Gugatan RAPP soal Aturan Gambut, Berikut Penjelasan Para Pakar

 

Keengganan raksasa kayu dan pulp PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) ikuti aturan gambut hingga berakhir pada gugatan hukum di PTUN Jakarta Timur melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, masih berlanjut. Sidang pekan ini memasuki babak mendengarkan keterangan saksi ahli kedua belah pihak dengan agenda putusan pada 21 Desember.

Dalam sidang itu, KLHK menghadirkan beberapa saksi ahli, seperti Guru Besar Hukum Tata Administrasi Negara Universitas Soedirman Zudan Arif Fakrulloh, ahli Tata Negara dan Administrasi Universitas Airlangga Philipus M. Hadjon. Juga pakar hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf. Sidang dipimpin Hakim Ketua Oenoen Pratiwi dan anggota Becky Christian serta Bagus Darmawan. Bertindak sebagai panitera pengganti, Eni Nuraeni.

Baca juga: Protes Aturan Gambut, RAPP Gugat Kementerian Lingkungan ke Pengadilan

RAPP melayangkan gugatan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas keberatan atas keluarnya SK 5322 soal pembatalan rencana kerja usaha (RKU) periode 2010-2019. RAPP menganggap, dengan pembatalan RKU itu, operasional perusahaan tak bisa jalan lagi.

RAPP menyebutkan, pasal peralihan di  Pasal 45 PP Nomor 71/2014 jadi dasar pembatalan RKU. Ketentuan peralihan inilah yang dipermasalahkan RAPP. Perusahaan ini beranggapan, kebijakan perbaikan tata kelola gambut tak bersifat retroaktif alias RAPP tidak dapat diwajibkan menyesuaikan RKU berdasarkan kebijakan pasca terbit PP 57/2016.

Menurut Zudan,  dalam administrasi pemerintahan, muncul ketentuan peralihan agar tak menimbulkan ruang kosong dalam ranah hukum.

“UU Administrasi Pemerintah dibentuk guna membangun tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik lebih baik. Sekaligus alat politiknya agar UU Administrasi Pemerintah bisa jadi hukum materil UU PTUN,” katanya.

Membaca peraturan perundang-undangan, katanya, tak hanya melihat di akhir, harus satu kesatuan. “Ketentuan peralihan itu dibuat untuk jadi ruang agar tidak terjadi kekosongan hukum. Ruang ini untuk menyiapkan dari kondisi lama menuju kondisi baru,” katanya.

Jika merujuk Pasal 53 UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ada ketentuan jika permohonan tak direspon dalam kurun 10 hari maka keputusan bisa batal.  Saat itu,  pula berlaku permohonan fiktif positif.

“Permohonan bukan untuk membatalkan suatu peraturan yang sudah ada,” katanya.

Pemerintah harus merespon permohonan masyarakat. Bentuk respon pemerintah itu, katanya, bisa dalam berbagai hal termasuk perbuatan konkrit dan langkah nyata, seperti dalam bentuk menggelar rapat, seminar, diskusi atau tinjauan langsung ke lapangan.

Atas keberatan RAPP, KLHK sudah melakukan berbagai pertemuan dengan perusahaan dan dianggap perbuatan konkrit.

Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Universitas Airlangga Philipus M Hadjon mengatakan, Pasal 45 PP 71/2014 justru menimbulkan jaminan soal kepastian izin sampai masa berlaku habis. Meski begitu, tak lantas pasal peralihan ini membuat perusahaan, misal, tak wajib menyesuaikan dengan perubahan situasi.

“Kebakaran hutan dan lahan yang mendorong pemerintah mengambil kebijakan perlindungan ekosistem gambut. Pemegang izin wajib melakukan penyesuaian RKU karena ada perubahan kebijakan pemerintah karena terjadi kebakaran. Perubahan keputusan bisa terjadi karena ada perubahan hukum atau kondisi faktual.”

Kondisi ini,  katanya, dalam sudut administrasi pemerintah bisa melakukan diskresi.

Asep Warlan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung mengatakan, yang diatur dalam Pasal 45 PP 71/2014 itu izin perusahaaan yang tak terganggu sampai habis masa berlaku.

RKU merupakan salah satu substansi dalam perizinan tetapi tetap harus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kewajiban penyesuaian RKU dalam konteks izin, ada norma larangan dan perintah sebagai yuridis preventif, maka RKU adalah penindaklanjutan terhadap pemegang izin. Pasal 45 ini tidak terkait dengan RKU, karena penyesuaian RKU adalah kewajiban yang dilekatkan pada pemegang izin,” kata Asep.

Bambang Hero, Guru Besar IPB, mengatakan, karhutla juga terjadi di konsesi RAPP dan menimbulkan berbagai kerugian, seperti kerugian ekonomi, emisi gas rumah kaca meningkat, serta mengganggu kredibilitas Pemerintah Indonesia di mata internasional. Asap karhutla dirasakan sampai ke negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

Agus Pambagio,  saksi ahli kebijakan publik, mengatakan, pemerintah sebagai regulator punya kewenangan mengatur publik dan industri atau pelaku usaha supaya publik mendapatkan pelayanan baik dan dapat mengembangkan usaha.

“Jika kebijakan sudah tak sesuai dengan kebutuhan publik dan dunia usaha, pemerintah harus merevisi atau membatalkan serta menggantikan dengan kebijakan baru,” katanya.

Kebijakan pemerintah, katanya,  tentu tak boleh diskriminatif, RAPP, sebagai pemegang izin wajib penyesuaian RKU guna perbaikan tata kelola gambut.

Bambang Hendroyono, Sekjen KLHK mengatakan, karhutla beberapa tahun belakangan, salah satu terparah 2015,  jadi titik awal pemerintah serius merestorasi ekosistem gambut.

Bukti keseriusan ini, dengan keluar PP 57/2016 merevisi PP 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Dalam PP 57 itu, dinyatakan seluruh pemegang izin hutan tanaman industri wajib penyesuaian RKU.

“Pemegang izin merasa pada ketentuan peralihan Pasal 45 A itu, mereka itu dikecualikan. Seolah-olah izin sudah diberikan dan bisa terbebas dari kewajiban tata kelola gambut. Sebenarnya melihat jangan satu sisi. Kondisi aktual dan faktual karhutla itulah yang jadi persoalan. Dengan karhutla,  ada kerusakan, kita bersepakat pemulihan ekosistem gambut, terutama di fungsi lindung,” katanya.

Bambang menegaskan, perbaikan tata kelola gambut ini berlaku untuk semua pemegang izin, bukan hanya RAPP. Penyesuaian RKU, katanya, penting, mengingat konsesi RAPP dan HTI APRIL Group juga tercatat terbakar pada 2015-2016.

“Kita tidak akan tolerir upaya RAPP menghindar dari kewajiban.”

Dia bilang, keterangan tiga saksi ahli hukum menguatkan langkah pemerintah, bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tak melakukan tindakan sewenang-wenang.

Dalam proses penyesuaian RKU, RAPP terus difasilitasi KLHK. Kalau RAPP menyatakan tak ada respon KLHK, seperti sudah disebutkan saksi ahli,  kata Bambang, tanggapan dapat berupa pemanggilan untuk pertemuan, peninjauan lapangan, surat-menyurat, dan konsultasi.

 

Seorang warga menyaksikan hutan gambut di desanya telah dihancurkan oleh RAPP di lahan. Warga memastikan wilayah operasi tersebut masuk ke Desa Bagan Melibur, Pulau Padang, Riau, Indonesia, Mei 2014. Foto: Zamzami/ Mongabay Indonesia

 

RAPP melawan negara

Boy Jerry Even, Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif Walhi Nasional mengatakan, saat ini di Riau dan wilayah lain sedang mengalami darurat ekologis gambut. Sekitar 63,57% wilayah Riau sudah terkapling untuk kepentingan investasi. Secara legal, luas mencapai 5.018.045,06 hektar dan ilegal berdasarkan temuan panitia khusus lahan DPRD Riau seluas 648.368, 18 hektar.

PP 71/2014 dengan revisi PP 56/2016, katanya, jadi langkah perbaikan pemerintah dalam mengelola gambut di Indonesia. Pemilik izin hutan tanaman industri, dalam aturan itu wajib lakukan perbaikan RKU.

Dia berharap, pemerintah tegas melawan korporasi yang menolak patuh, seperti RAPP.  Terlebih, katanya, tak hanya berbicara dengan lingkungan terkait hidrologis gambut tetapi menyangkut kepentingan masyarakat yang pada 2015 terpapar asap.

”Perusahaan harus mau patuh karena itu tanah dan lahan negara. Mereka cuma pinjam.”

Bank Dunia mencatat kerugian karena karhutla 2015, sebesar Rp221 triliun, belum termasuk aspek kesehatan, pendidikan, nilai plasma nutfah dan emisi karbon.

”RAPP tidak hanya mendapatkan kerugian ekologis, tapi menciptakan konflik ekonomi dan budaya,” katanya.

Berbicara dengan isu buruh yang dimunculkan RAPP, kata Boy, pemerintah dapat memanfaatkan program perhutanan sosial yang sedang berjalan.

”Apa yang dilakukan KLHK merupakan awal baik untuk menunjukkan bagaimana negara hadir. Ini jangan hanya dilakukan KLHK karena pelanggaran RAPP banyak indikasi. Pemerintah harus bersatu jika mau mengakhiri ini,” kata Henry Subagiyo, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

Pemerintah, katanya, harus lakukan pendekatan komprehensif agar kuat, misal melibatkan KPK, Ditjen Pajak, dan kementerian lain.

Made Ali, Wakil Koordinator Jaringan Komunikasi Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengatakan, perlu ada audit dan evaluasi izin-izin  korporasi. ”Banyak pelanggaran RAPP, KPK harus turun langsung ke lapangan. Mulai izin pengelolaan hutan hingga masalah pembakaran lahan,” katanya.

Walhi mencatat,  ada beberapa konflik di konsesi RAPP dan APRIL di Riau seperti di Pulau Padang dimana, konflik dengan masyarakat. Ada juga aliran kayu RAPP merusak perahu nelayan Kampung Sungai Rawa di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Lalu, 893 hektar lahan karet di Kecamatan Sungai Mandau, Siak rata dengan tanah oleh RAPP. Kasus lain, konflik ketenakerjaan RAPP dengan penduduk lokal di Pelalawan. RAPP juga cemari air Sungai Paku di Desa Sungai Paku, Singingi Hilir, Kuantan Singingi, Riau.

Sejak 2013 hingga sekarang, Pulau Padang,  mengalami banjir kala musim hujan karena ada pembangunan kanal RAPP dan sempat terjadi kebakaran pada 2015. Kebakaran hutan terjadi di Bengkalis, Pelalawan dan Kepulauan Meranti pada konsesi RAPP.

Boy mengatakan, RAPP melawan negara tak hanya satu kali. Pada 2002, Kepala Dinas Kehutanan Riau dihadang masuk konsesi RAPP. Pada 2016, Kepala BRG dihadang masuk konsesi RAPP yang baru tanam di Pulau Padang.

Berdasarkan data Jikalahari, RAPP dan April Group merugikan keuangan negara dan kerugian ekologis Rp712,24 triliun. Angka ini, katanya,  didapat dari nilai tegakan kayu hutan alam yang hilang atas penerbitan izin (Rp2,5 triliun), temuan Monev Perizinan DPRD Riau 2015 potensi kerugian negara dari pajak tidak disetor April Group (Rp 6,5 triliun), kerugian ekologis (Rp687 triliun). Putusan Mahkamah Agung atas PT Merbau Pelalawan Lestari pada Agustus 2016 sebesar Rp16,4 triliun.

 

Tak berdasarkan hukum?

Kesempatan terpisah, Hamdan Zoelva, kuasa hukum RAPP menilai pembatalan RKU RAPP periode 2010-2019 tidak berdasarkan hukum. “Menurut RAPP pembatalan RKU sebelum masa berlakunya tak memiliki dasar hukum untuk mencabut RKU itu,” katanya.

Artinya, kata Hamdan, RAPP tak boleh menanam, pembibitan, memelihara dan menebang di konsesi karena sudah tak ada lagi dasar melakukan usaha. Jika tetap berlaku, kegiatan itu melanggar hukum hingga membutuhkan persetujuan tertulis.

RAPP menganggap,  penghidupan kembali kegiatan tanpa RKU hanya perintah lisan. Tindakan ini, katanya, dinilai pemerintah telah sewenang-wenang. “Dalam hukum itu tidak benar, karena tidak boleh. Harus secara tertulis. Kalau ke depan ada yang mempermasalahkan pelanggaran hukum oleh orang lain bagaimana? Apakah pemerintah mau tanggung jawab?” katanya.

Dia bilang juga pembatalan RKU sebelum masa berlaku selesai tak berdasarkan hukum. Dia mengingatkan,  dalam hukum mengenal prinsip hukum universal, dan asas non retroaktif.  “Artinya, hukum tidak berlaku surut atau suatu peraturan yang baru tidak boleh berlaku untuk suatu peristiwa lampau.”

Dia bilang, kalau perusahaan sudah ada kegiatan dalam konsesi dan harus menyesuaikan karena ada aturan baru bisa merusak semua tatanan baik investasi, karyawan dan lain-lain. “Kebijakan mencabut RKU dengan PP yang baru ini adalah pelanggaran hukum luar biasa, pelanggaran prinsip-prinsip konstitusi dan menimbulkan ketidakpastian hukum.”

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , , , ,