,

Rawa Tripa Perlu Tindakan Bukan Hanya Kirim Tim

WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyesalkan sikap pemerintah yang terkesan lambat mengambil tindakan tepat dalam penyelamatan rawa Tripa, Aceh. Sebab, sudah beberapa tim turun ke lapangan, dan mendapatkan temuan pelanggaran tetapi belum ada tindakan segera.

Juru Kampanye Hutan Walhi, Deddy Ratih, Kamis(3/5) mengatakan, penanganan Rawa Tripa tak ada kemajuan berarti. Sampai saat ini, katanya, pemerintah baru sebatas mengirim tim. Dia mengatakan, dari dua tim yang sudah investigasi, Satgas REDD dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), menemukan indikasi pelanggaran di sana. “Semua turunkan tim, sudah ada temuan pelanggaran tetapi aktivitas di sana jalan terus. Land clearing jalan terus,” katanya di Jakarta.

Seharusnya, berdasarkan hasil temuan itu, pemerintah bertindak cepat. Minimal segera menghentikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan di Rawa Tripa. “Ini tidak kami lihat dilakukan.”

Dia berharap, dengan gubernur baru di Aceh, bisa peduli dan menyelesaikan masalah di Rawa Tripa.  Mengenai tuntutan gugatan hukum Walhi Aceh kepada PT Kalista Alam, kata Deddy, sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. PT Kalista Alam, merupakan perusahaan yang mendapatkan izin konsesi sekitar 1.600 an hektare lahan di Rawa Tripa. Izin dikeluarkan Gubernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf.

Awal pekan ini, KLH telah mengirim petugas gabungan untuk melakukan penyelidikan lanjut di Rawa Tripa terkait temuan dugaan pelanggaran Satgas REDD. Tim gabungan ini melibatkan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

KLH mengirim petugas gabungan, dengan melibatkan polisi dari Mabes Polri dan jaksa dari Kejaksaan Agung, untuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan pelanggaran operasional perusahaan sawit di area hutan gambut Rawa Tripa, Aceh.

Sudariyono, Deputi V Bidang Penataan Lingkungan KLH mengatakan, ada lima indikasi pelanggaran. Pertama, ada indikasi pembukaan lahan gambut baru seluas 1.605 hektare tanpa izin. Kedua, ada berbagai kegiatan masuk kawasan ekosistem Leuse yang merusak kawasan konservasi.

Ketiga, ada pembakaran untuk pembukaan lahan gambut. Keempat, pengolahan sawit menghasilkan limbah pencemaran lingkungan. Kelima, kegiatan di atas lahan gambut yang memiliki batas kedalaman lebih dari tiga meter.

Temuan sebelumnya dari Satgas REDD. Pertama, telah terjadi kebakaran lahan di dalam PT Kalista Alam dan PT Surya Panen Subur. Dari pengamatan kasat mata, kebakaran terkesan dilakukan teratur dan terencana hingga menimbulkan dampak negatif bagi ekosistem. Kedua, lahan perkebunan PT Kalista Alam seluas 1.605 hektare berada dalam KEL.

Ketiga, PT Kalista Alam juga beraktivitas di lahan gambut tebal. Dari enam titik sampling, dua titik memiliki ketebalan kurang dari tiga meter, 2,72 sampai 2,8 meter, satu titik tiga meter. Lalu, tiga titik lain di atas tiga meter. Keempat, ada laporan yang mengindikasikan PT Kalista Alam beraktivias di atas lahan sebelum izin usaha perkebunan dan hak guna usaha terbit resmi.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,