,

Kemenhut Janji Revisi SK RAPP di Pulau Padang Pekan Ini

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut)  berjanji dalam pekan ini akan merevisi SK 327 tentang izin hutan tanaman industri (HTI) kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, Senin(25/6/12) mengatakan, masalah Pulau Padang masih dalam penyelesaian tapal batas. Menteri Kehutanan (Menhut) sudah memutuskan areal-areal yang diklaim oleh tiga desa, yakni, Desa Lukir, Bengkiro, dan Bangan Melipur.

“Itu kita keluarkan dari areal PT RAPP yang tumpang tindih. Sekarang masih di lapangan. Klaim itu harus diukur betulan,” katanya.

Hadi mengatakan, masalah ini sudah dirapatkan dan dalam minggu ini akan keluar revisi. “Tiga desa ini dikeluarkan, SK 327 direvisi, adendum. Setelah diadendum tetapkan tapal batas lagi, supaya ada kepastian bagi investor.”

Menurut Hadi, lahan gambut dalam di bagian tengah pulau tak boleh diganggu alias tak masuk dalam kawasan yang diberikan izin kepada RAPP.  “Yang di luar itu saja. Ring saja.”

Nanti, RAPP wajib membuat ring gambut yang disebut eco-hydro. Dengan ring gambut ini akan membuat permukaan gambut tetap ada airnya. “Itu bisa dibuktikan. Itu ada di Palembang. Ada di Kampar.”

Setelah proses dengan warga selesai, perusahaan akan membuat eco-hydro, baru boleh membangun hutan tanaman industri (HTI).  “Itu juga di tempat yang gundul, bukan membongkar tanaman.”

Jadi, investasi bisa tetap masuk  dengan tak merusak lingkungan. Juga memasukkan unsur sosial. “Jika masyarakat tak mau, akan dikeluarkan. “

Bagi Hadi, pemerintah yang penting mengubah pola produksi dari PT RAPP dengan memasukkan unsur masyarakat.  “Perhatikan. Karena sumber konflik di sini. Juga lingkungan dengan membuat ecohydro. Hingga nanti jangka panjang bisa hidup berdampingan dengan baik,” katanya.

Saluran Mampet

Martua Sirait peneliti dari  International Centre for Research in Agroforestry (ICRAF) mengatakan, kasus Pulau Padang menunjukkan saluran mampet atau saluran yang tak mencerminkan rasa keadilan bagi rakyat.

Mengapa? Sebab, sampai saat ini, pemerintah dalam menangani konflik-konflik lahan, tanah dan lain-lain hanya menggunakan pendekatan adhoc atau kasus per kasus. Seharusnya, pemerintah menyelesaikan konflik-konflik ini melalui kebijakan. “Seperti kasus Pulau Padang ini hanya menggunakan rekomendasi Dewan Kehutanan Nasional yang bersifat adhoc.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,