Warga meminta Menhut menolak rekomendasi bupati karena kawasan hutan itu masuk yang dicadangkan untuk hutan desa.
WARGA Desa Pulau Muda dan Desa Teluk Meranti, Kabupaten Palalawan, mendesak Bupati Pelalawan mencabut rekomendasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu – restorasi ekosistem (IUPHHK-RE) untuk REDD+ PT Gemilang Citra Nusantara, anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Warga meminta bupati memenuhi usulan pencadangan hutan desa di Desa Pulau Muda 9.600 hektare (ha) dan Desa Teluk Meranti 2.300 ha yang diajukan Mei lalu.
Abdul Haris, warga Pulau Muda mengatakan, pencadangan hutan desa, saat ini satu-satunya andalan ekonomi masyarakat karena bertani mata pencaharian utama warga.
“Kalau lahan diberi pada perusahaan anak cucu kami kemana lagi cari lahan kelak? Lahan pencadangan untuk perluasan pertanian sudah sangat tipis. Apalagi Desa Pulau Muda dikelilingi perusahaan besar macam PT RAPP dan PT Arara Abadi,” katanya, Senin(25/6/12).
Haris meminta, Menteri Kehutanan (Menhut) menolak rekomendasi bupati untuk PT Gemilang Citra Nusantara (PT GCN). “Pertimbangkan usulan hutan desa sebab sesuai komitmen Menhut,” ucap Haris.
Ramuddin Suhara warga Desa Teluk Meranti mengutarakan hal sama. Menurut dia, masyarakat secara umum belum punya hak kelola hutan. “Hingga masyarakat sering jadi kambing hitam, dibilang perusak hutan. Kami berharap ada hak dan tanggungjawab kelola hutan,” kata Ramuddin.
Dia berharap, usulan hutan Desa Teluk Meranti bisa mendapatkan rekomendasi bupati. “Kami harap Menhut menolak IUPHHK-RE PT GCN.”
Ramuddin mengatakan, mereka telah berjuang untuk hutan desa Teluk Meranti seluas 2.300 ha sejak tiga tahun lalu. “Kami berani usulkan hutan desa, meski harus bersaing dengan perusahaan.”
Desakan penolakan dua desa itu lantaran pada 30 Mei 2012, melalui Surat No. 522.12/DISHUT/2012/02 Bupati Pelalawan HM. Harris menolak usulah hutan desa untuk Pulau Muda dan Kelurahan Meranti. Mengapa? Sebab, baru dua bulan, April 2011, Harris naik menjadi bupati, sudah merekomendasikan IUPHHK-RE untuk PT GCN. Padahal, Januari 2011, Menhut sudah menolak keinginan sama PT GCN.
Harris hanya memberikan seluas 2.000 ha dari 7.532 ha untuk Desa Segamai dan 2.000 ha dari 2.317 ha untuk Desa Serapung. Padahal pencadangan hutan desa dari Menhut seluas 12.360 ha. Ini sesuai usulan hutan desa oleh empat desa di Pelalawan.
Namun saat PT GCN, di Kabupaten Pelalawan mengajukan IUPHHK-RE seluas 19.674 ha, Bupati Pelalawan secepat kilat memberikan rekomendasi. Tak perlu menunggu lama.
Aturan yang dilabrak SK.4234/MENHUT-VI/BRPUK/2011 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan No SK.07/Menhut-II/2011 tentang Pencadangan Kawasan Hutan Produksi untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. Pada SK.4234/MENHUT-VI/BRPUK/2011 telah dicadangkan Luas HD/HKm seluas 12.360 ha.
Pada lampiran Kepmenhut No.4234/MENHUT-VI/BRPUK/2011 jelas terlihat, lokasi yang dicadangkan merupakan lokasi yang diusulkan masyarakat Desa Serapung, Desa Segamai dan Desa Pulau Mud
Itu berarti IUPHHK RE-PT GCN tumpang tindih dengan pencadangan hutan desa, lebih dari 8.000 ha dari 19.674 ha luasan hutan pencadangan untuk perusahaan itu.
Muslim, koordinator Jikalahari, meminta kepada Menhut menghentikan proses IUPHHK-RE PT GCN dan tetap mempertahankan SK 4.234 untuk hutan desa yang telah dicadangkan. “SK 4234 sebuah inisiatif dan solusi cukup tepat untuk konflik Semenanjung Kampar dengan memberikan ruang kelola pada masyarakat,” ujar dia.