Kementerian Kehutanan melakukan alih fungsi lahan di Bengkulu berdasarkan aturan yang mereka terbitkan dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.643/Menhut-II/2011 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas 2.192 hektar, Perubahan Antarfungsi Kawasan Hutan Seluas 31.013 Hektar, dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas 101 Hektar di Propinsi Bengkulu yang dirilis tanggal 10 Nopember 2011.
Berbekal peraturan ini, maka habitat gajah Sumatera yang ada di kawasan hutan tersebut juga akan terimbas. Salah satunya menjadi kawasan hutan produksi yang bisa dikonversi.
Menurut Koordinator Pusat Latihan Gajah Seblat, Erni Suyanti Musabine kepada Kompas, selain menjadi habitat gajah liar, kawasan ini adalah kawasan pengangonan 19 gajah binaan Pusat Latihan Gajah Seblat, karena vegetasi wilayah ini yang dinilai cocok untuk gajah. Pusat Latihan Gajah Seblat memiliki luas 6.865 hektar dan berstatus hutan produksi dengan fungsi khusus.
Dengan perubahan status ini, maka kini semua aktivitas ekonomi di kawasan ini sangat dimungkinkan, termasuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batubara. Salah satu dampak langsung yang akan terjadi di masa mendatang adalah konflik wilayah antara satwa liar dan manusia, yang tidak hanya gajah, namun juga harimau dan beruang yang dikhawatirkan akan masuk ke wilayah manusia, dan menyebabkan kematian satwa liar tersebut.
Badan Konservasi Sumber Daya Alam Begkulu sendiri enggan berkomentar soal alihfungsi lahan ini, karena menurut mereka hal ini dilakukan oleh lembaga yang memiliki otoritas kuat untuk melakukannya yaitu Departemen Kehutanan Republik Indonesia.