,

Berau Gelar Kajian Ilmiah Pegunungan Karst

Bupati Berau Makmur HAPK hadir dan membuka secara resmi acara sosialisasi kawasan karst Berau – Kutai Timur yang berlangsung tanggal 9-10 Mei 2012 di Kabupaten Berau. Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari acara lokakarya yang digelar awal Maret 2012 oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Kementerian Kehutanan dalam rangka penyusunan rencana aksi pengelolaan kawasan karst Berau – Kutai Timur. Sosialisasi karst akan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Berau, perusahaan swasta, lembaga swadaya masyarakat  dan berbagai tokoh masyarakat di Kabupaten Berau.

Karst adalah bentuk permukaan bumi yang pada umumnya dicirikan dengan adanya tekanan tertutup, drainase permukaan dan gua. Daerah ini dibentuk terutama oleh plearutan batuan, terutama batu gamping. Ekosistem karst memiliki keunikan, baik secara fisik maupun dalam aspek keanekaragaman hayati. Di kawasan karst banyak dijumpai gua dan sungai bawah tanah yang menjadi pemasok ketersediaan air tanah/air tawar yang sangat bermanfaat bagi kehidupan, baik untuk keperluan harian maupun untuk pertanian dan perkebunan.

Nara sumber utama acara sosialisasi ini adalah Dr. Pindi Setiawan peneliti dari Pusat Kajian Seni Rupa Institut Teknologi Bandung yang akan menyampaikan materi tentang nilai penting kawasan karst Sangkulirang – Mangkalihat. Dari acara sosialisasi ini peserta diharapkan akan mendapatkan informasi akurat dan terkini mengenai potensi kawasan dari aspek ilmiah, ekonomi dan sosial budaya.

“Setelah sesi sosialisasi ini, saya mengarahkan agar SKPD terkait yang akan tergabung ke dalam tim teknis program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kawasan karst Kabupaten Berau di bawah kepemimpinan SETDA Berau dapat segera merumuskan langkah serta tindak lanjut untuk menyusun model pengelolaan yang tepat, sehingga masyarakat yang menjadi subyek dari pembangunan dapat mendapatkan manfaat dari potensi yang ada di lingkungannya”, Bupati Makmur HAPK menyatakan dalam sambutannya.

Dr. Pindi Setiawan dari Pusat Kajian Seni Rupa Institut Teknologi Bandung menambahkan bahwa terdapat tiga manfaat dari Karst Sangkulirang – Mangkalihat yaitu manfaat/nilai ilmiah, sosial budaya dan ekonomi. Lebih lanjut Dr. Pindi menyebutkan bahwa nilai ilmiah berkaitan dengan ilmu kebumian, litologi, struktur geologi dan mineral, situs-situs fosil, arkeologi dan plaentologi serta tempat berlindung flora dan fauna endemis. Nilai sosial budaya mencakup aspek spiritual keagamaan terutama menyangkut keberadaan gua sebagai tempat keramat untuk kepentingan ritual, bernilai estetika, rekreasi dan pendidikan. Sedangkan nilai ekonomi, kawasan karst ini menjadi sumber air sungai bawah tanah.

Dengan luas yang mencapai 1.867.676 hektar berdasarkan pendekatan Daerah Aliran Sungai Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur, kawasan tersebut merupakan hulu dari 5 sungai utama  di Berau dan Kutai Timur, dan merupakan salah satu sumber air utama bagi masyarakat di hampir 100 desa dengan jumlah penduduk sekitar 105,000 jiwa.  Selain itu, kawasan karst Sangkulirang- Mangkalihat juga merupakan penghasil utama dan penyumbang terbesar sarang burung walet alam di Kalimantan Timur. Dengan pengelolaan yang tepat, kawasan ini bisa memberikan keuntungan kepada Kabupaten Berau dan Kutai Timur dengan nilai ekonomi yang sangat tinggi tiap tahunnya.

Kawasan karst ini merupakan sumberdaya alam yang tidak terbarukan (nonrenewable) yang jika rusak tidak dapat dipulihkan (irretrievable). Kawasan karst juga sangat peka untuk segala bentuk perubahan lingkungan. Keanekaragaman hayani dan non hayati kawasan karst merupakan unsur penting penyusun keanekaan bumi (geodiversity). Pada tahun 1997, International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengukuhkan karst sebagai kawasan yang lingkungannya harus dilestarikan. Pemerintah Indonesia memberikan perhatian besar pada pengelolaan kawasan karst yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang merupakan turunan  dari undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang disebutkan dalam pasal 52 ayat 5 tentang kawasan lindung geologi yang dijabarkan dalam pasal 53 dan dirinci dalam pasal 60-62. Selanjutnya Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan dalam pasal 45 ayat 5 menyebutkan arahannya bahwa kawasan karst Berau dan Kutai Timur dikategorikan sebagai kawasan Cagar Alam Geologi.  Pada tahun 2000 Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) dalam Surat Keputusan Nomor 1456 tahun 2000 juga telah memberikan Pedoman tentang Pengelolaan Kawasan Karst.

Melihat potensi karst dalam bidang pertanian, pertambangan, pusaka budaya dan pariwisata pada kawasan, dibutuhkan upaya valuasi ekonomi potensi kawasan karst dan pengaturan tata ruang kawasan karst. Proses valuasi pada tahapan awal sudah dimulai dengan penelitian di area karst ini yang menunjukkan kawasan dengan potensi kekayaan keanekaragaman hayati yang luar biasa.

Sayangnya kawasan karst yang mempunyai nilai penting bagi kehidupan manusia dan kaya akan keanekaragaman hayati ini belum banyak diketahui dan mendapatkan perhatian yang serius dari para pihak untuk pengelolaan dan perlindungannya. Potensi kerusakan terhadap area ini berasal dari perubahan lahan menjadi perkebunan sawit, menjadi pertambangan batu bara, menjadi pemukiman beserta pembangunan infrastruktur. Selain itu juga beberapa aktivitas perambahan lahan dan pembalakan liar turut menyebabkan terjadinya deforestasi. “Pengelolaan terhadap kawasan Karst Sangkulirang – Mangkalihat perlu dilakukan secara hati-hati dan juga membutuhkan kerjasama dari berbagai pemangku kepentingan. Ketidak hati-hatian dalam mengelola kawasan ini akan berakibat pada resiko kekurangan air dan kehilangan nilai sosial, budaya, ekonomi serta ekologi di sekitar kawasan karst di Kabupaten Berau dan Kutai Timur,” kata Ir. Riza Indra Riadi, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kalimantan Timur.

Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan di Kabupaten Berau ini diharapkan perhatian seluruh pemangku kepentingan akan lebih besar sehingga rencana pengelolaan dan perlindungan serta pemanfaatan karst dalam wilayah Berau – Kutai Timur ke depan akan lebih baik dan didukung semua pihak. Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi: Hardi – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Berau: HP 0811-599-665 dan Taufiq Hidayat – The Nature Conservancy (TNC) Program Kehutanan: HP 0812-552-3827, Email [email protected]

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,