,

Buldozer dan Eksavator Dikerahkan ke Lokasi Konflik

PASCA penangkapan petani Padang Halaban di Sumatera Utara (Sumut), sampai sore, Selasa(5/6/12), pihak perkebunan (PT Smart) mengerahkan buldozer dan eksavator ke lokasi konflik.

“Suasana makin mencekam. Sementara aparat keamanan tetap berada di lokasi,” kata pendamping warga, Saurlin Siagian dari Lentera Medan,” kepada Mongabay.  

Senin(5/6/12), di Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, sekitar 60 petani diamankan. Satu orang tertembak oleh pelaku yang diduga aparat polisi dari Polres Labuan Ratu.  Dari 60 petani yang ditangkap, 54 orang dilepas, enam warga masih ditahan hingga Selasa (5/6/12).

Saurlin menduga ada agenda di balik ini semua. Niatnya, menggusur warga dengan alasan membakar pos polisi. “Sangat mencurigai, polisi mengerahkan  tiga truk Dalmas, setelah kebakaran. Patut diduga ada setting-an.”

Menurut dia, setelah ini akan dibentuk tim pengacara untuk mendampingi korban. Tim ini terdiri dari Lentera, Ikohi, LBH Medan, KontraS, Bakumsu dan PBHI Medan. “Kami juga akan melapor ke Komnas HAM, LPSK, dan DPR RI di Jakarta,” ucap Saurlin.

Sebelum ini, perusahaan tak pernah bertindak refresif. “Baru kali ini, karyawan juga dilibatkan untuk melawan petani.”

Presiden Direktur PT Smart Tbk, Daud Dharsono yang kebetulan hadir dalam seminar REDD + di Jakarta, menyesalkan sampai terjadi penembakan terhadap warga.

Daud mengatakan, kebun PT Smart di Padang Halaban sudah ada sejak 1908. Pada 1943, perusahaan membeli dari investor Belgia.

Dari laporan yang dia terima, kasus berawal dari pencurian massal hingga ditangkap, sampai ada yang tertembak. “Saya sesalkan, apalagi sampai ada yang terluka.” Namun, dia tetap mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak Paham

Martua Thomas Sirait dari ICRAF langsung mencontohkan, kasus di Padang Halaban, sebagai masalah yang muncul karena agenda sosial belum tersentuh dalam pengelolaan perkebunan maupun kehutanan. Hingga konflik yang timbul antara perusahaan atau pengelola lahan dengan masyarakat sekitar makin besar.

“Di Labuan Batu Utara ini jelas sawah dikonversi menjadi sawit. Baru satu contoh di Sumut, belum di tempat lain,” katanya.

Martua mengatakan, konflik warga di Padang Halaban bukan masalah baru. Itu sudah lama. Penolakan terjadi dari ribuan warga di enam kampung. “Ini masalah yang akan sering terjadi dan terjadi lagi.”

Padahal, PT Smart, dari jabaran Daud, telah mengikuti standar RSPO (sebagai anggota RSPO). Di mana, dalam RSPO itu ada prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Pada FPIC ini, hak rakyat dilindungi, termasuk mereka yang menolak.

Namun, kata Martua, yang diungkapkan Daud, penerapan prinsip FPIC itu dengan ikut bekerja, kompensasi, petani plasma, dan dibimbing secara teknis. “Bagaimana warga yang menolak? Dalam FPIC itu warga yang menolak juga dilindungi hak mereka.”

Melihat kenyataan ini, dia merasa pemahaman swasta terhadap FPIC kurang baik hingga perlu disegarkan lagi.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,