Masyarakat Aceh Tamiang: Kami Resah dengan Pembangunan PLTA Tampur

 

 

Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya percepatan pembangunan yang salah satunya dengan mendirikan pembangkit. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2010 tentang Daftar Proyek – Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang menggunakan energi terbarukan, batu bara, gas, serta transmisi terkait.

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tampur-1 yang berada di Kabupaten Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Timur dan Kota Langsa, termasuk dalam proyek pembangunan tersebut. Pembangkit listrik yang kapasitasnya mencapai 443 Megawatt ini dikerjakan Perusahaan Modal Asing (PMA) PT. Kamirzu asal Hongkong.

Laporan kunjungan lapangan Walhi Aceh menyebutkan, pembangunan PLTA Tampur saat ini masih prakontruksi dan perampungan perizinan. Termasuk izin pinjam pakai kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), izin lingkungan, serta izin usaha.

“Proses dan perizinan ditargetkan rampung di 2017. Keseluruhan, PLTA Tampur siap operasi pada 2025 dan penggenangan waduk direncanakan di tahun pertama itu,” terang Kepala Divisi Advokasi Walhi Aceh, Muhammad Nasir, Kamis (23/11/17).

 

Baca: Dua Mega Proyek PLTA Ini Dikhawatirkan Mengancam Kelestarian Leuser

 

Nasir mengatakan, pembangunan ini menggunakan lahan seluas 4.090 hektar untuk rencana genangan. Rinciannya, kawasan hutan lindung (1.226,83 hektar), hutan produksi (2.565,44 hektar), dan area penggunaan lain (297,73 hektar).

Rencana pembangunan bendungan/DAM dan power house seluas 10 hektar terletak di hutan lindung. Sementara pembangunan jalur saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) sepanjang 45 km terletak di hutan lindung (9,34 km), hutan produksi (21,4 km) dan area penggunaan lain (14,26 km).

Terkait rencana tersebut, Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Provinsi Aceh, telah menyetujui pengerjaan proyek tersebut, dalam sidangnya 28 Desember 2016. Meskipun, lebih dari 4.000 hektare hutan di KEL akan menjadi danau dan puluhan kepala keluarga di Desa Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, direlokasi.

“Walhi Aceh menolak Amdal PLTA Tampur karena penggunaan hutan yang sangat luas dan melaporkannya ke KLHK. Lebih baik proyek itu dibatalkan saja untuk menyelamatkan lingkungan dan masyarakat,” ungkap Nasir.

 

Air Terjun Sangka Pane di Kecamatan Bandar Baru, Aceh Tamiang, merupakan sumber air bersih bagi kehidupan masyarakat Aceh Tamiang dan sekitar. Foto: Rahmadi Rahmad/Mongabay Indonesia

 

Mengganggu

Maksum, warga Aceh Tamiang, mengatakan tidak setuju dengan pembangunan PLTA Tampur yang tinggi bendungannya mencapai 173,5 meter. Apalagi pembangunan mega proyek itu tidak disosialisasikan kepada masyarakat secara menyeluruh, termasuk risiko yang akan dihadapi.

“Kami tidak mau, bila bendungannya jebol menjadi bom. Terlebih, lokasinya dengan permukiman penduduk,” terangnya dalam diskusi PLTA Tampur yang dilaksanakan Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HaKA) di Banda Aceh, 23 November 2017.

Maksum yang juga anggota komunitas masyarakat Penjaga Hutan dan Sungai Aceh Tamiang mengatakan, sebagian besar penduduk Aceh Tamiang tinggal di pinggir Sungai Tamiang yang berhulu ke Kawasan Ekosistem Leuser. Sungai tersebut akan dibendung untuk PLTA Tampur. “Masyarakat Aceh Tamiang sudah merasakan banjir bandang pada 22 Desember 2006, atau dua tahun setelah bencana tsunami Aceh.”

Menurut data Sekretariat Posko Terpadu Kabupaten, dari 246.852 jiwa penduduk Aceh Tamiang, sekitar 203.722 jiwa terpaksa mengungsi. Sebanyak 28 jiwa meninggal dunia. “Kami menolak proyek ini. Kami tidak mau bencana seperti itu datang lagi, merusak peradaban yang telah kami bangun,” ujarnya.

 

Baca juga: Robohnya Sawit Ilegal di Hutan Lindung Aceh Tamiang

 

Hal senda disampaikan warga Aceh Tamiang lainnya, Kamal. Dia mengaku tidak setuju dengan proyek tersebut karena selain mengancam peradaban jika bendungan jebol, juga mengganggu kebutuhan air bersih masyarakat.

“Perusahaan akan menahan air lebih setahun untuk memenuhi waduk. Kami, masyarakat Aceh Tamiang, Aceh Timur, Kota Langsa, menggunakan air apa, karena mereka telah menguasai air kami,” sebutnya.

Ribuan masyarakat menghidupi keluarganya dengan memancing atau menjala ikan di Sungai Tamiang. “Kalau sungai dibendung, ikan jurung akan berkurang, dan kemana lagi kami mencari nafkah? Batalkan saja proyek itu, dampak negatifnya terlalu besar untuk masyarakat.”

 

Desa Lesten, Kecamatan Pining, Gayo Lues, tempat pembangunan PLTA Tampur yang direncanakan. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Rudi Putra, warga Aceh Tamiang yang juga pegiat lingkungan mengatakan, kondisi tanah di Kawasan Ekosistem Leuser sangat labil. Mudah longsor yang berpengaruh pada usia bendungan.

“Setiap tahun perbukitan di Leuser amblas karena longsor. Bendungan tinggi sangat tidak cocok dibangun karena kondisi tanah yang tidak stabil,” jelas Rudi yang telah belasan tahun bekerja di hutan Leuser.

Rudi menuturkan, berdasarkan pantauan GIS, pengurangan luas tutupan hutan Leuser terjadi justru jauh dari pemukiman penduduk. Butuh beberapa hari untuk mencapai lokasi itu. “Kami awalnya berpikir, hal tersebut terjadi karena adanya kegiatan ilegal. Untuk memastikan, tim diturunkan. Saat di lokasi, tim menemukan hutan rusak akibat longsor.”

Rudi mengatakan, lokasi proyek PLTA Tampur dekat patahan yang rawan terjadi gempa. Ini juga bisa mempercepat usia bendungan. “Saya tidak bisa banyangkan kalau bendungan itu jebol,” tegasnya.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,