Catatan Akhir Tahun: Mencermati Capaian Hak Kelola Hutan buat Warga, Apa Terobosan 2018?

 

 

Warga berkonflik dengan perusahaan maupun pemerintah karena lahan hidup mereka masuk konsesi atau dalam kawasan hutan terjadi di penjuru negeri. Izin-izin keluar bermasalah karena tumpang tindih dengan ruang hidup warga, sedang alas hak warga lemah meskipun mereka sudah hidup lama bahkan lebih lama dari Indonesia. Penguasaan lahan di negeri ini timpang, pemodal memperoleh ‘roti’ berlimpah, rakyat kecil hanya remah-remah. Kemiskinan pun banyak terjadi di sekitar dan dalam kawasan hutan.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyebutkan, sebanyak 25.863 desa ada dalam dan sekitar kawasan hutan, 71% masyarakat bergantung hutan,  dengan 10,2 juta jiwa masuk kategori miskin.

Baca juga: Sembilan Komunitas Peroleh Penetapan Hutan Adat

Kala Joko Widodo, maju sebagai calon presiden, dia berjanji memperhatikan hak-hak kelola masyarakat ini. Begitu mulai berkuasa, Jokowi mencanangkan reforma agraria (land reform) dengan distribusi lahan sembilan juga hektar, dengan 4,5 juta hektar dalam penanganan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, sisanya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan alias dalam kawasan hutan.

Pemerintah juga canangkan perbesar akses kelola masyarakat dalam kawasan hutan lewat perhutanan sosial dengan target sampai 2019, seluas 12,7 juta hektar.  Pemberian akses ini bisa lewat beberapa cara seperti hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan, kemitraan sampai hutan adat.  Kebijakan teranyar keluar pada 2017,  yakni, izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS) khusus pemberian akses kelola warga di hutan Jawa.

Baca juga: Cerita Para Petani di Jawa yang Peroleh Hak Kelola Hutan

Bak berburu capaian, menjelang akhir tahun, KLHK mengeluarkan lumayan banyak surat keputusan hak kelola lahan kepada masyarakat di hutan Jawa. Pada November lalu, Presiden Jokowi, keliling dari Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Jawa Timur, untuk memberikan izin kelola di hutan yang selama ini di bawah kelolaan Perhutani ini. Sebelumnya, di Istana Negara, Presiden serahkan kali kedua surat keputusan penetapan hutan adat di beberapa daerah.

Implementasi hak kelola masyarakat, baik masyarakat adat maupun lokal terutama di kawasan hutan, mulai bergerak walau terbilang tak begitu lancar. Kalau dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya, alami perkembangan lebih besar. Per 18 Desember 2017, realisasi baru 1.333.483,48 hektar dengan target hingga akhir tahun 1.529.706,77 hektar.

Sebagai pembanding, selama tujuh tahun, kabinet pemerintahan lalu perhutanan sosial 449.104,23 hektar. Saat kabinet Jokowi selama tiga tahun, hingga 18 Desember 2017, 884.379,25 hektar.

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pernah bilang, target realistis perhutanan sosial hingga 2019 seluas 4,38 juta hektar. Harapannya, luasan 12,7 juta,  dihitung jika kepemimpinan Presiden Jokowi hingga dua periode.

”Tantangan kita pada verifikasi. Ini membutuhkan sumber daya manusia,” katanya, kala itu.

Siti mengatakan, pada 2018, implementasi perhutanan sosial dan tanah obyek reforma agraria (TORA) menyentuh pada persoalan konflik lahan, salah satu tumpang tindih dengan perusahaan.

”Sebenarnya,  tahun ini sudah mulai. Kita harus hati-hati. Kalau ada konflik harus dilihat riwayat karena ada hak masyarakat, ada yang sudah berizin, 2018 harus diberesin.”

KLHK, katanya, telah mengidentifikasi dan mengomunikasikan masalah ini ke beberapa daerah di luar Jawa.  Sebenarnya, kementerian ini, ada instrumen kebijakan yang memungkinkan pemberian kelola warga lewat Peraturan Menteri LHK Nomor 12/Menlhk-II/2015 soal pembangunan hutan tanaman industri. Pemilik izin HTI wajib mengalihkan 30% lahan untuk dua peruntukan, 20% buat kebun rakyat dan 10% kawasan perlindungan (areal hutan lindung).

”Ini harus ditagih,” katanya.

Bambang Supriyono, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, KLHK, mengatakan, sampai 22 Desember 2017, masih ada 196.223,29 hektar sedang proses dengan target selesai akhir tahun. Ia terdiri dari 163.469,27 hektar hutan desa, 32.664,02 hektar hutan kemasyarakatan, dan 90 hektar skema kemitraan.

Meskipun Menteri Siti lapor ke Presiden target ideal 4,3 juta hektar, KLHK berharap bisa mencapai pemberian akses kelola warga seluas 5.873.483 hektar sampai 2019 berada di 1048 desa.

 

Sumber: KHLK

 

Jutaan hektar kawasan konservasi buat kelola rakyat

Tahun depan, pemerintah melalui KLHK bikin terobosan dengan target sekitar 1,3 juta hektar kawasan konservasi bisa jadi akses kelola warga.

”Yang penting ini kemitraan konservasi, sudah ada desa konservasi untuk akses pemanfaatan ikan, lebah. Polanya,  kemitraan konservasi,” katanya.

Aturan soal ini, kata Bambang, sedang disusun melalui Peraturan Dirjen Konservasi  Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Kemungkinan akhir Desember, aturan terbit. Kemitraan konservasi seluas 1.300.000 hektar itu,  target 2018 seluas 500.000 hektar dan 800.000 hektar pada 2019.

Besaran target 1,3 juta hektar ini menyumbang porsi cukup besar dalam target  5,8 juta hektar hak kelola warga sampai 2019.

Rincian target 5,87 juta hektar antara lain, katanya, berupa penetapan areal kerja (PAK) belum terbit izin atau hak pengelolaan perhutanan sosial 208.337 hektar, usulan permohonan pengakuan perlindungan kemitraan kehutanan 100.078 hektar.

Lalu, usulan baru permohonan perhutanan sosial 1.402.151 hektar, IPHPS 222.137 hektar, pemberdayaan KPH 527.419 hektar, kelola lahan di kawasan konservasi 1.300.000 hektar, konflik tenurial jadi perhutanan sosial 289.426 hektar, hutan adat 26.190 hektar.

Bambang mengatakan,  pada 2018, KLHK tak hanya mengejar luasan, juga memberi manfaat melalui pendampingan kelembagaan, tata kelola dan usaha produktif.

Berbicara soal hutan adat, katanya, perlu ada instrumen kebijakan lain. Berdasarkan UU Kehutanan Nomor 41/1999, jika berada di kawasan hutan, perlu ada peraturan daerah mendukung. Kini, pemerintah daerah mulai pengakuan lewat peraturan daerah maupun surat keputusan bupati.

KLHK, katanya, sedang membangun sebuah sistem percepatan capaian ini, yakni, sistem navigasi perhutanan sosial, bakal terbit Februari nanti.  ”Ini jadi navigator, ada pendampingan kelembagaan, tata kelola dan usaha perekonomian,” katanya.

Sistem ini, diikuti panduan pendampingan, hingga izin yang diberikan akan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Pendampingan ini, katanya, akan terbagi dalam kluster sesuai kondisi masyarakat yang sudah mendapatkan izin. Penanda kluster dengan warna.

Kalau, blue, kondisi masyarakat belum memiliki penguatan kelembagaan hingga fokus pada bagian itu. Silver, pendampingan fokus pada tata kelola, penguatan komoditas, rencana pasar dan akses modal. Gold, masyarakat sudah memiliki lembaga BUMDes atau koperasi, akan dicarikan offtaker.

”Harus bertahap agar mereka tidak kaget. Kalau sudah advance, nanti bisa terintegrasi (lintas hak pengelolaan). Jadi, membentuk industri ekonomi pedesaan, misal, industri nira,” ucap Bambang.  

Sistem ini, katanya, akan bekerja lintas sektor kementerian dan lembaga disesuaikan kebutuhan lapangan dan di bawah koordinasi Bappenas. Dia contohkan, wilayah membutuhkan pendampingan, bekerjasama dengan Kementerian Pedesaan, kalau perlu bibit unggul pertanian bersama Kementerian Pertanian. , Untuk tanaman hutan bisa bekerjasama dengan Badan Litbang KLHK.

Bramantya Satyamurti Poerwadi, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan pun andil. Dia bilang, KKP memastikan, semua pemanfaatan sumber daya perikanan dan kelautan harus pro keberlanjutan dan memberi manfaat pada masayrakat luas.

”Ini jadi grand design tahun 2018-2019.”

Akselerasi lintas kementerian dan lembaga ini, katanya, jadi penting dalam mewujudkan kesejahteraan pasca pemberian izin. Total perhitungan kebutuhan biaya 2017 pada luasan 2 juta hektar diperkirakan masih ada ‘jurang’ anggaran Rp506, 235 miliar, dari total Rp840 miliar dan alokasi daftar isian pelaksanaan anggaran 2018 sebesar Rp334 miliar.

 

Wilayah adat Depati Nyato, Kerinci, Jamni ini terancam karena investor mulai masuk dan pemerintah belum beri kepastian penetapan hutan adat meskipun komunitas ini sudah lama mengajukan. Foto: Elviza Diana/ Mongabay Indonesia

 

 

Berkelanjutan

Abetnego Tarigan, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan mengatakan, penguatan implementansi RAPS ini sejalan dengan isu ekonomi berkeadilan. Selain pengakuan dan perlidungan, katanya, harus juga menggerakkan model usaha kecil menengah ekonomi kreatif dalam perhutanan sosial.

”Perlu interaksi insentif dengan aktivitas sosial, ekonomi dan budaya. Perlu ada keseimbangan antara kepentingan keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.”

Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Walhi Nasional mengatakan, saat ini jadi momentum politik, bahwa perjuangan kelompok warga selama berpuluh tahun mulai didengarkan. Konsep memperluas wilayah kelola rakyat dengan memberikan akses penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam, tanah dan hutan laut untuk keadilan ekologis.

”Pemerintah perlu transparan. Kami mohon, pemerintah tak menutup akses, seringkali kita kesulitan membantu dalam hal pengawasan karena akses informasi tertutup,” katanya.

Dia mendesak, pemerintah memahami karakteristik masyarakat hingga pemberian akses kelola, tata kelola sampai peningkatan ekonomi tak bisa disamaratakan. Kebutuhan masyarakat, katanya, berbeda mulai dari soal keamanan lahan, sampai proses hulu ke hilir.

”Kita desak pemerintah melihat sesakma dari wilayah-wilayah yang sudah didampingi. Mengawasi proses RAPS (reforma agraria dan perhutanan sosial-red) agar sesuai target.  Jangan sampai masyarakat yang selama ini berjuang malah tak dapat.”

Yaya, begitu sapaan akrabnya, mengatakan, terpenting saat ini masyarakat mendapatkan legalitas atau akses pengelolaan.

Dari pengamatan Walhi, katanya, banyak menemukan kriminalisasi petani di perusahaan negara seperti Perhutani maupun PTPN. ”Jokowi perlu revolusi mental di perkebunan dan kehutanan , mentalitas alat perangkat aparatur negara, BUMN masih menggunakan pola lama,” katanya.

Yaya menilai, kebijakan hak kelola rakyat masih bersifat populis dan tak ada kesinambungan lintas rezim kepemimpinan. Sebelum kepemimpinan Jokowi-JK,  juga ada sistem pengelolaan hutan dengan berbagai penyebutan. Era Jokowi, tren dengan RAPS.

Dia berharap, pemberian akses kelola masyarakat ini tak mengenal periode kepemimpinan, tetapi berkelanjutan.

 

Capaian pemberian akses kelola hutan. Sumber: KLHK

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,