SBY Keluarkan Lima Langkah Hemat Energi

PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan lima langkah penghematan bahan bakar minyak (BBM) dan listrik yang akan dimulai Juni tahun ini. Tak hanya kebijakan, SBY berjanji, akan diikuti pengawasan ketat dan tindakan tegas bagi penyeleweng BBM.

Presiden menginstruksikan BPH Migas meningkatkan koordinasi dengan instansi-instansi terkait guna memastikan tak ada kebocoran dan penyimpangan BBM. Baik, dari depo sampai ke stasiun pengisian maupun tempat-tempat lain.

Langkah pertama, pengendalian sistem distribusi BBM di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum. “Pengendalian ini dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang ada,” katanya, Selasa(29/5/12), seperti dikutip dari Koran Tempo.

Konsumsi setiap kendaraan, akan didata secara elektronik. Setiap kali kendaraan mengisi BBM, jumlah bahan bakar subsidi yang dibeli akan tercatat secara otomatis dan dapat diketahui pembelian setiap hari.

“Langkah ini guna memastikan penggunaan BBM subsidi hanya untuk yang berhak.”

Kedua, kendaraan pemerintah dilarang menggunakan BBM subsidi, baik pusat maupun daerah serta badan usaha milik negara maupun daerah. “Ini dengan pemberian stiker khusus bagi kendaraan yang dilarang pakai BBM subsidi,” ucap SBY.

Dia meminta, jajaran pemerintah pusat dan daerah serta BUMN maupun BUMD memberikan contoh nyata menghemat BBM. Langkah ini,  memastikan subsidi dengan dana yang besar, benar-benar tepat sasaran dan sesuai peruntukan.

Ketiga, pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan. Caranya juga menggunakan sistem stiker. Pertamina akan menambah stasiun pengisian non subsidi sesuai kebutuhan.

Keempat, konversi BBM ke bahan bakar gas untuk transportasi. Kelima, penghematan penggunaan listrik dan air di kantor-kantor pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD serta penghematan penerangan jalan.

Direktur Eksekutif ReforMiner, Pri Agung Rakhmanto, menilai pidato Presiden SBY tentang penghematan energi sulit terealisasi. Pidato ini juga hanya pengulangan dari Instruksi Presiden sebelumnya.

Sulit Terealisasi

Dikutip dari Vivanews, pidato Presiden telah tersirat di berbagai Inpres yang diterbitkan.  Ada Inpres Nomor 10 tahun 2005, Inpres Nomor 2 tahun 2008, lalu 2 Agustus 2011 juga pidato menyerukan hal sama. Disusul Inpres Nomor 13 tahun 2011. “Hasilnya apa?” kata Pri Agung, Rabu(30/5/12).

Pri Agung mengungkapkan, dari pengalaman sebelum ini, kebijakan Presiden tak dapat terealisasi. Contoh, penggunaan teknologi untuk pengendalian konsumsi BBM bagi kendaraan di SPBU telah lama diwacanakan, tapi realisasi tidak jelas.

“Anggaran pun tidak ada dalam APBN-P tahun ini. Tahun depan? Ya, pasti belum jelas lagi.”

Artikel yang diterbitkan oleh
,