,

Rawa Tripa, WWF Minta Tegakkan Hukum bagi Pembakar Hutan

WWF meminta pemerintah Indonesia menindaklanjuti segera temuan satgas REDD+ atas indikasi pelanggaran peraturan yang terjadi di rawa gambut Tripa, Aceh.“Kementrian Lingkungan Hidup dan Kepolisian RI dapat segera melakukan investigasi lanjutan secara menyeluruh dan mengambil tindakan hukum tegas terhadap pelaku pembakaran hutan, jika pelanggaran terbukti,” kata Dede Suhendra, Program Leader WWF-Indonesia di Aceh, Senin(23/4) .

Temuan awal Satgas REDD+ yang diumumkan 13 April lalu mengindikasikan ada pelanggaran UU No.18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lalu, UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Juncto Kepres No.32/1990 tentang Kawasan Lindung.

Investigasi lanjutan dan penegakan hukum terhadap pelaku harus segera dilakukan hingga kejadian tidak berlanjut dan terulang. “Mengingat dampak negatifnya terhadap Kawasan Ekosistem Leuser dan keberlangsungan populasi orangutan di kawasan itu,“ ujar dia. “WWF Indonesia siap membantu pemerintah untuk  investigasi terhadap kasus ini.”

WWF mendesak semua perusahaan yang beroperasi di Tripa agar menerapkan praktik pengelolaan kebun sawit berkelanjutan. “Ini untuk melindungi rawa gambut sangat penting bagi ekosistem,” ucap Dede. WWF Indonesia juga meminta, pemerintah pusat dan daerah menghentikan pemberian perizinan baru untuk perkebunan sawit guna menghindari konversi hutan yang mempunyai nilai konservasi tinggi. “Sebelum izin diberikan, perlu dilakukan kajian menyeluruh untuk mengetahui jika kawasan itu mengandung nilai-nilai konservasi tinggi yang harus dilindungi, misal, dalam hal ini satwa langka seperti orangutan Sumatera.”

Rawa Tripa merupakan kawasan hutan rawa gambut yang terletak di sisi barat daya Aceh. Kawasan ini merupakan habitat utama orangutan Sumatera (Pongo abelii) dan  harimau Sumatera (Pantera trigis sumatrae). Pembukaan hutan untuk perkebunan sawit secara masif sejak 1990 telah mengurangi populasi orangutan secara signifikan di kawasan ini.

Data dari Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) menyebutkan, berdasarkan batasan ekosistem Leuser, luas kawasan Tripa mencakup lebih kurang 61.803 hektare. Namun lima perusahaan perkebunan sawit telah menghabiskan 35.000 hektare hutan. Menyusul, perluasan kebun sawit yang aktif kembali setelah perjanjian damai Helsinki tahun 2005.

Investigasi awal dari lembaga swadaya masyarakat lokal untuk konservasi orangutan PanEco, pada 21 sampai 25 Maret 2012, telah terjadi pembukaan lahan seluas 1.000 hektare untuk pengembangan perkebunan  sawit dengan cara membakar. Kebakaran berdampak langsung terhadap kehidupan 200 individu orangutan Sumatera yang tersisa di kawasan ini.

Artikel yang diterbitkan oleh