PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti resmi memiliki hak pengelolaan terhadap 8.300 hektare (ha) hutan tanaman rakyat (HTR). Menteri Kehutanan (Menhut) baru mengeluarkan surat keputusan (SK) dengan lokasi di Pulau Padang. Alokasi kawasan ini baru tahap pertama, masih ada proses lanjutan.
Bupati Meranti Irwan Nasir kepada wartawan di Selatpanjang Rabu(13/6/12) mengatakan, SK HTR tahap pertama sudah diterbitkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). “Kita mendapatkan alokasi 8.300 hektare untuk kawasan Pulau Padang,” katanya dikutip dari situs Riauterkini.
Dengan alokasi HTR itu dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang memerlukan lahan pengembangan kebun rakyat, seperti sagu dan karet. Selain itu, diharapkan bisa menjadi jalan keluar bagi pemenuhan bahan baku industri arang.
“Dengan begitu akan menjawab keluhan masyarakat kita, khusus di Pulau Padang terhadap keterbatasan lahan pertanian dan perkebunan bagi mereka.”
Dia berharap, dalam pengelolaan HTR ini bisa dilakukan dengan baik dan maksimal, hingga tujuan membantu meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat benar-benar tercapai.
Irwan optimistis, alokasi HTR bagi pulau-pulau lain akan disetujui di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Jadi, pemerataan peningkatan ekonomi masyarakat secara global di kabupaten muda ini bisa segera terwujud.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Kepulauan Meranti, Mamun Murod menyebutkan, fasilitator pendamping yang akan membantu sosialisasi kepada masyarakat dan seluruh Kepala Desa di Pulau Padang, sudah ditunjuk.
“Setelah masyarakat memahami, masyarakat mengajukan IUPHHK kepada Bupati untuk disetujui.”
Murod menuturkan, perolehan alokasi HTR dari Kemenhut masih terus diupayakan untuk pulau lain di ]Kabupaten Kepulauan Meranti.