,

Menhut Tetap Yakin Moratorium Tidak Gagal

Kedati berbagai masalah kehutanan masih belum tertangani, pemerintah RI menampik tuduhan bahwa mereka gagal menghentikan laju deforestasi di Indonesia. Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan menyatakan bahwa tingkat deforestasi di Indonesia adalah 3.5 juta hektar per tahun antara 1996 hingga 2003, sementara saat ini, menjadi 450.000 hektar antara 2009 hingga 2011.

“Hal ini artinya moratorium untuk mengurangi pembabatan hutan sudah memberi dampak, dan hal itu terbukti efektif menekan laju deforestasi,” Ungkap Zulkifli di Jakarta, saat menjelaskan kepada wartawan seputar peta moratorium kepada wartawan. Diajuga menambahkan, bahwa moratorium ini tidak berdampak negatif terhadap investasi seperti perkebunan dan hutan tanaman industri.

“Hutan yang terlindungi dengan baik bukan berarti ekonomi yang menurun. Industri bisa tumbuh bersamaan dengan sektor kehutanan,” Ungkap Zulkifli lebih lanjut.

Pemerintah Indonesia kebakaran jenggot setelah Greenpeace Indonesia merilis laporan d awal bulan ini yang menyatakan bahwa Indonesia bisa kehilangan lima juta hektar hutan sejak moratorium diberlakukan sejak bulan Mei setahun lalu. Dalam laporannya, Greenpeace menyatakan bahwa hilangnya hutan ini karena area moratorium yang tumpang tindih dengan area pertambangan yang sudah beroperasi dan konsesi kayu, terutama di wilayah Kalimantan dan Papua.

Program moratorium dicanangkan untuk dua tahun, dan dimulai sejak Norwegia menggelontorkan 1 Miliar dollar bantuan kepada Indonesia sebagai bagian dari program yang didukung PBB untuk menekan laju deforestasi. Di tempat terpisah, Menteri Lingkungan Norwegia, Bard Vegar Solhjell, menyatakan kepada Reuters bahwa kemajuan Indonesia dalam sektor kehutanan tidak cukup baik untuk menekan emisi karbon di tahun 2020.

Pemerintah sendiri, lewat Departemen Kehutanan, justru merilis keputusan-keputusan yang  mengubah peruntukan hutan menjadi bukan kawasan hutan sejak November 2011 silam, yaitu  Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.643/Menhut-II/2011 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas 2.192 hektar, Perubahan Antar Fungsi Kawasan Hutan Seluas 31.013 hektar, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas 101 hektar di Provinsi Bengkulu.

Peraturan ini sendiri memberi dampak pada habitat gajah Sumatera di Pusat Pelatihan Gajah Seblat, Bengkulu.

Hal lain adalah terungkapnya praktek penebangan liar dan alih fungsi lahan, yang mengiringi laporan yang dirilis oleh Environment Investigation Agency bersama organisasi Telapak di Papua dan Papua Barat, tentang pelepasan lahan milik Suku Moi di Papua kepada perusahaan kelapa sawit PT Henrison Inti Persada, yang ternyata bernaung di bawah Noble Group. Sebuah grup perusahaan perdagangan komoditi yang ironisnya  terdapat investasi negara Norwegia senilai 50 juta dollar untuk melakukan pembukaan perkebunan kelapa sawit di Papua.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,