Dianggap Abai Tangani Sampah Popok, Gubernur Jawa Timur Digugat Warga

 

 

Gubernur Jawa Timur Soekarwo digugat tiga warga asal Malang, Sidoarjo, dan Gresik yaitu Riska Darmawanti, Mega Mayang Kencana, dan Daru Setyo Rini. Mereka menggunakan hak gugat warga negara (citizen law suit) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/12/17), dikarenakan somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak mendapat tanggapan.

Aktivis lingkungan dari Ecoton, Riska Darmawanti, yang juga penggugat mengatakan, gugatan dilayangkan kepada gubernur karena tidak merespon somasi warga.

“Sebulan sebelum gugatan ini, kami sudah melakukan somasi. Kami minta gubernur melakukan pengelolaan sampah popok yang mencemari Sungai Surabaya, ternyata tidak ada kelanjutannya,” jelasnya kepada Mongabay Indonesia, Rabu (13/12/17).

Survei yang dilakukan aktivis Ecoton (Ecological Observation and Wetlands Conservation) dan tim Brigade Kuapok (Evakuasi Popok), menemukan sampah popok bertebaran di sungai yang mengalir di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur. Kondisi ini melandasi penilaian tidak maksimalnya penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam mengelola sampah.

“Bayangkan, di DAS (daerah aliran sungai) Brantas, hampir ada tiga juta popok yang dibuang ke sungai. Padahal kita tahu, sampah ini butuh 500 tahun untuk terurai. Pencemaran ini dipengaruhi juga kurangnya sosialisasi agar tidak buang sampah ke sungai,” papar Riska.

 

Baca: Sampah Popok Bertebaran di Sungai Surabaya, Sampai Kapan Pencemaran Air Dibiarkan?

 

Dalam gugatannya, Gubernur Jawa Timur dituntut melakukan perbaikan dan normalisasi Sungai Surabaya, dengan membersihkan sampah popok sekali pakai. Gubernur juga diminta membuat tempat pembuangan akhir dengan sistem sanitary landfill.

“Mitos suluten atau ruam merah pantat bayi, yang menjadi alasan untuk membuang sampah popok ke sungai, harus diluruskan. Pemerintah harus membersihkan sampah popok yang ada di dasar sungai maupun di permukaan air,” terangnya.

 

Popok sekali pakai ini bertembaran di sungai yang sangat berbahaya mencemari air dan lingkungan. Foto: Petrus Riski/Mongabay Indonesia

 

Mega Mayang Kencana pun mengungkapkan keprihatinannya terhadap pencemaran sungai. Menurutnya, masyarakat yang biasa membuang sampah dan popok di sungai sebaiknya diberikan pemahaman yang benar. Sungai harus dijaga kebersihannya. “Saya ini pengguna popok kain. Untuk popok sekali pakai, selain boros juga hanya menjadi sampah di sungai dan lingkungan sekitar.”

Selain menyerukan pemakaian popok kain yang dapat dibersihkan dan dipakai lagi, Mega juga meminta pemerintah turun ke masyarakat. Memberikan sosialisasi dan edukasi bahaya sampah popok terhadap lingkungan, termasuk bagi sungai yang menjadi sumber kehidupan.

“Saya mendorong pemakaian popok yang dapat dipakai berulang, melindungi lingkungan dari pencemaran. Sekilas popok sekali pakai itu sederhana, praktis, harga murah di pasaran, sekitar Rp2.000 per satuan. Namun, dalam sehari, bahkan hingga balita, berapa banyak yang dibutuhkan,” terang Mega.

 

Warga dan aktivis lingkungan mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya untuk mendaftarkan gugatan citizen law suit terkait sampah popok. Foto: Ecoton

 

Menanggapi gugatan warga, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Timur Diah Susilowati, dalam keterangan tertulisnya didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jawa Timur Benny Sampirwanto menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen menangani masalah lingkungan hidup. Termasuk, permasalahan sampah popok yang masuk kategori sampah domestik.

“Penanganan sampah ini dilakukan melalui tempat pembuangan sementara (TPS) dan tempat pembuangan akhir (TPA). Ini menggunakan teknologi sanitary landfill kelas tiga,” kata Diah.

BLH bersama instansi terkait terus memantau sungai, melalui patrol bersama untuk memastikan tidak ada aktivitas pembuangan sampah ke sungai. Terutama, sungai lintas daerah seperti Sungai Surabaya yang merupakan anak Sungai Brantas.

“Kesadaran masyarakat perlu ditumbuhkan. Kami juga berupaya melakukan edukasi serta pembelajaran masyarakat tentang daur ulang limbah, termasuk popok,” pungkas Diah.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,