Pemindahan Sepasang Harimau Sumatera di Medan Zoo akan Diselidiki, Benarkah?

 

 

Kabar mengenai pemindahan sepasang harimau sumatera dari Medan Zoo ke PT. Galatta Lestarindo, mendapat perhatian serius Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Ir. Wiratno.

Ketika Mongabay Indonesia menanyakannya di sela acara Aksi Konservasi Hutan tropis Sumatera (AKSIS) 2017, di Medan, Suamtera Utara, Wiratno mengatakan sudah mendengar informasi tersebut. Namun, belum mendapatkan laporan lengkapnya.

Menurut Wiratno, harimau sumatera yang diserahkan ke PT. Galatta itu tidak boleh diperjualbelikan, di atas meja maupun di bawan tangan. “Karena satwa ini dilindungi, terancam punah, dan milik negara,” jelasnya.

Saat ditanya apakah boleh sesama lembaga konservasi bertukar satwa, dirinya menyatakan diperbolehkan. Namun, ketika ditanya kembali apakah bisa sebuah lembaga konservasi memberikan satwanya ke lembaga konservasi lain untuk ditukar dengan uang atau benda, selain satwa, Wiratno menegaskan tidak boleh. “Tidak ada aturannya,” tegasnya.

 

Baca: Sepasang Harimau Sumatera Ini Tidak Lagi Menghuni Medan Zoo, Kenapa?

 

Wiratno menyatakan akan menyelidiki kasus ini, dan telah menurunkan tim reaksi cepat. Jika terbukti salah, akan ada tindakan dan sepasang harimau tersebut harus dikembalikan ke Medan Zoo. Menurutnya, BBKSDA Sumut sudah diperintahkan mengirimkan laporan secepatnya.

“Untuk pemindahan satwa antarprovinsi, wajib diketahui Dirjen KSDAE. Sementara dalam provinsi, Dirjen di CC, yang persetujuannya ditandatangani Kepala BBKSDA setempat.”

Wiratno menjelaskan, memang ada aturan pemindahan satwa dilindungi dari satu lembaga konservasi ke lembaga konservasi lain. Bisa jadi karena kelebihan kapasitas, sehingga dipinjamkan untuk dikembangbiakkan. Proses ini butuh waktu hingga setahun, sampai dikembalikan lagi.

“Terkait pemindahan sepasang harimau dari indukan yang sama ini, pengecekan akan dilakukan dan akan ada keputusan nanti. Semua fakta dan bukti sudah dikantonginya, termauk kemungkinan dikembalikan lagi ke Medan Zoo,” paparnya.

 

Tampak anak harimau benggala di Medan Zoo yang secara keseluruhan ada enam individu di sini. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Polemik

Kepala BBKSDA Sumut, Hotmauli Sianturi, mengatakan pemindahan itu hanya sementara, sekitar satu tahun. Dirinya juga telah mengeluarkan surat angkut SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri) kepada Medan Zoo. “Tidak ada yang salah dalam pertukaran Medan Zoo dengan PT. Galatta, karena sama-sama lembaga konservasi. Ini dilegalkan aturan.”

Hotmauli mengatakan, sudah menjelaskan berulang persoalan ini, dan jangan dijadikan polemik. “Capek saya jawabnya. Tahun depan cek lagi, apakah harimaunya sudah dikembalikan atau tidak,” jelasnya.

Sucitrawan, Kepala Urusan Kesehatan Hewan dan Konservasi Medan Zoo, mengatakan, sepasang harimau itu bernama Jay, lahir 2014, dan Putri Hijau yang usianya setahun. Mereka berasal dari induk yang sama, si Manis yang berada di Medan Zoo. “Salah satu alasan pemindahan karena permintaan perusahaan untuk mereka pelihara.”

Proses pemindahannya, menurut Suci, legal berdasarkan berkas yang ada. Disepakati, PT. Galatta memberikan banuan dana Rp 500 juta hingga Rp700 juta untuk perbaikan kandang harimau. “Selain itu, akan dibangun juga kandang habituasi harimau sumatera dan harimau benggala,” terangnya.

 

 

Prabu Zailani, dari Forum Investigator Zoo Indonesia mengatakan, ada tiga hal yang harus dicermati. Pertama, Medan Zoo melakukan negosiasi dengan PT. Galatta mengenai uang yang nilainya ratusan juta Rupiah. Ini sama saja proses jual beli. “Terlepas uang itu dipergunakan untuk perbaikan kandang, namun menyalahi auran.”

Kedua, sepasang harimau ini sedarah. Jika alasannya meningkatkan populasi, salah besar, karena justru akan terjadi perkawinan sedarah. Ketiga, surat SATS-DN dari BBKSDA Sumut menunjukkan, sepasang harimau ini dihibahkan, namun tidak ada rekomendasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Berdasarkan aturan yang ada, ini wajib dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pasal 13 poin a dan pasal 10 ayat 2 dalam hal hibah, pemberian atau sumbangan.

“Hibah tidak boleh transaksi angka, kalau ada angka namanya jual beli,” tegasnya.

Seperti yang telah Mongabay Indonesia beritakan sebelumnya, pemindahan Jay dan Putri dari Medan Zoo ke PT. Galatta Lestarindo dilakukan Rabu, 1 November 2017 lalu. Salah satu alasan pemindahan adalah permintaan langsung perusahaan yang ingin memelihara. Perusahaan menyepakati, memberikan Rp500 juta hingga Rp700 juta yang uang tu, akan dipergunakan untuk memperbaiki kandang harimau sumatera yang kini totalnya 9 individu, dan dan harimau benggala sebanyak 6 individu.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,