Badai Kembali Hantam Greenpeace Indonesia

Hantaman keras kini tengah menerpa organisasi lingkungan Greenpeace, yang seringkali menggelar aksi demonstrasi seputar isu lingkungan di Indonesia. Organisasi ini digugat status keberadaannya di Indonesia oleh beberapa instansi di Indonesia, karena dinilai masih sebagai sebuah organisasi asing yang beroperasi di Indonesia tanpa landasan hukum yang legal dan melakukan kegiatan finansial yang dinilai tidak sesuai peraturan hukum di Indonesia.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta mengatakan bahwa Pemprov DKI tidak akan memberikan izin terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Greenpeace. Hingga kini, LSM yang bergerak di lingkungan hidup tersebut belum mendaftarkan organisasinya di Bakesbangpol DKI.

Kepala Bakesbangpol DKI Jakarta Zainal Musapa mengatakan, sebenarnya Greenpeace sudah menyetujui akan mendaftarkan organisasinya kepada Bakesbangpol DKI sejak tahun lalu, namun belum ditindaklanjuti hingga saat ini.

“Kami yang memberikan izin keberadaan LSM dan ormas yang kantornya ada di DKI Jakarta. Namun hingga saat ini, Greenpeace belum menyampaikan permohonan izin keberadaan organisasinya kepada kami. Artinya, keberadaan mereka masih ilegal di Jakarta. Ya tidak tahu kalau di tingkat nasional sudah mendaftarkan dirinya atau tidak,” kata Musapa kepada Beritasatu.com

Selain masalah izin, Greenpeace juga dianggap menarik dana secara ilegal di Indonesia. Dindin Wahyudin, Kasubdib Sosbud dan Lembaga Non Pemerintah Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa selaku lembaga asing mereka dilarang melakukan pengumpulan dana di wilayah hukum Indonesia.

‘’Jika mereka menggelar kegiatan pengumpulan dana (fundraising), bisa dicabut izinnya. Itu dilarang. Ketentuannya sekarang lagi digodok di RUU Ormas. Semuanya (peraturan tentang lsm asing) ada di situ (RUU Ormas),’’ tegas Dindin menanggapi seputar penggalangan dana dan sumbangan oleh Greenpeace Asia Tenggara (South East Asia) lewat Greenpeace kantor Indonesia.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain menegaskan, secara jenis kelamin, Greenpeace Indonesia adalah LSM asing. Alasannya, Greenpeace Indonesia berafiliasi dengan induk organisasinya yaitu Greenpeace Internasional. Jadi jelas, Greenpeace Indonesia adalah LSM asing sekalipun berbadan hukum Indonesia.

”Greenpeace Indonesia itu masuk LSM asing karena jelas berafiliasi dengan Greenpeace Internasional. Ibarat waralaba (franchise), Greenpeace Indonesia merupakan bagian dari Greenpeace Southeast Asia (seperti halnya Greenpeace Thailand, Filipina). Secara keseluruhan, Greenpeace Southeast Asia merupakan jaringan dari Greenpeace Internasional. Greenpeace Indonesia setiap tahun mendapat logistik (dana) dari Greenpeace Southeast Asia,” urai Abdul Malik.

Menghadapi serangkaian hantaman itu, pihak Greenpeace Indonesia sendiri tidak memahami mengapa masih ada pihak yang mempertanyakan keberadaan Greenpeace di Indonesia. Melalui Jurukampanye Media Greenpeace Southeast Asia, Hikmat Soeriatanuwijaya, pihak organisasi ini menjelaskan bahwa mereka adalah organisasi yang resmi karena mengantongi izin dari Kemterian Hukum dan HAM RI.

“Pada dasarnya tekanan ini memang ditujukan utk organisasi yang kritis, karena pada prinsipnya kami memiliki badan hukum yang resmi di Indonesia karena telah mendapat izin Depkumham. jadi secara singkat, kami adalah organisasi legal dengan legalitas hukum yang jelas. Soal tekanan, mengapa muncul  hal seperti ini, kami jujur tidak tahu,” ungkap Hikmat.

Hikmat juga menjelaskan bahwa Greenpeace bukan LSM asing. Greenpeace adalah LSM internasional yang mempunyai independensi dan legalitas hukum di masing-masing negara tempatnya beroperasi, yang kini tersebar di 44 negara. Di setiap negara, masing-masing punya independensi, dan otomatis mengikuti aturan hukum yang berlaku di negara tersebut. Ditegaskannya, Greenpeace adalah organisasi dengan landasan legalitas untuk beroperasi di Indonesia.

“Greenpeace hadir di Indonesia sejak 2005, dengan misi yang sangat jelas, yaitu menghentikan perusakan lingkungan di indonesia. Tujuan kerjanya juga jelas, yaitu menghentikan laju perusakan hutan di Indonesia yang berlangsung sangat cepat. Prioritas kami saat ini adalah mencapai target nol deforestasi tahun 2015. Dan ini demi Indonesia sendiri, bukan untuk kepentingan negara asing tentunya,” ungkap Hikmat lebih lanjut kepada Mongabay Indonesia.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,