Lahan PT Kalista Alam Masuk Peta Moratorium

Operasi ilegal, izin perusahaan segera dicabut

 

SETELAH mendapat tekanan dari organisasi-organisasi lingkungan, akhirnya lahan konsesi PT Kalista Alam, seluas 1.605 hektare (ha) di hutan gambut Rawa Tripa, Aceh, masuk lagi ke dalam peta moratorium. Artinya, di kawasan itu tak boleh dikeluarkan izin pengelolaan hutan.

Ketua Satgas REDD +, Kuntoro Mangunsubroto  dalam jumpa pers di Jakarta, Senin(21/5/12) mengatakan, dalam revisi kedua peta indikatif penundaan izin baru (PIPIB) Mei ini, konsesi PT Kalista Alam masuk kembali ke dalam kawasan moratorium, setelah sempat keluar pada revisi pertama, November 2011.

Dia mengatakan, operasi PT Kalista Alam di Rawa Tripa ilegal. Sebab, perusahaan beroperasi dengan izin prinsip yang sudah kadaluarsa.  Hak Guna Usaha (HGU) yang diakui ada ternyata tak ada.

Untuk itu, Gubernur Aceh baru diminta mencabut izin pengelolaan kawasan yang telah diberikan kepada perusahaan ini.

“Nasi sudah jadi bubur, kawasan sebagian sudah jadi kebun sawit. Sebagian sudah dibakar. Yang penting setop dulu karena semua ilegal,” katanya dalam acara Setahun Moratorium.

Wakil Satgas REDD +, Mas Achmad Santosa menambahkan, penegakan hukum terkait PT Kalista Alam sedang diproses. Beberapa jeratan hukum yang bakal dikenakan, antara lain, pidana untuk kasus pembakaran, UU Perkebunan.

Lalu, PPNS Kehutanan dan UU Konservasi terkait habitat orangutan. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pun akan menggugat perdata ganti rugi atas kerusakan lingkungan.  “Untuk penegakan hukum administrasi, pemberi izin (Gubernur-red) diminta mencabut izin atau revokasi konsesi yang dikeluarkan,” ucap Mas Achmad.

Bagaimana si pemberi izin, apakah akan terkena tindakan hukum? Menurut Kuntoro, secara umum jika terjadi pelanggaran administrasi maka akan di PTUN-kan. “Jika ada indikasi korupsi bisa dipidanakan.” “Saat ini masih dikaji soal itu.”

Menurut Mas Achmad, proses hukum memang tidak mudah. Semua aspek hukum dikaji, baik menggunakan UU pidana korupsi maupun non korupsi. Namun sampai saat ini, ujar dia, belum sampai ke sana, masih konsentrasi mengenai pembakaran lahan.

Izin konsesi PT Kalista Alam diberikan oleh mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pada Agustus 2011.

Kawasan Moratorium Bertambah

Dalam kesempatan itu, Kuntoro juga menjelaskan, hasil revisi kedua PIPIB. Dalam PIPIB kali ini ada tambahan kawasan yang masuk peta moratorium sebesar 379 ribu hektare (ha).

Dia menjabarkan, dalam PIPIB Mei 2011, kawasan moratorium 64.144.073 ha, revisi I November tahun yang sama turun menjadi 65.374.251 ha. “Pada revisi kedua naik menjadi 65.753. 810 ha.”

Peningkatan kawasan moratorium itu dari penambahan wilayah sekitar 862 ribu ha dan pengurangan seluas 482 ha.

Sayangnya, Kuntoro dan tim tak dapat menjelaskan dengan rinci, dari daerah dan unsur apa saja penambahan itu. Menurut dia, semua data detil ada di Kementerian Kehutanan.

Namun yang pasti, ucap Kuntoro, peta kali ini dibuat berdasarkan masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Dia mencontohkan, dalam revisi kedua ini, mengeluarkan desa yang terletak pada tanah mineral di wilayah gambut, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Juga memasukkan kembali kawasan PT Kalista Alam ke peta moratorium.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,