,

Hak Masyarakat Asli: Dipahami Negara, Namun Tetap Diabaikan

Dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, pemenuhan hak-hak masyarakat asli di sekitar  hutan telah meningkat secara signifikan, setidaknya itulah hasil penelitian yang dilakukan Rights and Resources Initiatives (RRI). Penelitian yang dilakukan di 30 negara dengan hutan tropis ini menemukan bahwa kini hak masyarakat atas lahan di hutan meningkat menjadi 31% di negara-negara ini, meningkat dari 21% di tahun 1992. Namun, hak pengelolaan hutan untuk masyarakat asli masih terancam dengan lemahnya penegakan hukum, pengambilalihan tanah, ambivalensi pemerintah dan perkembangan industri. Laporan ini keluar kurang dari sebulan sebelum Konferensi Rio+20 Tentang Pembangunan Berkelanjutan, sebuah pertemuan pemimpin-pemimpin dunia yang menandai dua dekade sejak digelarnya Konferensi Bumi Rio.

“Semua 27 negara yang kami analisa memiliki lebih dari satu perangkat hukum yang menjadi landasan hukum bagi masyarakat adat, baik di level nasional maupun regional,” ungkap Fernanda Almeida, penulis utama dari laporan ini, dalam rilis medianya. “Namun hukum belum cukup. Butuh ‘Hukum yang baik’ dan hal itu harus dilakukan.”

Isu tersebut, kini menjadi lebih dari sekedar soal hak-hak manusia dan masyarakat asli. Para ahli dan para peneliti berargumen bahwa salah satu cara terbaik untuk menjamin hutan hujan tropis lestari adalah memberikan hak-hak atas tanah kepada orang-orang yang tergantung kepada hutan, dan menjaga keberadaan hutan selama berabad-abad, yaitu masyarakat asli dan komunitas lokal. Hutan tropis menyediakan jasa ekosistem yang tak terhingga bagi dunia: konservasi keanekaregaman hayati, perlindungan air bersih, cadangan karbon, produksi air hujan, penemuan obat-obatan dibanding banyak hal lain di dunia. Tapi tetap saja, hutan tropis dan orang-orang yang tergantung kepadanya terancam oleh perkembangan pertanian, pertambangan, produksi bahan bakar berbasis fosil, penebangan hutan untuk industri dan hal-hal lainnya.

“Orang-orang di sekitar hutan terjebak diantara tekanan akan pentinganya keberlanjutan lingkungan dan tekanan yang semakin keras dari pembangunan ekonomi,” jelas Jeffre Hatcher, Direktur Program Global RRI. “Kendati ada perkembangan pesat dalam hukum-hukum kepemilikan, namun lemahnya keinginan politik penguasa dan kerepotan birokrasi membuatnya jadi sangat sulit untuk menjalankan aksi nyata di berbagai negara yang sangat kaya akan hutan.”

Pertentangan antara perkembangan industri dan hak-hak masyarakat asli muncul dalam berbagai hukum yang diberlakukan di negara-negara kaya hutan tersebut. Namun implementasi tetap sulit dalam berbagai kasus dan hukum dielakkan, dikesampingkan atau sederhananya diacuhkan, dalam rangka memudahkan perusahaan dan pemerintah untuk mengeksploitasi lahan-lahan tersebut.

“Kendati hak-hak masyarakat asli dan komunitas sekitar hutan lain kini lebih dipahami dibanding sebelumnya, namun hasil penelitian ini menemukan bahwa sebagian besar penguasa atas kepemilikan lahan membatasi hak-hak masyarakat dengan mengabaikan satu atau lebih hak-hak masyarakat dengan berbagai hak-hak baru yang bertumpuk,” ungkap laporan tersebut.

Misalnya, lebih dari sepertiga rezim yang berkuasa di negara-negara kaya hutan yang mengakui hak-hak masyarakat adat tetap mengizinkan orang luar untuk mengeksploitasi hutan dengan bekal kekebalan hukum, dan mengabaikan hak-hak yang ada dalam kepemilikan tanah.

Dayak Wehea di Kalimantan Timur, memiliki hukum adat untuk melindungi hutan mereka dari tangan-tangan jahil. Sebuah hal yang telah mereka lakukan selama berabad-abad. Foto: Aji Wihardandi

Masalah hak pengelolaan lahan bagi masyarakat adat, masih jadi pekerjaan rumah bersama. Duapuluh tahun lalu, sepuluh persen dari hutan hujan tropis dikuasai oleh masayarakat asli yang tinggal disana, kini persentase ini meningkat menjadi 15%. Kendati sudah ada kemajuan dalam duapuluh tahun etrakhir, namun laporan ini juga menyebutkan bahwa masih banyak hal yang harus dieselsaikan di masa mendatang.

“Mayoritas hutan tropis di dunia masih dikuasai oleh pemerintah dan nyaris tak ada hak hukum dan kepemilikan bagi jutaan orang yang tinggal di sekitar hutan dan telah memelihara hutan selama turun temurun. Ketidaksinambungan ini menjadi semakin parah dan semakin membutuhkan penyelesaian yang cepat -terutama di masa-masa ini dimana lahan di hutan menjadi target para investor.”

Afrika tertinggal dibandingkan benua-benua lain dalam urusan memberikan hak-hak masyarakat adat, menurut laporan ini. sembilanpuluh tujuh perse hutan di benua ini dimiliki oleh negara. Sementara Indonesia secara formal mengenali hak masyarakat sipil terhadap tanah mereka, namun negara yang menguasai seluruh wilayah dan sumber daya alam, berdiri di atas hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat asli. Di sisi lain, di Amerika Latin masih memimpin dalam urusan memberikan hak-hak bagi masyarakat asli.

“Jika hukum-hukum ini tak pernah dibuat dalam hitam di atas putih, milyaran hektar dan jutaan orang akan memiliki akses ke salah satu alat yang paling bisa mencegah terjadinya kemiskinan dan menyelamatkan sumber daya yang terbatas,” jelas Andy White, Koordinator RRI. “Jika para negosiator di Rio+20 serius untuk menekan kemiskinan dan menyelamatkan hutan, mereka akan meminta negara-negara yang kaya akan hutan untuk memperkuat hak-hak masyarakat adat di hutan mereka. Jika hak-hak tersebut tertulis secara nyata dan diimplementasikan dalam praktek, dan masyarakat bisa melakukan hal-hal yang jauh lebih baik dibanding yang pernah dilakukan sebelumnya -yaitu mengelola hutan dan menekan praktek-praktek yang membahayakan hutan hujan tropis di seluruh dunia.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,