Setelah beroperasi di Papua sejak awal era 70-an, kini Freeport-McMoran Copper and Gold melebarkan sayap ke bumi Kalimantan. Perusahaan tambang -yang menurut penuturan Dr. Candra Dewi MSi, Anggota Komisi VII DPR RI baru mengakui bahwa mereka menambang emas di Indonesia tahun 1995 ini setelah menambang emas selama 21 tahun di bumi Papua- ini bekerjasama dengan Kalimantan Gold Corporation.
Proses penambangan tembaga di Kalimantan Tengah ini sendiri dimulai sejak 23 Mei 2012 silam, menurut data yang didapat dari rilis yang didapat dari tmx.quotemedia.com. Kedua perusahaan raksasa ini membentuk sebuah anak perusahaan untuk menjalankan operasi tambang di Kalimantan Tengah, yaitu PT. Kalimantan Surya Kencana. Daerah operasi mereka adalah di titik Beruang Tengah, Kalteng.
Kalimantan Gold Corporation dalam laporan resmi yang dirilis di Bursa Efek Toronto pada Selasa (29/5/2012) menyebutkan, pengeboran pertama sedang dilakukan di Beruang Tengah sejak 23 Mei 2012. “Pengeboran pada lubang kedua diharapkan dapat dilakukan di Berungan kanan pada awal Juni 2012,” ujar Faldi Ismail, Deputy Chairman and CEO Kalimantan Gold, dalam keterangan pers yang dikutip KONTAN dari www.tmx.quotemedia.com, Selasa (29/5/2012).
Kalimantan Gold Corporation Limited (KLG) merupakan perusahaan tambang dengan fokus usaha melakukan eksplorasi tembaga dan emas di Kalimantan. Selain tercatat di bursa efek Toronto, Kanada, KLG juga tercatat di Bursa Efek London.
Di Indonesia, Kalimantan Gold memiliki tiga anak usaha, yaitu PT Jelai Cahaya Minerals yang fokus menambang emas, PT Kalimantan Surya Kencana yang menambang emas dan tembaga, serta PT Indobara Pratama yang menambang batu bara.
Adapun Freeport McMoran di Indonesia beroperasi di Papua melalui anak usahanya, PT Freeport Indonesia. Kongsi antara Kalimantan Gold dan Freeport terbentuk pada 13 Desember 2010, dengan membentuk PT Kalimantan Surya Kencana.
Dalam kerja sama ini, Kalimantan Gold berperan sebagai operator, sedangkan Freeport yang memiliki 75 persen saham akan mendanai proyek. Pada tahap eksplorasi ini, Freeport akan menginvestasikan 7 juta dollar AS dengan kompensasi 51 persen saham dalam tiga tahun pertama, dan 3 juta dollar AS untuk setahun berikutnya. Freeport juga akan mendanai kegiatan feasibility study untuk tambahan 24 persen saham.
Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani Sirait, mengatakan, proyek kerja sama ini tidak terkait dengan anak perusahaan Freeport-McMoran, yaitu PT Freeport Indonesia. “Itu proyek Freeport -McMoran bukan Freeport Indonesia,” ujarnya
Freeport-McMoran yang beroperasi lewat PT Freeport Indonesia terkait erat dengan banyak kasus pelanggaran lingkungan hidup di Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup telah berkali-kali memperingatkan perusahaan ini sejak tahun 1997, Freeport dinilai melanggar peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup.
Menurut perhitungan Freeport sendiri, penambangan mereka di Papua dapat menghasilkan limbah/bahan buangan sebesar kira-kira 6 miliar ton (lebih dari dua kali bahan-bahan bumi yang digali untuk membuat Terusan Panama). Kebanyakan dari limbah itu dibuang di pegunungan di sekitar lokasi pertambangan, atau ke sistem sungai-sungai yang mengalir turun ke dataran rendah basah, yang dekat dengan Taman Nasional Lorentz, sebuah hutan hujan tropis yang telah diberikan status khusus oleh PBB.
Sebuah studi bernilai jutaan dolar tahun 2002 yang dilakukan Parametrix, perusahaan konsultan Amerika, yang dibayar oleh Freeport dan Rio Tinto, mitra bisnisnya, yang hasilnya tidak pernah diumumkan mencatat, bagian hulu sungai dan daerah dataran rendah basah yang dibanjiri dengan limbah tambang itu sekarang tidak cocok untuk kehidupan makhluk hidup akuatik.
Laporan itu diserahkan ke New York Times oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. New York Times berkali-kali meminta izin kepada Freeport dan pemerintah Indonesia untuk mengunjungi tambang dan daerah di sekitarnya karena untuk itu diperlukan izin khusus bagi wartawan. Semua permintaan itu ditolak. Freeport hanya memberikan respon secara tertulis.
Sebuah surat yang ditandatangani oleh Stanley S Arkin, penasihat hukum perusahaan ini menyatakan, Grasberg adalah tambang tembaga, dengan emas sebagai produk sampingan, dan bahwa banyak wartawan telah mengunjungi pertambangan itu sebelum pemerintah Indonesia memperketat aturan pada tahun 1990-an.