Setahun Lisensi FLEGT: dari Temuan Pelanggaran sampai Wacana Buka Keran Ekspor Kayu Bulat

 

Lisensi FLEGT sudah setahun berjalan. Pemerintah menilai cukup efektif redam pembalakan liar, meskipun akui tak mudah dalam pelaksanaan. Sementara Koalisi Anti Mafia Hutan masih temukan perusahaan ber-SVLK diduga terima kayu dari sumber-sumber tak jelas. Di tengah pembenahan tata kelola yang belum selesai, KLHK juga wacanakan buka lagi keran ekspor kayu bulat. Beberapa tahun ini ekspor kayu bulat dilarang guna meredam perdagangan kayu hasil pembalakan liar.

 

Perayaan setahun FLEGT ((Forest Law Enforcement, Governance and Trade) pada 15 November 2017, berarti sudah setahun kayu-kayu dari Indonesia yang punya sertifikat V-Legal alias sudah ikut Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) langsung bisa dapat lisensi FLEGT. Kayu dan produk kayu Indonesia bisa masuk pasar Uni Eropa dengan lisensi ini.  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan klaim sistem ini cukup efektif meredam pembalakan liar.

Ida Bagus Putera Parthama, mengatakan, skema FLEGT adalah hasil perjanjian kemitraan sukarela  (voluntary partnership agreement (VPA), dengan negosiasi panjang antara Indonesia dan Uni Eropa.

“Tujuannya, mengatasi pembalakan liar, memperbaiki tata kelola hutan dan mempromosikan produk kayu legal,” katanya kala Refleksi Satu Tahun Lisensi FLEGT, di Jakarta.

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan,  SVLK jadi komitmen dan tekad  Indonesia dalam memerangi pembalakan liar dengan memperbaiki upaya penegakan hukum dan tata kelola hutan lebih baik melalui perdagangan kayu legal dan bersertifikat yang bertanggung jawab.

Dia mengakui, dalam pelaksanaan tidak tak mudah karena areal luas, masalah terakumulasi dan modus pembalakan liar sistematis.

”(Pembalakan Liar) bermetamorfosis,  mulai illegal logging, kemudian jadi izin dan menjadi tata ruang,” katanya saat pidato pembukaan.

Siti mengatakan, pembalakan liar telah berlangsung selama beberapa dekade dan menyebabkan degradasi hutan serius serta kerusakan ekonomi sosial masyarakat.

Berdasarkan catatan KLHK, pelaporan pembalakan liar mencapai 720 kasus pada 2005, meningkat jadi 1.750 kasus pada 2006. Lalu 478 kasus pada 2007. Pada 2016 turun jadi 65 kasus dan 2017 sebanyak 16 kasus.

Dalam satu tahun pelaksanaan FLEGT, kata Putera, tak banyak hambatan, hanya soal teknis, tidak menyentuh persoalan substansial. Dia sebutkan, seperti kesalahan pengisian dokumen bagi eksportir, ada perbedaan jenis maupun kuantitas antara dokumen dengan barang dan lain-lain.

”Dalam pertemuan ini kita usulkan apakah dokumen akan terbit setelah barang berangkat hingga meminimalkan kesalahan dokumen. Ini terobosan yang sedang dibahas,” katanya.

 

Pelanggaran perusahaan

Pada hari ulangtahun pertama pemberlakuan lisensi FLEGT, Koalisi Anti Mafia Hutan merilis laporan soal perusahaan-perusahaan di Papua, yang masih menggunakan kayu-kayu dari sumber ilegal.

Koalisi mengadukan tujuh perusahaan pengolahan dan penggergajian kayu di Papua, karena diduga melanggar SVLK dan tataniaga kayu.

Pada 7 Desember 2017, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, Ida Bagus Putera Parthama, Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestasi, bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang terjun langsung menelusuri peredaran kayu ilegal di Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Sarmi. Mereka mendatangi beberapa tempat terpisah.

Tim menemukan 845 potong kayu merbau diduga milik di CV MJ—salah satu perusahaan yang masuk laporan koalisi–, di Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura.

Saat inipun,  ada dua kasus pembalakan liar di Papua ditangani penyidik KLHK sedang berproses di PN Jayapura, yakni CV Rizki Mandiri Timber dan PT Mansinam Global Mandiri.

Roy, sapaan akrab Rasio mengatakan,  kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, khusus peredaran kayu ilegal dan pembalakan liar tanpa penegakan hukum tegas tak akan ada efek jera.

KPK mendukung langkah hukum KLHK. Saut Situmorang mengatakan, hutan Papua penting bagi Indonesia dan dunia. Kayu ilegal di Papua, katanya,  harus ditangani sangat serius.

Dengan temuan kayu ilegal ini, KPK berinisiatif membuat pertemuan dengan berbagai pihak terkait di Kantor Bupati Kabupaten Jayapura. Pertemuan ini dihadiri Sekda Papua, Bupati Sarmi, Bupati Jayapura, dan Bupati Keerom.

 

Karyawan BBP tengah beraktivitas di antara tumpukan kayu sengon. Perusahaan yang memasok kayu-kayu dari petani ini, mendapat kesempatan ekspor perdana menggunakan lisensi FLEGT ke Belgia. Foto: Nuswantoro

 

Ekspor naik

Berdasarkan data Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK), Indonesia telah menerbitkan 39.078 lisensi FLEGT untuk ekspor kayu ke UE dengan nilai ekonomi US$1,005,109,923 per 15 November 2016-15 November 2017. Pada 15 November 2015-14 November 2016 baru US% 852,042,344.

Untuk total ekspor dan produk kayu Indonesia ke pasar dunia pada 2016 sebesar US$8 miliar. Hingga Oktober 2017, ekspor melebihi US$8 miliar. Sampai akhir tahun diperkirakan menembus angka US$12 miliar.

”Keberhasilan Indonesia meraih lisensi FLEGT berdampak positif bagi kredibilitas roduk kayu. Ke depan produk perkayuan kita harus terus dikenal sebagai produk yang legal, bersertifikat, dan lestari,” kata Siti.

Dia berharap, negara konsumen turut mendukung kebijakan ini dengan tak menerima kayu dari sumber tak jelas. “Kami mendorong semua negara konsumen menutup pasar kayu ilegal. Jadi, praktik illegal logging dapat diberantas, dan pengelolaan hutan produksi lestari bisa terwujud. Mari sama-sama pertahankan reputasi produk perkayuan Indonesia,” katanya.

Vincent Guérend, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia menyebutkan, lisensi FLEGT lebih dari sekadar perdagangan tetapi bentuk reformasi tata kelola yang memberikan keuntungan bagi manusia maupun bumi.

”Perizinan ini memperkuat hak, meningkatkan kemakmuran dan membantu Indonesia dalam upaya mengelola hutan lestari.”

 

Ekspor log mau dibuka?

Bersamaan perayaan satu tahun FLEGT, KLHK kembali mewacanakan pembukaan ekspor kayu bulat (log). Putera mengatakan, kebijakan ini masih dalam wacana dari segi perdagangan.

Usulan ini dengan membatasi kuota ekspor sekitar 10% dari produksi kayu bulat Indonesia yang memiliki potensi sampai 9 juta meter kubik. Ekspor kayu bulat dilarang pada 2001 dengan pertimbangan kerap penebangan liar dan perdagangan gelap yang merusak lingkungan.

”Sektor hulu mendapat tekanan untuk mendorong sektor hilir. Benar jika ada hilirisasi, untuk mendapatkan nilai tambah. Sekarang hulu ditekan dalam bentuk harga jual yang terdistorsi jauh,” katanya.

Niatan inipun mendapat respon pegiat lingkungan. Zenzi Suhadi, Kepala Departemen Kajian, Pembelaan dan Hukum Lingkungan Walhi Nasional mendesak KLHK menghentikan proses kebijakan pembukaan kembali ekspor log.

”Ini rencana keliru. Kebijakan pengelolaan kayu sudah harus didesain untuk memenuhi kebutuhan lokal dan nasional, dengan rakyat sebagai subjeknya melalui perhutanan sosial,” katanya.

Dengan begitu, mampu menggairahkan perkembangan teknologi dan ekonomi lokal di seluruh pedesaan di Indonesia. Ia juga menjawab penurunan harga kayu karena pasar tertutup di lingkar pengusaha skala besar.

Zenzi menilai, harga kayu rendah karena peredaran hanya memenuhi pasar tertutup dan dikuasai segelintir pengusaha kayu pulp and paper.  Karena monopoli ini mengakibatkan titik jenuh kapasitas penerimaan kayu.

Berdasarkan catatan Walhi, potensi log melalui land clearing hutan alam dari konversi kawasan hutan melalui pelepasan parsial  2.533.178 hektar menjadi alokasi penggunaan lain (APL). Lalu, 7.607.101 hektar pelepasan melalui revisi RTRW dari berbagai fungsi ke APL.

“Peredaran log dalam negeri selama 16 tahun ini memang akan melampaui daya serap para pengusaha pulp and paper karena ada produksi log dari 10.140.279 hektar dengan puncaknya pada 2012-2014.”

Kelimpahan peredaran kayu, katanya,  bersifat sementara karena berasal dari hutan alam. Sedang dari realisasi tanam pada perizinan perkebunan kayu untuk kebutuhan pulp and paper.

Tak hanya itu, rendahnya nilai kayu juga karena adanya kelebihan penebangan karena perubahan peruntukan hutan produksi ke konversi.  Tercatat,  sejak penutupan ekspor log, ada lonjakan peruntukan hutan produksi jadi areal konversi, tahun 2000 seluas 13.670.353 hektar,  dua kali lipat hingga 26.280.999.55 hektar pada 2006.

Zenzi mengingatkan, wacana pembukaan ekspor log sangat kontradiktif dengan komitmen Presiden untuk perhutanan sosial dan tanah obyek reforma agraria. “Pembukaan keran ekspor log akan memberikan dana segar bagi pelaku kejahatan kehutanan untuk mengeksploitasi dan menggusur rakyat. Ini akan jadi faktor terkuat menghambat target Presiden merealisasikan 12,7 juta hektar perhutanan sosial.”

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,