Jangan Ditiru! Kelakuan Tidak Terpuji Pengunjung Taman Safari Ini

 

 

Berita mengenai pengunjung Taman Safari Indonesia yang memberi minum beberapa satwa dengan minuman botol “Anggur Merah” yang sempat viral di media sosial pekan lalu, tidak hanya membuat marah masyarakat umum. Tetapi juga, para pegiat lingkungan, peneliti hingga akademisi yang sangat menyayangkan kelakuan tidak terpuji tersebut.

Seperti yang terlihat di video, tampak dua pengunjung atas nama @alyccaaa dan @philipbiondi, memberikan minuman yang diduga minuman keras ke kuda nil dan rusa. Juga, mempermaikan seekor zebra. Video tersebut diunggah melalui Instagram @alyccaaa pada Selasa, 14 November 2017.

Terhadap aksi pengunjung yang tidak beritikad baik itu, peneliti senior dari Pusat Penelitian Biologi LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Prof. Gono Semiadi, angkat bicara. Gono, menyayangkan sikap pengunjung yang diketahui bernama Alyssa Dwi Fitri Amanda (25) dan Philip Biondi (27), yang tidak teredukasi itu. Sikap yang meremehkan fungsi lembaga konservasi.

“Mereka hanya melihat lembaga konservasi (LK) atau zoo sebatas pandangan sempit. Sebagai tempat hiburan belaka yang boleh mengekspresikan kegilaan pada apapun yang dilihatnya di lokasi,” terangnya kepada Mongabay Indonesia.

Menurut Gono, pemberian minuman yang dilakukan itu, apakah minuman keras atau bukan, tergantung dari seberapa banyaknya yang diberikan. Juga, efek yang akan diterima satwa tersebut, apakah langsung dan kemungkinan membahayakan. “Akan semakin mengerikan bila minuman yang diberikan itu mengenai lubang hidung atau mata yang membuat satwa menderita,” tegasnya.

 

https://youtu.be/8dY11eHMaAA?t=6

 

Pihak Taman Safari Indonesia (TSI) di Bogor, melalui Instagramnya memberikan keterangan, sangat kecewa dengan kejadian tersebut dan akan menindak tegas segala perbuatan yang membahayakan keselamatan satwa.

“Kejadian ini merupakan pelajaran berharga bagi kita semua. TSI kedepannya akan mengeluarkan kebijakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Keselamatan dan kesehatan satwa merupakan kepentingan terbesar, tanpa mengurangi hak-hak pengunjung,” tulis Manajemen TSI. Dalam perkembangannya, dikutip dari Detikom, kedua pelaku menyesali perbuatannya dan siap dihukum, pernyataan yang mereka berikan saat memenuhi panggilan Polres Bogor.

Taman Safari merupakan satu dari 11 bentuk lembaga konservasi di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No: P.31/Menhut-II/2012, yang sekarang menjadi KLHK, pada pasal 10 huruf h dituliskan, salah satu kritera taman safari adalah memiliki tenaga pendidikan konservasi.

 

 

Tidak ada empati

Guru Besar Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Ani Mardiastuti, juga memberi penjelasan akan sikap pengunjung ini. Menurut Ani, kelakuan itu tidak bermoral, ngawur, tidak memiliki nalar, dan tidak ada empati terhadap satwa.

“Sedih, melihat kelakuan anak masa kini. Mungkin juga, ada remaja lain yang melakukan hal serupa, namun tidak tersebarluaskan. Guru dan orangtua mereka pasti sedih dan prihatin melihat tindakan tersebut.”

Menurut Ani, banyak hal yang harus dilakukan agar kejadian ini tidak terulang kembali. Sebaiknya, lembaga konservasi mulai mengurangi kontak manusia dengan satwa yang ada. Untuk kasus TSI, memang kontak manusia-satwa sulit dihindari, mengingat melihat langsung satwa merupakan salah satu daya tariknya. “Saran saya, lembaga konservasi harus mengurangi kontak manusia-satwa, termasuk pada kawasan baby zoo dan pemberian pakan.”

TSI dan lembaga konservasi lain harus menyediakan lebih banyak personil untuk mengawasi pengunjung yang iseng dan ‘nakal’. Kepada pengunjung juga disampaikan (melalui papan pengumuman atau ditulis pada tiket masuk) bahwa pengunjung akan didenda semisal Rp500 hingga Rp1 miliar jika melakukan kegiatan yang membahayakan satwa. Sebut saja memberi rokok ke orangutan, memasukkan puntung rokok menyala ke belalai gajah, memberi makan plastik kresek kepada satwa, atau melempari satwa dengan batu dan gumpalan tanah.

“Memberikan sanksi tegas bagi pengunjung yang terbukti menyakiti satwa, berupa denda, kerja ‘sukarela’ mengurus satwa, diharapkan membuat mereka menyesal dan tumbuh rasa sayang kepada satwa,” terang Ani.

Perbuatan pengunjung tersebut, dapat dihukum pidana sebagaimana diatur pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 1. Bunyinya, “Diancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus Rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.

Berdasarkan buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal oleh Raden Soesilo, yang dimaksud dalam ayat 1 adalah kejahatan penganiayaan ringan terhadap hewan dengan pembuktian. Berupa, (1) orang itu sengaja menyakiti, melukai, atau merusakkan kesehatan binatang dan (2) perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.

“Mereka memang sudah minta maaf, namun setelah dikecam banyak orang. Sejatinya, maaf saja belum cukup. Mungkin, ada baiknya mereka diharuskan membayar denda yang mahal dan bekerja “sukarela”(karena terpaksa) untuk mengurus satwa tersebut selama waktu tertentu. Bila pengunjung memiliki hati nurani yang baik, tidak mungkin hal seperti ini terjadi,” tegas Ani.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,