,

Korupsi Kehutanan, KPK Diminta Jadikan Gubernur Riau Tersangka

RIAU Corruption Trial (RCT) meminta KPK menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka atas kasus korupsi kehutanan. Syuhada Tasman, mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau, sudah menjadi terdakwa korupsi kehutanan pengesahan rencana kerja tahunan (RKT) 2003-2004, rencana sidang vonis, pada Rabu(25/4). “Segera tetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka kasus RKT 2004 untuk 10 perusahaan, karena bukan kewenangan dia menerbitkan RKT,” kata Aang Ananda, koordinator RCT, dalam siaran pers Senin(23/4).

RCT menilai, bila menyangkut pejabat publik yang masih menjabat, KPK sungkan memanggil. “Ini bertolak belakang dengan kewenangan yang dimiliki KPK. Sejauh ini, kami juga memberi apresiasi pada KPK.” Syuhada Tasman menyebut RKT 2004 diteken Gubernur Riau, tetapi KPK tak menghadirkan sang Gubernur. Padahal, dalam kasus terpidana mantan Bupati Pelalawan, Azmun Jaafar, Gubernur Riau Rusli Zainal menjadi saksi di depan persidangan.

RCT merupakan lembaga pemantau sidang korupsi di Riau. Lembaga ini dikelola empat organisasi yakni Forum Pers Mahasiswa Riau, Gurindam 12, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau, dan Lookriau. RCT membahas paper bertajuk “Agar Majelis Hakim Memerintahkan Pada KPK Segera Menetapkan status Pengurus dan Korporasi Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi Kehutanan Terdakwa Syuhada Tasman.”

Dari paper hasil pantauan 22 kali sidang Syuhada Tasman sejak Desember 2011 oleh RCT, ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian. Pertama, seluruh volume kayu hasil land clearing telah dibeli PT RAPP dari PT Selaras Abadi Utama, PT Rimba Mutiara Permai, PT Mitratani Nusa Sejati, CV Tuah Negeri, CV Putri Lindung Bulan, dan CV Bhakti Praja Mulia. Kayu ini berasal dari kawasan hutan alam untuk sebagian besar bubur kertas PT RAPP.

Kesimpulan itu didapat atas pengakuan Lim Wi Lin, direktur keuangan PT RAPP bahwa enam perusahaan itu mitra PT RAPP dalam kaitan kerja sama penanaman, suplai kayu dan pembelian kayu dan land clearing. Dengan dasar perjanjian antara PT RAPP dengan perusahaan-perusahaan mitra PT RAPP, seluruh volume kayu hasil land clearing yang telah dibeli PT RAPP dan semua kayu enam perusahaan itu berasal dari kawasan hutan alam sebagian besar digunakan dalam pembuatan bubur kertas.

Kedua, Syuhada menyebut Gubernur Riau Rusli Zainal mensahkan RKT 10 perusahaan tahun 2004. Padahal itu bukan kewenangan Gubernur Riau, tapi Kepala Dinas Kehutanan Riau. Ketiga, pada 2003, bawahan Syuhada, Frederik Suli menolak disahkan RKT dan URKT PT Selaras Abadi Utama, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, CV Putri Lindung Bulan, CV Tuah Negeri dan CV Bhakti Praja Mulia karena tak sesuai aturan kehutanan. Syuhada Tasman tidak menerima penolakan ini.

“Ini terlihat jelas bahwa korupsi kehutanan dilakukan dengan sengaja dan terencana baik oleh korporasi maupun terdakwa Syuhada. Korporasi, Bupati Pelalawan, terdakwa Syuhada Tasman mengetahui bahwa IUPHHK HT RKT 2003-2004 secara nyata cacat secara hukum dan merusak hutan alam.”

Dalam dakwaan KPK, Syuhada Tasman saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Riau dalam kurun waktu 2003-2004, melakukan tindak pidana korupsi yaitu menilai dan mengesahkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (UPHHKHT) atas nama enam perusahaan. Yakni, PT Selaras Abadi Utama, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, CV Putri Lindung Bulan, CV Tuah Negeri dan CV Bhakti Praja Mulia. “Perbuatan terdakwa menilai dan mengesahkan RKT itu bertentangan dengan aturan kehutanan,” ucap Aang.

Selama proses penerbutan RKT itu terdakwa menerima uang Rp200 juta dari Samuel Soengjadi (PT Uniseraya), Rp75 juta dari Herry Yuswanto (PT RAPP), Rp465, 271 juta dari Soenarijo (PT Siak Raya Timber) dan Rp 100 juta dari Budi Artiful (KUD Bina Jaya). Total Rp 840,271 juta.

Aksi Syuhada ini menguntungkan dan memperkaya perusahaan. Total kekayaan untuk perusahaan setidaknya Rp163 miliar. Dengan rincian, PT Selaras Abadi Utama sekitar Rp76 miliar, PT Mitra Taninusa Sejati Rp5,5 miliar, PT Rimba Mutiara Permai Rp6,5 miliar, PT Putri Lindung Bulan Rp8,9 miliar, CV Tuah Negeri Rp25 miliar, dan CV Bhakti Praja Mulia Rp29 miliar. Keuangan negara dirugikan sekitar Rp153 miliar.

Pemerintah Provinsi Riau membantah, Gubernur Riau Rusli Zainal terlibat dalam kasus korupsi kehutanan “Pak Gub [Rusli Zainal] tidak terlibat,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Pemprov Riau Chairul Riski, seperti dikutip dari Bisnis.com.

Artikel yang diterbitkan oleh
,