Korupsi Kehutanan, 5 Tahun Buat Syuhada Tasman

MANTAN Kadis Kehutanan Riau Syahada Tasman dijatuhi vonis hukuman lima tahun dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait izin kehutanan. Dikutip dari Riauterkini, di Pekanbaru, Rabu(25/4), menyebutkan, vonis itu sama dengan tuntutan jaksa.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Ida Bagus Dwiyantara pada Rabu (25/4) siang itu, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah dalam perkara korupsi izin kehutanan. Untuk itu, terdakwa terbukti melanggar pasal 2 Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.

Saat Syuhada menjabat Kadishut Riau, terbukti telah menerima hadiah perusahaan kayu yang diberikan sejumlah saksi, seperti Sunaryo Dirut PT Siak Raya Timber Rp150 juta dan saksi Budi Hartiful Rp50 juta. Uang ini imbalan dari para saksi terkait pengurusan IUPHHK-HT yang disetujui Syuhada.

Usai majelis hakim membacakan amar putusan, Syuhada menyatakan pikir pikir.” Atas vonis ini, saya pikir pikir selama satu pekan pak hakim.”Setelah palu diketuk, para keluarga terdakwa yang mengikuti persidangan langsung bertangisan, ketika dia digiring jaksa ke sel tahanan.

Namun, banyak kalangan belum puas atas penindakan hukum kasus kehutanan ini. Sebab, atasan Suhada, yakni Gubernur Riau, Rusli Zainal, yang disebut mengesahkan penerbitan rencana kerja tahunan (RKT) 10 perusahaan, tak tersentuh. Riau Corruption Trial (RCT) meminta KPK menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka atas kasus korupsi kehutanan. Menurut RCT, penerbitan izin RKT bukan kewenangan gubernur tetapi kepada Dinas Kehutanan Riau.

Artikel yang diterbitkan oleh
,