12,7 Ton Trenggiling Ilegal Dimusnahkan

PADA Jumat(15/6/12), sekitar 12,7 ton trenggiling  hasil sitaan  periode 2011 sampai 2012 dimusnahkan. Secara simbolis dilakukan di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan, dihadiri Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI.

Sekitar enam drum berjejer siap membakar bangkai satwa langka pemalu ini.  Rafles Panjaitan, Direktur Penyidikan dan Perlindungan Kawasan Hutan Kemenhut,  mengatakan, trenggiling yang akan dimusnahkan terdiri dari 12.677, 18 kilogram (kg) dan 95, 96 kg sisik.

Menurut dia, trenggiling sebanyak itu terungkap pertama Mei 2011, petugas Bea Cukai Tanjung Priok mengagalkan pengiriman 7.453, 06 kg daging beserta 64,60 kg sisik. “Tersangka masih buron karena lari.”

Kasus kedua, Juli 2011, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mengungkap pengiriman 500 kg trenggiling ke Singapura. Dari hasil pengembangkan kasus ditemukan lagi 500 kg, di gudang Jl Bandengan Utara, Jakarta Pusat.

Trenggiling mati yang siap dimusnahkan. Foto: Sapariah Saturi

Kasus ini, kata Rafles, ditangani PPNS Kemenhut, berkas sudah lengkap dan siap disidangkan. Ketiga, kasus Mei 2012, petugas Balai Karantina Kelas II Cilegon, Banten, menyita trenggiling di parkir pelabuhan Merak dan truk boks Termo King yang ditinggalkan si pengemudi. Di sana, ditemukan daging trenggiling 4.124, 12 kg dan sisik 31,36 kg. “Kasus ini masih dalam penyelidikan Kemenhut.”

Petugas membakar trenggiling sitaan. Foto: Sapariah Saturi

Pemusnahan  trenggiling di Kemenhut ini, ucap Rafles, hanya simbolis, sebagian besar akan dikubur di hutan penelitian Kemenhut di Darmaga.

Menhut Zulkifli Hasan mengatakan, perlindungan satwa langka seperti trenggiling, orangutan, dan harimau, merupakan prioritas Kemenhut.  Untuk itu, Kemenhut tak bekerja sendirian, tetapi bersama-sama instansi lain, seperti kepolisian, kejaksaan, bea cuka, karantina dan lain-lain.

Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan tengah menyalakan api. Foto: Sapariah Saturi

Dia mengakui, tak mudah mengungkap perdagangan ilegal satwa liar ini.  Termasuk, trenggiling  karena dalam dokumen ekspor, pelaku menyatakan sebagai produk ikan. “Jadi mesti dibuka satu persatu baru tahu kalau itu ada trenggiling, karena dokumen mereka akui sebagai ikan.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,