Ada Desakan Pembaruan Regulasi untuk Perikanan Tuna Internasional, Seperti Apa?

 

 

Untuk memastikan populasi ikan tuna kembali pulih, aturan konservasi dan pengelolaan yang tepat harus segera dibuat dan disepakati oleh dunia internasional. Aturan tersebut untuk memastikan bahwa eksploitasi yang selama ini dilakukan pada ikan bernilai ekonomi tinggi tersebut, sudah berjalan pada koridor yang tepat.

Desakan tersebut, salah satunya dikampanyekan organisasi non pemerintah Greenpeace. Seruan untuk membuat dan menyepakati aturan dilakukan Greepeace di tengah gelaran pertemuan tahunan Komisi Perikanan Pasifik Barat-Tengah (Western and Central Pacific Fisheries Commission/WCPFC) ke-14 di Manila.

Menurut Greenpeace, perlunya disepakati aturan baru, karena saat ini aturan tuna tropis (Tropical Tuna Measure/TTM) yang sedang berlaku akan segera berakhir. Untuk aturan baru tersebut, sidang akan melaksanakan negosiasi kembali.

Greenpeace menyebut, di antara poin yang diusulkan harus ada dalam peraturan, adalah kapal-kapal jaring (purseiner) harus menyepakati pengurangan besar-besaran jumlah rumpon (Fish Aggregating Devices/FADs). Kemudian, harus ada aturan ketat untuk pelaporan dan transparansi penggunaan rumpon.

“Pengawasan dan kontrol yang lebih ketat terhadap kapal longliner;  penerapan target stok, titik batas eksploitasi dan pengelolaan strategis harus juga menjadi perhatian,” ujar Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Arifsyah Nasution, akhir pekan lalu.

Dia mengatakan, walau sudah terlihat ada komitmen ke arah yang tepat, WCFC harus bisa tetap bertanggung jawab memastikan bahwa perubahan positif bisa terjadi dengan menyepakati aturan-aturan yang lebih kuat. Dengan demikian, pelaku industri yang sudah berinisiatif sendiri dalam mengatasi penangkapan berlebih, penangkapan illegal, dan perbudakan di laut, akan terus berjalan di koridor yang benar.

Untuk bisa membawa perubahan positif, Arifsyah menilai, dunia harus bisa menyepakati aturan-aturan penting dalam pengumpulan data, manajemen kapasitas penangkapan ikan termasuk rumpon, stok ikan, metode MCS (Monitoring, Control and Surveillance) termasuk transshipment (alih muat di tengah laut), serta pengendalian panen (eksploitasi).

Arifsyah menambahkan, berkaitan dengan perikanan tuna bertanggung jawab, Greenpeace telah beberapa kali mengungkap pelanggaran Hak Asasi Manusia di bidang yang dikelola oleh WCPFC ini. Menurut dia, meski tidak secara spesifik berbicara tentang hak asasi manusia, pelarangan transshipment dan pengawasan yang kuat akan bermanfaat dalam mengatasi masalah ini.

Untuk diketahui, sebanyak 4.509 kapal teregistrasi dalam WCPFC . Dari jumlah tersebut, 64 persen adalah longliner, 12 persen adalah kapal jaring dan hanya 2,22 persen adalah kapal huhate (pole and line). Sementara, enam negara terbesar di dunia mencakup 85 persen kapal adalah Taiwan, Jepang, Tiongkok, Filipina, Amerika Serikat, dan Korea Selatan.

“Dalam pertemuan di Manila ini semua pihak harus membuktikan kesungguhan dalam menyelamatkan stok ikan tuna dan jangan lagi terjadi aliansi industri – pemerintah yang berusaha untuk menggagalkan aturan perlindungan tuna yang kuat,” pungkas Arifsyah.

 

Beginilah memancing cakalang dengan cara-cara tradisional dan tak merusak. Foto: Eko Rusdianto/Mongabay Indonesia

 

Tanggung Jawa Pengusaha

Seruan Pemerintah Indonesia untuk menerapkan perikanan berkelanjutan pada sektor perikanan tangkap dan budidaya, semakin didengar pengusaha dan pemilik kapal perikanan. Di antara mereka, yang saat ini fokus untuk menerapkan prinsip perikanan berkelanjutan, adalah para pengusaha dan pemilik kapal perikanan yang terhimpun dalam Asosiasi Perikanan Pole & Line dan Handline Indonesia (AP2HI).

Untuk menggapai prinsip perikanan berkelanjutan, AP2HI mensyaratkan semua anggotanya yang sudah melaksanakan prinsip perikanan berkelanjutan untuk mendapatkan sertifikat tuna dan cakalang Marine Stewardship Council (MSC). Dengan demikian, para pengusaha dan pemilik kapal ke depan akan mendapatkan kepercayaan lebih besar lagi dari pasar.

Ketua Umum AP2HI Yanti Djuari mengatakan, untuk bisa melaksanakan prinsip yang diinginkan tersebut, pihaknya mengebut sertifikasi untuk para pemilik kapal yang menggunakan alat tangkap huhate (pole & line) dan pancing ulur (handline). Dalam dua tahun ke depan, sertifikasi diharapkan sudah bisa diselesaikan oleh semua perusahaan yang menjadi anggota AP2HI.

Selain untuk keberlanjutan, Yanti mengungkapkan, sertifikasi ditujukan untuk bisa meningkatkan permintaan tuna dan cakalang serta sekaligus menaikkan harga jual di pasar dunia. Juga, dengan adanya kenaikan harga, maka permasalahan tarif pungutan hasil perikanan (PHP) yang selama ini dikeluhkan para pengusaha sejak akhir 2015, diharapkan bisa dipecahkan.

Yanti menjelaskan, permasalahan yang selama ini dialami para nelayan huhate dan pancing ulur, tidak lain adalah permasalahan biaya operasi yang termasuk di dalamnya adalah biaya untuk kebutuhan belanja solar. Permasalahan tersebut mengakibatkan marjin usaha menjadi kecil dan itu berlanjut hingga sekarang.

“Kami harus mencari alternatif bagaimana bisa menaikkan harga (jual) di pasar. Salah satu yang kami lakukan, adalah dengan melaksanakan sertifikasi. Diharapkan ini bisa meningkatkan kepercayaan pasar,” jelas dia.

Menurut Yanti Djuari, untuk memulihkan kondisi setelah tarif PHP mengalami kenaikan pada akhir 2015, maka jalan yang harus ditempuh adalah dengan menaikkan harga jual di pasar. Namun, untuk bisa menaikkan harga, perlu kepercayaan pasar lebih besar lagi, mengingat saat ini pasar internasional menerapkan standar sangat tinggi untuk produk perikanan berbasis huhate dan pancing ulur.

“Saat ini, pengusaha mengeluhkan dengan tarif PHP. Contohnya, ada kapal ikan dengan alat tangkap ramah lingkungan, justru mendapat tarif PHP yang tinggi. Itu jelas bertolak berlakang dengan prinsip berkelanjutan,” tutur dia.

Mahalnya tarif PHP tersebut, menurut Yanti bisa dilihat dari tarif kapal dengan alat tangkap berbeda. Contohnya, tarif PHP pole and line dipatok sebear Rp953.100 per gros ton (GT) atau dua kali lipat dari tarif PHP purse seine pelagis kecil yang hanya dipatok Rp441.675 per GT. Kemudian, tarif PHP handline juga dipatok Rp680.340 per GT atau hampir 1,5 kali lipat dari tarif PHP tuna longline yang hanya Rp552.750 per GT.

“Ini bertolak belakang dengan prinsip keberlanjutan. Seharusnya, jika berbicara tentang prinsip tersebut, maka tarif yang diterapkan untuk pole and line harus jauh lebih murah dari tarif purse seine pelagis besar dan purse seine pelagis besar. Dengan demikian, itu bisa mendorong peralihan alat tangkap ke ramah lingkungan,” papar dia.

Dengan fakta tersebut, Yanti menyebut, opsi peningkatan harga menjadi opsi paling rasional. Untuk itu, proses sertifikasi akan terus didorong dalam dua tahun ini kepada perusahaan di bawah AP2HI. Kalau sudah mendapatkan sertifikat, dia optimis ke depan permintaan produk tangkapan huhate dan pancing ulur bisa lebih diminati oleh pasar internasional yang didominasi negara dari Eropa dan Jepang.

“Jika ada kenaikan permintaan, maka harga jual diharapkan bisa 20 persen di atas harga pasar. Saat ini saja, tanpa sertifikat, nelayan pole and line dan handline masih menikmati harga premium 15 persen di atas harga pasar.

Untuk diketahui, AP2HI adalah asosiasi yang beranggotakan 26 perusahaan penangkapan ikan dan pengolahan. Asosiasi tersebut tercatat mengeropasikan armada penangkapan sebanak 1.173 kapal, 273 di antaranya kapal pole and line, dan selebihnya handline. Area penangkapannya meliputi perairan Bitung, Flores, Maluku, dan Papua.

Sebelum memutuskan mendorong sertifikasi, AP2HI mencatat produksi tuna dan cakalang anggota yang menurun hingga hanya 5.000 ton per tahun, atau turun hampir 50 persen ketika alih muatan di tengah laut belum dilarang.

 

Ilustrasi. Nelayan menangkap ikan dengan pancing huhate (pool and line). Foto : PT PNB/Mongabay Indonesia

 

Inisiasi Lembaga Internasional

Untuk mendorong sertifikasi MSC, AP2HI melibatkan lembaga internasional dalam prosesnya. Keterlibatan mereka, akan mendorong perikanan berkelanjutan sesuai dengan standar MSC. Adapun, untuk proses menuju sertifikasi, AP2HI mendapatkan bantuan pendanaan senilai USD1,1 juta dari Walton Family Foundation. Sementara, untuk fasilitator, akan dipegang International Pole & Line Foundation (IPNLF).

Direktur IPNLF Asia Tenggara Jeremy Crawford di Jakarta menjelaskan, baik anggota IPNLF maupun AP2HI dalam praktiknya akan bekerja bersama untuk meningkatkan manajemen dan tata kelola dalam perikanan tangkap pole & line. Tata kelola yang diperbaiki, diarahkan untuk bisa mencapai standar yang ditetapkan MSC.

Jeremy menyebutkan, kegiatan yang dilakukan bersama tersebut juga berkolaborasi dengan negara anggota organiasi perikanan yang relevan dengan program yang dijalankan di Indonesia. Negara- negara tersebut adalah negara yang ada di Samudera Pasifik Barat dan Tengah, juga Samudera Hindia.

“Kita ingin memanfaatkan peluang investasi yang ada serta daya beli dari jejaring yang dimiliki untuk program ini. Kami juga mendorong pemangku kepentingan di bidang perikanan dan juga Pemerintah Indonesia untuk bersama-sama melaksanakan prinsip perikanan berkelanjutan,” kata dia.

Menurut Jeremy, jaringan yang dimiliki IPNLF mencakup pelaku dalam rantai pasok, seperti asosiasi produsen, pengolah, pedagang, pengecer, dan penyedia jasa kuliner. Adapun, anggota IPNLF sendiri saat ini sudah mencapai 50. Di sisi lain, kata dia, AP2HI memiliki jaringan yang tak kalah besar karena anggota dari asosiasi tersebut adalah pemasok tuna untuk pasar global.

“Dengan memanfaatkan pengalaman dan pengetahuan mendalam tentang perikanan, di samping hubungan kami dengan rantai pasok lokal dan internasional, serta keakraban dengan standar dan program sertifikasi MSC, kami berada dalam posisi unik untuk mengarahkan kepada perikanan yang keberlanjutan,” kata Crawford.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,