Menhut: Jaga Rawa Tripa

LAHAN gambut di Desa Rawa Tripa, Aceh merupakan habitat orangutan, hingga ekosistem di kawasan itu perlu dijaga agar tetap lestari. Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan mengatakan, kendati bukan termasuk hutan, kawasan ini masuk areal pengguna lain yang layak dilindungi karena ada habitat orangutan.

Zulkifli meminta, pemerintah daerah (pemda) bersunguh-sungguh menegakkan aturan dan mengkaji efek lingkungan alih fungsi lahan gambut itu dengan mengajak perguruan tinggi setempat dan Walhi.

Kala mengunjungi  Desa Rawa Tripa, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya,  Aceh, Minggu(6/5), Zulkifli mengatakan, lahan gambut setebal tiga meter memiliki memberikan efek yang besar terhadap keseimbangan iklim dan sebagai sumber karbon dunia.

Dia meminta, pemda  menindak tegas pelaku alih fungsi lahan gambut menjadi lahan sawit karena bisa merusak keseimbangan alam. “Jangan gentar menindak pelaku pelanggaran alih fungsi lahan gambut menjadi perkebunan sawit karena kewenangan semua berada di tangan mereka. Pemda tidak boleh kalah wibawa dengan pihak manapun,” katanya, seperti dikutip Antara.

Pada kunjungan kerja itu, Menhut juga sempat memantau kondisi lahan gambut di konsesi milik PT SGM 2 yang terbakar seluas sekitar 1.000 hektare. Kawasan lahan gambut di Kecamatan Darul Makmur itu bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) itu, dan ditempuh dengan perjalanan darat sekitar 45 menit dari Kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Kasus Rawa Tripa mencuat kala terjadi lahan gambut terbakar. Muncullah ikwal izin pembukaan perkebunan sawit kepada PT Kalista Alam, yang diberikan mantan Gubernur Aceh, Irwani Yusuf, Agustus 2011. Pembukaan perkebunan sawit ini mengancam habitat orangutan dan harimau Sumatera.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan, terutama Wahana lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang mengugat ke PTUN Aceh. Namun kalah dan banding ke Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara di Medan. Kini masih proses.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,