Perambah Hutan, Makin Tak Segan Gunakan Kekerasan

Serangan perambah hutan untuk menduduki wilayah-wilayah yang dilindungi serta area konservasi kini semakin berani. Mereka kini bahkan menggunakan kekerasan untuk menakut-nakuti lembaga yang atau orang yang melarang mereka. Seperti yang terjadi di beberapa wilayah Sumatera belakangan ini.

Di daerah Hutan Harapan Jambi, yang dikelola oleh PT REKI (Restorasi Ekosistem Konservasi Indonesia) sedikitnya 70 orang melakukan penyerangan ke kamp pekerja dan membakar salah satu pos jaga. Peristiwa yang terjadi pada tanggal 22 Mei silam ini tak hanya menghanguskan pos jaga, namun juga memakan korban fisik akibat pemukulan yang dilakukan perambah hutan. “Empat anggota pengamanan hutan harapan yang kami kelola babak belur dikeroyok massa. Salah satu yang terparah adalah Febrian,” ungkap Direktur Operasional PT REKI, Yusup Cahyadin

Kasus lain yang juga terjadi adalah perambahan Taman Nasional Kerinci Seblat di Propinsi Jambi. Lahan seluas 1.072 hektare dari Taman Nasional Kerinci Seblat Seksi Pengelolaan Taman Nasional wilayah IV di Sumatera Barat, telah dirambah oleh masyarakat. Lahan yang dirambah tersebut dipergunakan untuk lahan perkebunan, juga pembalakan liar dan hal ini sudah terjadi semenjak status TNKS ditetapkan.

“Dari 1072 hektar tersebut paling banyak berada di Kabupaten Dharmasraya, yaitu 500 hektar (Ha), sedangkan di Solok Selatan 491 Ha dan di Kabupaten Solok 81 Ha”, ujar kepala Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) wilayah IV Solok Selatan, M Zainudin.

Dalam penjelasannya, Zainuddin mengatakan bahwa lahan seluas 500 Ha di Kabupaten Dharmasraya termasuk dalam perambahan baru yang dihitung semenjak tahun 2000. “Dari tahun 2000 termasuk perambahan baru menjadikan jumlah seluruhnya 760 Ha, dengan rincian Kabupaten Dharmasraya 500 hektare, Solok Selatan 240 Ha dan Kabupaten Solok 20 Ha ,” jelasnya.

Gajah Sumatra, salah satu spesies yang terdesak akibat perambahan hutan di Sumatra. Foto: Rhett A. Butler

Untuk mengawasi TNKS di SPTN wilayah IV, demikian Zainuddin, pihaknya masih kekurangan banyak tenaga Polisi Kehutanan (Polhut), sehingga aktivitas penebangan liar sulit diketahui. Zainuddin menyebutkan pula, semua wilayah TNKS yang dirambah tersebut akan dijadikan zona Rehabilitasi Hutan Lahan (RHL) sebagaimana nanti diajukan pada tahun 2013 dan 2014.

“Sedangkan jumlah keseluruhan TNKS yang harus direhabilitasi di SPTN wilayah IV mencapai 1411 hektare,” katanya. Dari 1411 hektare tersebut, lanjutnya, berada di Kabupaten Solok Selatan 830 Ha, Dharmasraya 500 Ha dan Kabupaten Solok 81 Ha.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,