Pemerintah Didesak Segera Selesaikan Aturan Perlindungan Ekosistem Karst

 

Ancaman terhadap ekosistem karst makin menggila di negeri ini. Kalangan pegiat lingkungan pun mendesak, pemerintah segera mengesahkan rancangan peraturan pemerintah soal ekosistem karst yang sudah dibahas sejak bertahun-tahun lalu.

Wahyu A. Perdana Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi Nasional menjabarkan, di Jawa Barat, misal, 40% karst terancam pertambangan.  Sedangkan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, dari 7.250.000 hektar karst, 2.918.000 hektar terancam pertambangan dan perkebunan sawit.

Di Maros Pangkep, Sulawesi Selatan, pertambangan mengancam 19.066 hektar karst, di Aceh Tamiang 2.549 hektar karst terancam tambang semen. Di Pasaman Barat, Sumbar,  650 hektar karst terancam pertambangan batu gamping.

Adapun data lain dihimpun Walhi, di Karst Gunung Sewu yang membentang dari Bantul dan Gunungkidul (Yogyakarta), Wonogiri (Jawa Tengah) dan Pacitan (Jawa Timur), kerusakan bukit karst terlihat jelas karena pembangunan infrastruktur jalan jalur lintas selatan (JJLS), dan tambang batu gamping baik legal maupun ilegal. Juga pengembangan industri pariwisata dengan konsep pembangunan skala besar seperti hotel, resort dan villa, serta wisata massal.

“Perlu regulasi dan lembaga atau badan khusus berwenang mengatur fungsi, pemanfaatan serta perlindungan ekosistem karst yang berkarakter unik, multi fungsi, dan multi sektor,” katanya, baru-baru ini dalam pertemuan sekitar 70 mahasiswa pecinta alam (mapala ) anggota Walhi 19 provinsi di Indonesia, pada 17-23 November 2017 di Wonogiri, Jawa Tengah.

Mapala ini berkumpul ikut mendesak pemerintah segera melahirkan kebijakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem esensial karst.

Regulasi, kelembagaan, dan kebijakan karst saat ini, kata Wahyu,  sangat parsial, bias geologi, dan banyak bertentangan dengan kebutuhan masyarakat sekitar karst hingga memunculkan konflik sosial dan potensi pelanggaran hak asasi manusia.

Untuk itu, katanya, perlu percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ekosistem Karst (RPP Karst).

RPP ini, katanya,  akan mengatur kawasan karst dan pemanfaatannya berdasarkan zonasi untuk menjamin kepastian hukum baik bagi kelestarian karst, dan hak asasi.

“Kebijakan ini harus komprehensif dalam pengelolaan dan perlindungan karst.”

Kebijakan itu,  wajib berprespektif keadilan ekologis dan bukan eksploitatif. Pada sisi kebijakan kelembagaan, katanya,  wewenang pengelolaan karst harus pada satu lembaga atau ementerian dengan prespektif perlindungan. Jadi, upaya perlindungan bisa menyeluruh dan terkoordinasi tanpa terpengaruh ego sektoral antara lembaga atau kementerian.

Selain itu, kebijakan pengelolaan dan perlindungan itu harus mengakui wilayah kelola rakyat. Hal ini, katanya, bisa tercapai jika dalam penyusunan melibatkan multi-pihak seluas-luasnya, terutama kelompok masyarakat terdampak.

Petrasa Wacana dari Masyarakat Speleologi Indonesia (MSI) mengatakan, RPP Karst harusnya bisa jadi kebijakan memperkuat upaya perlindungan kawasan karst sesuai UU No 32/2009 dan PP No 26/2008 tentang rencana tata ruang dan tata wilayah nasional.

Saat ini, katanya, hanya ada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mieral (ESDM) No 17/2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Obyeknya,  lebih fisik geologi, dan sampai sekarang metode penetapan karst masih dalam perdebatan.

“Pentingnya RPP Karst ini supaya bisa melihat perlindungan karst bukan dari aspek pemanfaatan sumberdaya geologi semata, tapi dapat jadi acuan bersama bagaimana melihat sistem ekologi karst dan bagaimana menilai kerusakan dan melindungi karst dan sistem ekologinya,” ucap Petra.

 

Pegunungan Kendeng Utara yang hancur akibat eksploitasi pabrik semen. Foto: GERAM/ Mongabay Indonesia

 

Dalam pembahasan RPP Karst sejak 2010,  katanya, RPP ini sudah berkali-kali revisi dan masuk ke Sekretariat Negara. Penghambatnya, tak ada persamaan persepsi tentang pengelolaan karst.

KESDM dan Asosiasi Semen Indonesia (ASI) tetap melihat pengelolaan dari sisi pemanfaatan karst, KLHK dan praktisi speleologi melihat pengelolaan karst dari sisi perlindungan dan ekosistem. “RPP Karst jelas ditolak ESDM dan ASI,” katanya.

Petra menyebutkan, soal pendefinisian karst, KESDM masih mempertahankan definisi geologi bahwa karst identik dengan kawasan kering dan tandus.  Sementara dalam perkembangan ilmu karst di dunia,  bahwa karst memiliki keunikan sistem hidrologi.

“Jika tak kunjung ada kebijakan tegas dalam perlindungan ekosistem karst, kerusakan akan meluas dan ancaman bencana ekologi makin besar, terutama kekeringan air.”

Halik Sandera, Direktur Walhi Yogyakarta mengatakan, perlindungan sangat penting mengingat ekosistem karst makin terancam industri ekstraktif, maupun investasi merusak lingkungan seperti villa, jalan, tambang, resort sampai hotel.  Aktivitas lain, eksplorasi pada enam goa di sekitar Pegunungan Sewu.

“Belum ada keseriusan pemerintah menyelesaikan, salah satu peraturan mandat UU Lingkungan Hidup,” katanya kepada Mongabay, Senin, (27/11/17).

Karst, katanya, ekosistem terbentuk dalam kurun waktu ribuan tahun, tersusun atas batuan karbonat (batu kapur/batu gamping) yang mengalami proses pelarutan hingga membentuk kenampakan morfologi dan tatanan hidrologi yang unik dan khas.

Di Indonesia, prakiraan luas kawasan karst mencapai hampir 20% dari luas wilayah. PBB memperkirakan ketersediaan air pada 25% penduduk dunia dipenuhi oleh ekosistem karst.

Dengan aturan tak kunjung selesai, katanya, akan memperbesar ancaman karst dan konflik di tapak.

“Memahami ekosistem karst tak bisa parsial, harus utuh. Setidaknya sumbangsih dan dampak perubahan ekosistem terhadap lingkungan, valuasi ekonomi, sosial budaya, serta jasa lingkungan,” katanya.

Saat ini,  ancaman terbesar ekosistem karst  adalah industri ekstraktif, khusus semen. Batu gamping dan kapur sebagai komponen utama karst, bahan baku utama industri semen.

Ancaman lain, dari aktivitas manusia seperti pembukaan perkebunan monokultur skala luas, dan industri pariwisata, yang tak mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Berdasar data proyeksi Asosiasi Semen Indonesia pada Oktober 2017, yang dihimpun Walhi, kapasitas pabrik semen mencapai 107.971480 ton, padahal proyeksi konsumsi domestik hanya 65,1 juta ton. Angka proyeksi ini masih lebih besar dibandingkan realisasi kebutuhan semen hingga Agustus 2017 sebesar 41.128.780 ton.

Kehilangan ekosistem karst, katanya, bakal mengancam keseimbangan iklim dengan kerusakan satu ekosistem penyeimbang siklus karbon. Parahnya, sisi lain pertambahan industri ekstraktif, khusus semen dicatat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai penyumbang emisi karbon terbesar 48%, berdasarkan Laporan Investigasi Gas Rumah Kaca KLHK 2014.

Tiongkok, katanya, justru menutup banyak industri semen atau lebih tepat memindahkan ke luar negeri- setelah menyadari industri semen menaikkan emisi CO2 dari 57% pada 1994 jadi 72% pada 2005.

Saat bersamaan,  Kementerian Perlindungan Lingkungan Tiongkok berencana mengurangi produksi semen hingga 37 juta ton pada 2015.  Industri semen juga berpotensi penyumbang pencemaran udara terbesar, karena memproduksi sulfur dioksida (SO2), nitrogen oksida (Nox), karbon monoksida (CO), serta debu dan karbon dioksida (CO2) sebagai penyumbang polusi terbesarnya.

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , ,