Sanggau Akomodir Peta Adat Dalam Rencana Tata Ruang

KABUPATEN Sanggau, Kalimantan Barat, sedang menyiapkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang patut menjadi contoh. Pemerintah Daerah (Pemda)  Sanggau menyusun RTRW secara partisipasif dengan memasukkan kawasan pedesaan, sampai hutan adat.

Martua Sirait peneliti dari  International Centre for Research in Agroforestry (ICRAF) mengatakan, penyusunan RTRW ini cukup partisipatif dengan melibatkan masyarakat sipil, seperti masyarakat adat.  Dengan momentum perencanaan RTRW kabupaten ini, disiapkan juga One Map Kabupaten Sanggau.

Pemerintah Kabupaten menghimpun seluruh data perizinan baik itu tambang kebun dan hutan, data alokasi lahan dengan mengacu peta moratorium revisi II, hutan lindung, kawasan bududaya dan lain-lain.  “Juga data-data penguasaan lahan seperti pengukuhan kawasan hutan, hak guna usaha, hak milik, hak adat dan lain-lain,” kata Martua.

Peta ini, diharapkan terus dilengkapi dan menjadi peta satu satunya serta acuan bagi perencanaan Kabupaten Sanggau, ke depan.

“Ini patut dicontoh, sebuah langkah maju membuat perencanaan RTRW partisipatif dengan berupaya mengakomodir berbagai data, seperti hutan adat, desa-desa dan lain-lain.”

Menurut dia, gerakan One Map yang dicanangkan pemerintah pusat tidak akan berjalan jika tidak direspons sampai tingkat kabupaten. Tentu,  dalam melengkapi data melibatkan masyarakat sipil. “Ini sangat penting dalam perencanaan tata ruang secara partisipatif.”

Untuk mempersiapkan ini, Pemda Sanggau menyelenggarakan lokarya tehnis. Dari kegiatan ini, telah berhasil dikumpulkan data-data, diidentifikasi apa hambatan tehnis dan non tehnis dalam membangun One Map di Kabupaten Sanggau.

“Juga dikumpulkan 15 wilayah adat, hutan dan kampung yang telah dilakukan pemetaan partisipatif. Ini difasilitasi PPSDAK-Pancur Kasih dan YPSBK. Diharapkan masyarakat diakomodir dalam RTRW Kabupaten Sanggau menjadi kawasan perdesaan,” ujar dia.

Dalam Undang Undang Penataan Ruang No 26 tahun 2007, revisi UU No 24 tahun 1992), telah memberikan ruang bagi wilayah ini masuk sebagai kawasan perdesaan RTRW kabupaten. Begitu juga dalam rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah kabupaten.

Hal ini, ucap Martua, ntuk menjawab masalah-masalah seperti pemberdayaan masyarakat perdesaan, antara lain pengembangan lembaga perekonomian perdesaan, termasuk kegiatan pertanian, perikanan, perkebunan dan kegiatan kehutanan.

Lalu, mempertahankan kualitas lingkungan hidup, konservasi sumber daya alam, pelestarian warisan budaya lokal, mempertahankan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan sampai menjaga keseimbangan pembangunan perdesaan-perkotaan.

Peta konflik lahan
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,