Jatam: Keadilan Masih Milik Pemodal

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Waikabubak, Sumba Barat memvonis sembilan bulan penjara kepada Umbu Mehang, Umbu Janji, dan Umbu Pendingara, warga Desa Prai Karuko Sumba Tengah. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai, vonis ini makin mengukuhkan keberpihakan pengadilan atau hukum kepada penjahat lingkungan dan pemilik modal, bukan pada rakyat kecil.

Ketiga warga itu terpaksa menjalani gugatan karena dituduh merusak alat berat PT. Fathi Resources, perusahaan tambang emas dengan saham mayoritas dimiliki oleh Hillgrove Resources Ltd. (Australia). Terbakarnya alat berat  terjadi saat perusahaan mengebor di lahan kelola masyarakat.

Andrie S Wijaya, koordinator Jatam, dalam siaran pers, Kamis(3/5) mengatakan, kehadiran PT. Fathi Resources, sejak semula ditolak masyarakat. Penolakan secara formal dengan aksi demonstrasi dan melayangkan surat. Namun, perusahaan dan pemerintah daerah tak merespon suara warga.

Bahkan,  diam-diam (6/4/2011) perusahaan mengebor di lokasi pengembalaan ternak dan dekat wilayah yang dikeramatkan warga.” Di lokasi itulah alat berat perusahaan terbakar. Ketika warga berbondong-bondong melihat kejadian, mereka hanya menemui dua anggota polisi tanpa satupun operator alat berat perusahaan di tempat,” katanya di Jakarta.

Nasib buruk menimpa warga. Mereka dituduh merusak alat berat itu. Sejak April ketiga warga ini dikenakan wajib lapor hingga November 2011. Usai menjalani wajib lapor, tiga warga tlangsung ditahan (6/12/11) dan menjalani persidangan, dengan tuduhan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat 1 dan 2, Pasal 187 sub pasal 406 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 KUHP.

Kamis 3 Mei 2012, majelis hakim memutus sembilan bulan sedikit lebih ringan dari jaksa yang menuntut 18 bulan penjara. “Namun, seringan apapun hukuman yang diterima mereka bertiga merupakan potret buruk pengadilan di Indonesia yang tidak berpihak dan mengabaikan hak-hak masyarakat.” “Vonis sembilan bulan itu tidak akan menghentikan perlawanan kami dalam mempertahankan hak dan  wilayah kelola hidup kami,” kata Umbu Wulang Tanaamahu, pendamping warga.

Menurut Andrie, pengadilan seperti ini akan terus terulang dan selalu tidak berpihak kepada warga. “Selama pemerintah masih terus berpihak kepada pengusaha tambang, pemodal akan menggunakan cara-cara seperti ini untuk menghentikan warga.”

Artikel yang diterbitkan oleh
,