Cemari Lingkungan, Dirut Power Steel Divonis 2 Tahun

AGUS Santoso Tamun, Direktur Utama (Dirut) PT Power Steel Mandiri, Selasa(7/5) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Bos pabrik peleburan besi itu terbukti bersalah karena pabrik yang dipimpin lalai dalam pengelolaan tungku hingga asap pabrik mencemari lingkungan sekitar.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa lima tahun penjara. Ketua Majelis Hakim PN Tangerang, I Made Suparta mengatakan, Agus terbukti lalai dalam pengelolaan limbah, tapi tak terbukti dalam dakwaan primer (mencemari lingkungan dengan sengaja).

Limbah tungku asap dari pabrik di Jalan Syach Nawawi Milenium Industrial Estate, desa Budimulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang ini sering diprotes warga karena menggangu lingkungan.

Agus terjerat pasal 98 ayat 1 juncto pasal 116 ayat 1 huruf b UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ditambah dakwaan subsider pasal 99 dan pasal 102. Agus tak terima dengan putusan ini. Melalui sang pengacara, Gunawan, dia akan mengajukan banding karena vonis hakim dinilai terlalu berat.

Dikutip dari Radar Banten, Agus ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Jumat (16/12/11). Sebelumnya ditahan di Mabes Polri.

Sejak awal berdiri, pabrik peleburan baja milik PT Power Steel Mandiri (PT Sanex Steel Indonesia) pada 2005 sudah menuai protes warga tiga desa. Yakni, Desa Peusar, Desa Budimulya, dan Desa Matagara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Sebab limbah beracun berupa partikel asap sisa peleburan baja mencemari lingkungan sekaligus mengganggu kesehatan warga sekitar.

Pemkab Tangerang pernah menutup pabrik pada 2006 tapi kebijakan ini hanya berumur tiga hari. Setelah itu, sampai sekarang pabrik masih beroperasi. Pada 4 November 2011, Pemkab Tangerang menyegel empat dari sepuluh tungku peleburan baja yang dianggap sebagai pusat pencemaran lingkungan. Itu setelah belasan kali warga dibantu Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL) melakukan demonstrasi.

Namun, Agus Santoso tidak peduli dengan pencemaran itu. Meski status empat tungku disegel, Agus tetap mengoperasikan perusahaan. Ternyata tanpa diketahui Pemkab Tangerang, segel dibongkar paksa. Tindakan pelanggaran hukum itu tidak bisa dikontrol oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Tangerang. Setiap akan kontrol, anggota Satpol PP selalu diusir oleh ratusan karyawan ditambah massa bayaran hingga tidak leluasa masuk ke dalam pabrik.

Artikel yang diterbitkan oleh
,