Hanya 5 Kasus Pembantaian Orangutan Disidangkan

Daniek Hendarto, Juru Kampanye Centre of Orangutan Protection (COP), mengatakan bahwa kasus pembantaian orangutan di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kutai Kartanegara, adalah tonggak sejarah.

Saat ditemui di sela-sela aksi COP di kantor Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/04/2012), ia menuturkan sejak awal tahun 1990, pihaknya mencatat ada ribuan kasus yang terjadi, namun hingga kini ternyata kurang dari lima kasus yang sampai ke pengadilan.

“Padahal seluruh orangutan di Kalimantan itu terancam, jumlahnya mencapai ribuan, catatan kita itu sampai 1.200 kasus,” katanya.

Selasa lalu (09/04), Jaksa Penuntut Umum Suroto dan Catur Widi S, membacakan tuntutan terhadap keempat terdakwa, yakni Senior Estate PT Khaleda Agroprima Malindo Phuah Chuan, Kepala Divisi Selatan PT Khaleda Widiantoro, serta Imam Muhtarom dan Mujianto, yang masing-masing hanya dituntut 1 tahun penjara.

COP menduga ada “permainan” dibalik ringannya tuntutan para terdakwa, dan membuat banyak kasus pembantaian tidak sampai ke pengadilan. Atas hal tersebut ia pun menggelar aksi ke Kejagung.

Kabid Penyuluhan dan Penanganan Hukum, Kejagung, Widyoyoko, mengakui bahwa kasus pembantaian Orangutan adalah kasus yang tergolong baru bagi dunia Kejaksaan. Pasalnya kasus serupa sebelumnya jarang terjadi.

Dengan aksi yang digelar COP, ia mengatakan pihaknya jadi diingatkan oleh kasus yang mengkhawatirkan, dan skalanya internasional ini.

“Kita akan teruskan kasus ini, kita pantau,” ujarnya.

Sumber: www.tribunnews.com

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,