Refleksi Lingkungan 2017: Ada Perbaikan, Banyak juga Catatan Kekurangan

 

Tahun 2017,  segera berganti. Perisitiwa demi peristiwa lingkungan silih berganti. Ada kejadian baik, ada peristiwa buruk. Ada perbaikan tata kelola lingkungan tetapi masih ada kekurangan.  Tahun ini, beberapa kebijakan atau aturan soal lingkungan keluar, paling ramai terkait tata kelola gambut.

Di tahun ini pula, asosiasi perusahaan kayu dan perusahaan sawit bersatu buat menggugat beberapa beberapa poin dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan berujung pencabutan gugatan.

Baca juga: Akhiri Gugatan, APHI-Gapki Cabut Uji Materi UU Lingkungan

Aturan gambut juga mendapatkan keberatan dari berbagai pihak, baik pengusaha sampai pemerintah daerah.

Baca juga: Gubernur Kalimantan Barat Bersurat ke Presiden Perihal Investasi di Lahan Gambut

Perlawanan juga dilakukan asosiasi usaha sampai perusahaan. Salah satu perusahaan raksasa pulp and paper, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena atas keberatan atas keluarnya SK 5322 tahun 2017 soal pembatalan rencana kerja usaha (RKU) periode 2010-2019. Putusan hakim, menolak gugatan RAPP alias KLHK menang.

Baca juga: Pemerintah Menang, RAPP Harus Revisi Rencana Kerja sesuai Aturan Gambut

Beberapa keberpihakan hukum terhadap lingkungan juga terjadi dengan kemenangan beberapa kasus gugatan KLHK terhadap perusahaan-perusahaan perusak lingkungan.

Mengenai kebakaran hutan dan lahan, tahun ini masih terjadi, titik api alami penurunan. Berdasarkan satelit NOAA, selama 1 Januari–25 Desember 2017,  berdasarkan ada 2.579 titik api, setelah tahun 2016, sebanyak 3.860 titik. Jadi, terjadi penurunan hotspot 1.281 titik (33,19 %).

Total 2.432 titik api dari Satelit Terra/Aqua (NASA) dengan level kepercayaan lebih 80%, setelah 2016, menunjukkan 3.852 titik, terjadi penurunan 1.420 titik (36,86 %). Penanganan kebakaran hutan dan lahan pun terbilang lebih siap siaga meski masih bersifat reaktif dan belum terkoodinir secara sistematis.

Soal lingkungan, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menerbitkan laporan catatan kritis mereka menanggapi kinerja pemerintah selama satu tahun terakhir.

Laporan bertajuk “Kebijakan Pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla 2017: Ambisi Megaproyek, Minim Perlindungan Lingkungan” itu terbit pertengahan Desember ini.

Isi laporan menyoroti empat isu krusial, yakni kebijakan dan penegakan lingkungan, tata kelola hutan dan lahan, pengendalian pencemaran lingkungan hidup dan sumbe daya alam, serta kelautan dan pesisir.

Henri Subagyo, Direktur Eksekutif ICEL mengatakan, laporan ini bukan bermaksud mencari kesalahan pemerintah, tetapi memberikan pesan kritis ihwal langkah-langkah yang sudah ditempuh berkaitan dengan penyelamatan lingkungan, seperti proyek strategis nasional belum diiringi kebijakan korektif pengamanan lingkungan.

Tagline pemerintahan ini kan mega project. Kita sebetulnya tak anti infrastruktur. Tahun 2017 ini,  kita berikan catatan dan pesan proyek strategis yang dikembangkan pemerintah belum berbanding lurus dengan perlindungan lingkungan dan sumber daya alam,” katanya.

Pemerintah, kata Henri, selalu menyampaikan akan melakukan kebijakan-kebijakan korektif dalam isu lahan–meskipun sudah ada redistribusi tanah, dan soal karhutla—tetapi belum menyeluruh.

“Kita berharap pemerintah konsisten mengeluarkan kebijakan-kebijakan korektif pengamanan lingkungan dan masyarakat,” katanya.

Dia bilang, perlu upaya antisipasi ekses negatif dari kebijakan megaproyek yang seringkali mengesampingkan aspek kesesuaian dengan penataan ruang maupun penapisan instrumen pencegahan lingkungan. Terlebih,  dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 13/2017 mengenai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26/2008 soal rencana tata ruang wilayah nasional. Juga Perpres 58/2017 tentang percepatan pelaksanaan proyek srategis nasional.

“Kebijakan megaproyek seharusnya tak diteruskan selama standar lingkungan dan instrumen pengendalian belum kuat,” katanya.

Dia juga menyebutkan soal penguatan aturan dari UU yang sudah keluar, seperti tunggakan peraturan-peraturan pelaksana UU PPLH yang belum tuntas.

“Itu harus dipercepat dan harus diantisipasi upaya-upaya yang dapat merusak kebijakan perlindungan lingkungan, misal, inisiatif RUU Perkelapasawitan,” katanya.

 

Aparat kepolisian menjaga proses penggusuran rumah dan pepohonan warga untuk bandara di Kulon Progo. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

 

Penegakan hukum lingkungan

Raynaldo Sembiring, Deputi Direktur bidang Pengembangan Program ICEL memaparkan aspek kebijakan dan penegakan hukum sepanjang 2017. Dia menyoroti, kekecewaan terhadap peraturan yang memuluskan megaproyek.

“PP Nomor 13/2017 dan Perpres Nomor 58/2017 adalah katalog megaproyek eksploitatif yang gunakan klaim kepentingan publik,” katanya.

Kedua aturan ini yang terbit April lalu ini,  memberikan toleransi sangat lebar sekitar 248 megaproyek eksploitatif dengan mengesampingkan pembangunan berkelanjutan, bahkan rencana tata ruang.

Dodo, begitu sapaan akrabnya mengatakan, aturan ini mengancam kelestarian lingkungan maupun perlindungan hak asasi manusia.

Analisis Dodo, dalam PP 13/2017, ada banyak perubahan signifikan berdampak maupun potensial ancam perlindungan dan pengelolaan lingkungan di Indonesia.

Secara umum, katanya, PP13 cenderung akomodatif terhadap pelaksanaan proyek megastruktur dengan memberikan sejumlah ketentuan pengecualian alias toleran terhadap pembangunan infrastruktur terutama proyek strategis nasional.

Dia contohkan, kebolehan melanggar rencana tata ruang yang ada lebih dulu dan diperkokoh menteri bisa berikan rekomendasi atas pemanfaatan ruang bernilai strategis nasional, mupun berdampak besar yang belum termuat dalam RTRW dan rencana detail tata ruang (RDTR) daerah tanpa disertai kondisi dan parameter jelas.

“Ada toleransi melanggar RTRW, RDTR daerah dan rencana sonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.”

Salah satu kasus, katanya, gugatan tata usaha negara masyarakat terhadap izin lingkungan PLTU Cirebon II dengan dasar hukum kedua aturan itu.

Izin lingkungan PLTU Cirebon terbit kembali pada 2017 setelah sebelumnya pada 2016 melalui putusan No. 124/.G.LH/2016/PTUN Bandung diperintahkan dicabut karena bertentangan dengan RTRW Cirebon. Lokasi itu berada pada kawasan lindung.

“Izin lingkungan PLTU Cirebon pada 2017 masih pakai amdal sama dengan penerbitan izin lingkungan yang telah dicabut dan cacat substantif dalam penurunan kualitas udara, kesehatan publik, dan penurunan kualitas air laut,” katanya.

Kebijakan lain yang terbit di tahun 2017, ialah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 soal instrumen ekonomi lingkungan.

Aturan ini, katanya, berpotensi menimbulkan pengalihan tanggungjawab beban biaya pemulihan lingkungan ke pemerintah dan bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Dalam Pasal 26, katanya, disebutkan dana penanggulangan pencemaran atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup disiapkan pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah.

“Ini memungkinkan dana dari APBN dan APBD. Jika merujuk prinsip pencemar membayar, seharusnya usaha dan atau kegiatan yang mencemarilah yang menyediakan dana ini. Substansi Pasal 26 ini kemunduran dalam prinsip pembangunan berkelanjutan,” katanya.

Dodo menegaskan, ada banyak aturan belum selesai tahun ini. Untuk itu penting bagi masyarakat memantau proses legislasi ini. Keterwakilan masyarakat dalam penyusunan aturan-aturan, katanya, perlu dilakukan.

Dia sebutkan beberapa aturan belum selesai, seperti peraturan inventarisasi lingkungan hidup, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Lalu, tata cara penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan, tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, sanksi administratif, serta peran masyarakat.

 

Sejumlah nelayan Cirebon berunjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, Jabar, Kamis (19/4/17). Gugatan yang mereka layangkan akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim terkait ditebitkannya izin lingkungan PLTU II Cirebon yang diterbitkan Pemprov Jabar. Meskipun warga menang, tetapi eksekusi abai malah terbit izin lingkungan baru. Foto : Donny Iqbal/ Mongabay Indonesia

 

Penghormatan putusan pengadilan rendah

Hal lain sorotan Dodo mengenai penghormatan pemerintah terhadap putusan pengadilan masih rendah. Sepanjang 2017, banyak putusan pengadilan berkaitan dengan lingkungan, tetapi tidak jalan.

Dia sebutkan, putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya yang mengabulkan gugatan warga atas kelalaian pemerintah dalam penanggulangan peristiwa kabut asap 2015. Alih-alih menjalankan putusan pengadilan, katanya, pemerintah justru upaya banding. Meskipun belakangan, banding pemerintah juga ditolak Pengadilan Tinggi Kalteng.

“Putusan ini sesungguhnya mengoreksi kelalaian pemerintah selama ini dalam mengendalikan pencemaran dan kerusakan karhutla pada 2015. Sampai saat ini,  belum ada respon konkrit pemerintah. Sikap pemerintah seharusnya lebih proaktif dalam mengoreksi kelalaian itu.”

Lalu putusan Mahkamah Agung membatalkan Perpres Nomor 18/2016 dengan mempertimbangkan aspek pencemar udara berbahaya dari insinerasi sampah kota.  Saat putusan perkara belum memiliki baku mutu emisi hingga dinyatakan bertentangan dengan UU Kesehatan dan UU Pengesahan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants.

“Seharusnya, pemerintah koreksi menyeluruh terhadap kebijakan yang ada maupun yang akan. Sikap itu tak terlihat dengan tetap penyusunan rancangan peraturan presiden dengan substansi dan tujuan tak berbeda.”

Ada juga putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 99PK/TUN/2016, yang membatalkan izin lingkungan PT Semen Indonesia. Dalam putusan, majelis hakim melarang ada tambang di karst yang disamakan oleh majelis hakim sebagai sumber air.

Atas putusan itu, Gubernur Jawa Tengah,  Ganjar Pranowo, malah membuat addendum amdal dan menyetujui izin lingkungan baru.

Sama juga terhadap izin lingkungan PLTU Cirebon II yang batal di PTUN Bandung. Alih-alih menjalankan putusan PTUN, Pemprov Jabar justru menerbitkan izin lingkungan baru untuk PT Cirebon Energi Prasarana.

“Keputusan kontroversial seperti ini merupakan preseden buruk bagi tata kelola lingkungan hidup di Indonesia,” katanya.

Dalam penghormatan pemerintah terhadap putusan pengadilan, tentu tak semua buruk. Ada juga kebijakan pemerintah berjalan seiringan sesuai putusan pengadilan dan patut diapresiasi.

Dia sebutkan, seperti putusan kasasi MA Nomor 187K/TUN/LH/2017 yang mengukuhkan bahwa pemberian izin pembuangan air limbah wajib mempertimbangkan daya tampung beban pencemaran air (DTBPA).

“Putusan Cikijing memberikan teguran keras bagi pemerintah untuk serius memperhitungkan daya tampung dan daya dukung lingkungan dalam pemberian perizinan.”

Akhirnya,  KLHK menetapkan DTBPA Sungai Ciliwung, Citarum dan Cisadane melalui tiga surat leputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berisi DTBPA jadi dasar pemerintah pusat dan daerah menetapkan izin lingkungan, izin lokasi bagi usaha dan atau kegiatan, baku mutu air limbah, dan mutu air sasaran.

 

Kebun sawit ini ditanam dilahan terlarang, hutan gambut. Larangan ini sesuai dengan aturan pemerintah Indonesia. Apakah, beragam aturan itu akan dihancurkan oleh RUU Perkelapasaitan? Foto: Sapariah Saturi/ Mongabay Indonesia

 

Kebakaran hutan dan lahan

Bicara karhutla,  Rika Fajrini, Kepala Divisi Hutan dan Lahan ICEL mengatakan, penelitian ICEL menemukan, pelaksanaan pencegahan dan pemulihan sangat lemah. Selama ini, katanya, upaya pengendalian masih belum sistematis dan terkoordinir.

Meski begitu, penurunan titik panas tahun ini patut diapresiasi. Hanya saja, potensi terulang tragedi karhutla bila tahun basah berlalu masih mengancam.

“Mengenai pengendalian karhutla, mungkin ini paling banyak diklaim sebagai pencapaian, hotspot menurun drastis. Tahun ini kemarau basah, jadi curah hujan cukup. Sebenarnya, ada korelasi antara curah hujan tinggi dengan penurunan hotspot. Kita harus melihat pengendalian karhutla lebih luas, bukan dari penurunan hotspot saja. Setidaknya, tiga hal harus diperhatikan,  yaitu pencegahan, penanggulangan dan pemulihan,” katanya.

Tindakan pemerintah sepanjang 2017 dalam memadamkan karhutla patut diapresiasi. Namun, katanya, peningkatan pengendalian karhutla tak hanya bicara pemadaman tetapi juga pencegahan dan pemulihan.

Jika pemadaman secara kasat mata terjadi peningkatan kinerja signifikan, penelusuran ICEL terhadap dua aspek pengendalian lain menunjukkan hasil belum memuaskan.

“Penelitian di Kalimantan Barat, Riau, dan Sumatera Selatan,  menunjukkan ada beberapa tindakan pencegahan karhutla yang diperintahkan peraturan perundangan belum dilaksanakan. Perintah pemulihan yang didelegasikan pada pemerintah daerah, pelaksanaan sangat minim, hampir mendekati tak ada,” katanya.

Mengenai pemulihan, kata Rika, terutama lahan gambut, persepsi berkembang di daerah adalah anggaran pemulihan ada pada Badan Restorasi Gambut dan KLHK. Padahal,  peraturan tegas dan berulang-ulang memerintahkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran khusus pemulihan gambut dampak karhutla.

Untuk pencegahan, katanya, ada tiga mandat pada pemerintah yang belum berjalan, yakni inventarisasi kegiatan potensial menimbulkan karhutla, inventarisasi dan evaluasi dampak lingkungan, dan pencegahan karthula. “Di KLHK sudah ada tapi di pemda belum.”

Dalam hal penanggulangan, Rika memberikan apresiasi kepada pemerintah. Ketika ada karhutla, respon dianggap cukup cepat hingga terjadi penurunan titik api dan kebakaran tak meluas seperti 2015.

Meskipun begitu, katanya, respon penanggulangan belum sistematis, walau lebih responsif. “Jadi ketika ada hotspot semua sumber daya dikerahkan ke situ, bisa jadi over penggunaaan. Kalau lebih sistematis, kita bisa mengerahkan alokasi sumber daya sesuai tindakan yang diperlukan.”

Penanggulangan jor-joran pemerintah, katanya,  juga tak membuat pelaku usaha bertanggung jawab. Bisa jadi, katanya, mereka merasa ada pemerintah. “Ketika kebakaran padam dianggap case closed. Ketika ditemukan pelaku usaha yang melakukan kesalahan, harus ada sanksi,” katanya.

Catatan lain,  katanya, tak transparan tindak lanjut penegakan hukum terhadap perusahaan yang mendapatkan sanksi administratif karena karhutla.

Dari sekitar 23 sanksi administratif, katanya, kabar tentang langkah-langkah pemerintah cenderung tak transparan. Masyarakat juga belum tahu upaya pemerintah menindaklanjuti putusan kasus perdata karhutla terhadap pihak bersalah dan harus membayar ganti rugi serta wajib pemulihan.

Pemerintah, katanya,  harus konsisten dalam mempertahankan penegakan hukum perlindungan gambut yang rawan dilemahkan, seperti penafsiran keliru tentang fungsi lindung ekosistem gambut dinyatakan tak terdapat dalam hutan produksi dalam uji materiil Permen LHK Nomor 17/2017.

 

RUU Perkelapasawitan

ICEL juga soroti RUU Perkelapasawitan. Sejak awal tahun, DPR getol membahas RUU Perkelapasawitan. Bahkan, RUU ini bakal jadi prioritas 2018. Menurut dia, kebijakan ini mengancam perlindungan hutan dan lahan.

Ngototnya DPR melanjutkan pembahasan RUU Perkelapasawitan melalui Prolegnas RUU Prioritas 2018 merupakan bentuk DPR memahami persoalan. Alih-alih menuntaskan berbagai persoalan terkait hutan dan lahan, DPR justru mendorong RUU Perkelapasawitan yang dapat menambah kusut persoalan hutan dan lahan,” kata Rika.

Pembahasan RUU Perkelapasawitan perlu segera dihentikan karena rancangan ini bertujuan memfasilitasi perkelapasawitan di tengah berbagai persoalan sektor ini. Mulai konflik lahan, struktur penguasaan lahan perkebunan timpang, perambahan hutan untuk komoditas sawit, kebakaran hutan dan lahan, dan berbagai persoalan lain.

“Munculnya RUU Perkelapasawitan akan memicu ekspansi sawit tak terkendali hingga memperbesar persoalan-persoalan selama ini.  Ia juga memberikan keleluasaan bagi pelaku kejahatan lingkungan perkelapasawitan melalui pengurangan ancaman pidana bagi pelaku.”

Jaminan akses keadilan bagi masyarakat yang mengalami kerugian dampak perkebunan sawit juga lemah.  RUU Perkelapasawitan, katanya, mengancam pengakuan hak masyarakat adat.

Sorotan lain soal RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati. Hingga kini, katanya,  publik masih sulit mengakses informasi RUU Kehati di DPR hingga menghambat partisipasi dan pengawasan dari masyarakat sipil.

 

Konvensi Minamata

Salah satu prestasi pemerintah tahun ini adalah meratifikasi Konvensi Minamata dalam UU No. 11 Tahun 2017. Margaretha Quina, Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup ICEL mengapresiasi langkah ini tetapi menilai pemerintah harus fokus mengimplementasikan konvesi itu melalui rencana aksi nasional yang komprehensif.

“Konvensi Minamata mencakup materi muatan luas, mulai dari komitmen penghentian tambang merkuri primer (cinnabar) hingga penghapusan merkuri dalam alat kesehatan. Penting pembuatan rencana aksi nasional fokus ke semua materi muatan yang jadi komitmen Indonesia,” katanya.

Langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menyusun RAN penghapusan merkuri pada penambangan emas skala kecil (PESK) 2017-2021 dan Kementerian Kesehatan lewat Permenkes No. 57/2016 tentang RAN pengendalian dampak kesehatan akibat merkuri 2016–2020 patut diapresiasi.

Meskipun begitu, katanya, monitoring dan kedisiplinan pemerintah dalam mengimplementasikan RAN ini masih kurang, dan cenderung reaktif.

 

Mendulang cinnabar di sungai kecil juga dilakukan. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

 

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , , , ,