telah mencapai 17,3 juta hektar. Dari luasan tersebut, 5,34 juta ha kawasan konservasi nasional yang dikelola KKP, 7,27 juta Ha KKLD yang dikelola provinsi, 4,04 juta ha Taman Nasional Laut dikelola KLHK dan 0,65 juta ha kawasan non Taman Nasional dikelola KLHK.

baca : Tahun 2020, Pemerintah Targetkan 20 juta Hektar Kawasan Konservasi Perairan dan Laut

Abdi Suhufan menjabarkan, status kawasan konservasi tidak membuat program perlindungan eksosistem dan genetik menjadi mudah dilaksanakan. Sebabnya, konflik pembangunan dan pemanfaatan sumber daya laut juga masih sering terjadi di dalam kawasan. Contohnya di Wakatobi, sampai saat ini belum ada titik temu dan konsep bersama antara Pemerintah Kabupaten Wakatobi dan Balai Taman Nasional Wakatobi dalam mengelola pariwisata dalam kawasan konservasi.

Agar permasalahan tersebut bisa dipecahkan, Abdi Suhufan meminta kepada Pemerintah Provinsi bisa mencari solusi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan. Cara tersebut harus dilakukan, karena pengelolaan kawasan konservasi tak bisa menunggu lebih lama lagi.

“Pemerintah daerah perlu lebih care dan sensitif terhadap isu dan masalah pengelolaan kawasan konservasi perairan. Bentuk kepedulian tersebut diwujudkan untuk segera menyelesaikan transisi pengelolaan kawasan konservasi, membentuk kelembagaan dan menyiapkan alokasi pendanaan yang signifikan,” tegas dia.

Berdasarkan catatan DFW-Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2016 lalu berhasil mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistim sebesar Rp144 miliar.

baca : Kawasan Konservasi Laut Indonesia Semakin Dekati Target

Sementara itu, peneliti DFW-Indonesia Subhan Usman mengatakan, kegiatan perikanan destruktif dengan bom dan bius di dalam kawasan konservasi perairan hingga saat ini belum juga berkurang. Pada perairan di kepulauan Spermonde dan Taman Wisata Perairan Kapoposang, biomassa ikan karang makin menurun.

Menurut dia, kondisi itu mengindikasikan kondisi terumbu karang semakin rusak dan belum pulih. Untuk itu, upaya rehabilitasi terumbu karang dalam kawasan konservasi perlu terus dilakukan agar pemulihan karang bisa lebih cepat berjalan.

“Untuk mengatasi masalah destructive fishing, aparat penegak hukum mesti lebih ketat melakukan penindakan dan memberikan hukuman maksimal bagi pelaku utuk memberikan efek jera,” pungkas dia.

 

Keragaman hayati perairan Kabupaten Alor, yang begitu kaya harus terjaga, dengan tetap dimanfaatkan tapi memperhatikan keberlanjutan. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Alor pun diharapkan segera memperoleh persetujuan Menteri Kelautan dan Perikanan. Foto: WWF/Mongabay Indonesia

 

Kawasan Konservasi Baru

Berkaitan dengan pengelolaan KKL di Indonesia, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Agus Dermawan mendorong dibentuknya kawasan konservasi baru dengan luas yang besar dan signifikan. Jika itu dimungkinkan, dia berencana akan mendeklarasikan kawasan baru tersebut pada penyelenggaraan World Oceans Conference 2018 yang berlangsung di Bali.

“Bagaimana kawasan konservasi yang kita declare itu bisa dikelola dengan baik dan menghasilkan sesuatu untuk masyarakat. Tantangannya ke depan bagaimana membangun jejaring dalam skala besar,” tandas dia.

Agus menyebut, membuat KKL besar dan signifikan saat ini bukanlah sesuatu yang mustahil. Hal itu, bisa dlihat dari keberhasilan pembentukan Taman Laut Sawu yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kawasan konservasi yang ada dalam gugusan kepulauan wilayah Sunda Kecil itu luasnya mencapai 3,35 juta ha.

Sementara, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut KKP Andi Rusandi, mengungkapkan, salah satu poin penting setelah kawasan konservasi laut terbentuk, adalah bagaimana menjaganya dengan baik. Untuk bisa melakukan itu, harus ada pengawalan yang ketat dari Pemerintah maupun masyarakat di sekitar kawasan.

“Contoh adalah alat tangkap ikan, itu harus yang ramah lingkungan. Jika dirasa memang belum ramah (lingkungan), maka harus dicari solusinya. Itu bisa dilakukan, asalkan ada komunikasi dengan nelayan dan masyarakat,” ucap dia.

Salah satu bukti keberhasilan menjaga kawasan konservasi laut, menurut Andi, bisa dilihat dari Taman Laut Sawu. Di sana, sebagian besar masyarakat yang ada di sekitar kawasan tersebut, atau umumnya sekitar Sunda Kecil, sudah mengenal seperti apa itu konservasi.

Menurut Andi, karena ada pemahaman dari masyarakat, penerapan konservasi di sekitar tempat tinggal mereka juga menjadi lebih mudah dilaksanakan. Bahkan, kata dia, hampir 50 persen masyarakat di sekitar Sunda Kecil menyatakan setuju konservasi dilaksanakan di sekitar tempat tinggal mereka.

“Peran masyarakat adat sangat signifikan dalam melaksanakan konservasi di Sunda Kecil. Kita usulkan agar peran masyarakat adat bisa masuk dalam Undang-Undang, agar menjadi semakin jelas. Kita tidak bisa bergerak selama regulasinya masih abu-abu,” ujar dia.

“Ada 10 kabupaten di Sawu ini. Tahun ke tahun harus bisa lebih kongkrit lagi,” tambah dia.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,