Kaji Ulang Izin, Efektif Perbaiki Tata Kelola Hutan

PENGKAJIAN ulang perizinan pengelolaan di area hutan yang seharusnya dilindungi dinilai efektif membenahi tata kelola kehutanan.

Nirarta Samadhi, Ketua Pokja Monitoring Moratorium Satgas REDD+ mengatakan, izin pengelolaan komersial di atas hutan alam primer, area penggunaan lain, serta hutan dilindungi diduga melalui proses tidak lengkap.

Jadi, hal-hal yang bersifat indikasi semacam ini perlu masuk dalam wilayah moratorium alias peta indikatif penundaan izin baru (PIPIB). Tujuannya, agar bisa dikaji bersama dengan pihak terkait guna menetapkan langkah paling baik.

“Inilah esensi penyempurnaan tata kelola yang diamanatkan Inpres 10/2011. Ini pula yang memungkinkan ada penyeimbangan dan penyelarasan pertumbuhan ekonomi dengan upaya penurunan emisi gas rumah kaca,” katanya, Senin(28/5/12).

Proses penyempurnaan informasi spasial pada PIPIB, jadi salah satu langkah strategis memperbaiki tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.

Dia mencontohkan, penanganan kasus PT Kalista Alam di Rawa Tripa, Aceh, sebagai salah satu proses penyempurnaan. Kasus ini memberikan umpan balik berupa prosedur standar pengkajian perizinan.

“Dengan kata lain, kaji ulang atas izin terindikasi proses tak benar akan memberikan umpan balik sangat efektif dalam penyempurnaan tata kelola.”

Menurut Nirarta, setidaknya ada tiga langkah lanjut setelah kaji ulang perizinan. Pertama, bila kawasan adalah hutan alam primer, lindung dan lahan gambut, dengan proses perizinan dipastikan benar, dapat ditukar ke lokasi lebih tepat (land swap).

Kedua, jika perizinan berada di hutan primer, lindung atau lahan gambut tapi proses tak benar, dapat dicabut.

Pembersihan lahan gambut di Kalimantan dari pantauan udara. Foto: Rhett Butler

Ketiga, izin di lahan hutan primer, lindung maupun gambut tetapi dengan keputusan perubahan status atau kelas hutan yang dimungkinkan penerbitan izin. Untuk masalah ini, pemanfaatan harus memenuhi syarat-syarat teknis lingkungan yang didasari upaya penurunan emisi gas rumah kaca.

Waktu terus berjalan. Untuk itu, harus bersungguh-sungguh memanfaatkan waktu yang tersisa guna menyempurnakan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Termasuk hutan di area penggunaan lain.

“Pembaruan PIPIB, telah membuka jalan, dan akan terus mengidentifikasi usaha penyempurnaan yang diperlukan,” ucap Nirarta.

Satgas REDD+ dan UKP4 pun mengajak seluruh rakyat menjadi watchdog agar kelestarian lingkungan terjaga.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,