Walhi Desak Kementerian ESDM Usut Lanjut Kasus Lapindo

PENGANGKATAN Rudi Rubiandini R.S, sebagai Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disambut baik Walhi. Dosen di Teknik Perminyakan ITB ini pernah menjadi Ketua Tim Investigasi Independen Luapan Lumpur Sidoarjo. Pengangkatan ini diharapkan menjadi sinyal positif pengusutan kembali kasus Lumpur Lapindo.

Abednego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional Walhi, menilai, pengangkatan Rudi Rubiandini sebagai Wakil Menteri ESDM merupakan kesempatan terakhir bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mengungkap kasus Lapindo.

“Ini setelah kegagalan Komnas HAM menetapkan kasus Lumpur Lapindo sebagai pelanggran HAM berat,” katanya, Minggu (17/6/12).

Abet mengatakan, tim investigasi independen yang dipimpin Rudi dulu menyatakan, penyebab lumpur Lapindo, karena terjadi retakan batuan di bawah tanah. “Ini akibat lubang bor terlalu besar selama penanganan kick 29 Mei 2006.”

Keadaan menjadi lebih parah karena lubang bor belum dipasang pelindung (casing) sepanjang 1.350 meter. Hingga mengakibatkan aliran air panas asin mengalir ke permukaan lewat rekahan batuan secara tak terkontrol. Ia menggerus lapisan tanah liat sampai menyembur ke permukaan sebagai lumpur.

Temuan Rudi ini didukung sebagian besar ahli geologi perminyakan internasional American Association of Petroleum Geologists (AAPG) dalam sebuah konferensi, Oktober 2008 di Cape Town, Afrika Selatan.

Ia juga didukung hasil investigasi oleh Neal Adams Services. Temuan Adams menyatakan, ada 16 faktor kesalahan penyebab lumpur Lapindo. Antara lain, kurang kompeten site supervisor Lapindo, tak memahami baik prosedur perencanaan sumur bor, gagal mengintepetasikan data seismik, dan gagal mengetahui keberadaan rekahan. Lalu tak mampu memilih site pengeboran aman dari pengaruh rekahan (fault).

Dalam sebuah pertemuan yang dihadiri Walhi, Daniel Sparingga juru bicara SBY, menyatakan, sampai saat ini pemerintah tak pernah mengkeluarkan satu kebijakan yang nyatakan lumpur Lapindo sebagai bencana alam.

Pius Ginting, Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi mengatakan, kebijakan SBY mengalokasikan dana APBN untuk penanganan yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan grup Bakrie , adalah tindakan pembelaan bagi kejahatan korporasi.

Cair Baru untuk 500 Berkas

Sementara itu, janji PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) membayar sisa kepada korban lumpur terdampak baru terealisasi untuk 500 berkas, dari 4.000 berkas yang didata.

Yudo Wintoko, koordinator lapangan warga terdampak lumpur Lapindo mengatakan, pada Jumat(15/6/12), pukul 19.00 PT MLJ mulai mengirimkan uang ke warga. Perlunasan kali ini, baru 500 berkas, tersisa 3.500 berkas yang belum terbayar.

“Korban yang di bawah Rp40 juta dilunasi. Di atas Rp40 juta baru terima Rp10 juta per berkas.”

Yudo mengatakan, MLJ berjanji akan membayar sisa secara bertahap. “Kami berharap, pemerintah berperan melunasi yang Rp500 miliar.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,