,

Usut Kembali Kasus 14 Perusahaan HTI di Riau

 

Jika kasus perusahaan-perusahaan yang ada kaitan dengan PT RAPP dan PT APP ini dibuka kembali diperkirakan bisa menyelamatkan hutan Riau sekitar 60 ribu ha.

 
GABUNGAN organisasi di Riau, meminta pengusutan kembali kasus 14 perusahaan hutan tanaman industri (HTI) di Riau yang menyeret keterlibatan pejabat di daerah ini dalam perkara korupsi. Jika kasus ini dibuka, diperkirakan bisa menyelamatkan hutan Riau sekitar 60 ribu hektare (ha).

Organisasi yang mendesak pengusutan kembali ini terdiri dari Jikalahari, Greenpeace,  Aliansi Jurnalis Independen Pekanbaru dan Riau Corruption Trial.

Fakta persidangan kasus korupsi kehutanan dalam sidang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam lima tahun terakhir memperkuat dugaan bagaimana tindakan korupsi oleh perusahaan bersama pejabat pemerintah daerah. Semua itu untuk meloloskan berbagai perizinan bisnis dan berakhir menghancurkan hutan penting Riau.

Muslim Rasyid, Koordinator Jikalahari mengatakan,  KPK harus segera mengarahkan penyidikan dan pengungkapan kasus korupsi pada 14 perusahaan pemasok kayu untuk PT RAPP dan PT APP. Kepolisian Riau telah menghentikan penyelidikan kasus-kasus ini.

“Pengungkapan unsur korupsi dalam proses mengeluarkan izin sejumlah pejabat di Riau pintu masuk mengusut keterlibatan perusahaan. Fakta sidang memperkuat dugaan keterlibatan itu,” katanya, Kamis(28/6/12).

Dalam fakta sidang terungkap kerugian negara dari dugaan korupsi kehutanan di Riau mencapai lebih Rp2 triliun dengan perhitungan nilai kayu hilang Rp73 triliun dan kerusakan lingkungan Rp1.994 triliun.

Putusan hakim untuk kasus korupsi kehutanan di Pelalawan dan Siak,  jelas menunjukkan dugaan perusahaan yang memiliki inisiatif pertama memberikan sejumlah uang kepada pejabat itu. Antara lain, Azmun Jaafar, Arwin As, Asral Rahman dan Suhada Tasman agar IUPHHKT-HTI dan RKT diterbitkan. “Pemberian gratifikasi jelas dilakukan perusahaan.”

Total wilayah konsesi 14 perusahaan itu 194 ribu ha hutan. Dari luas ini hutan gambut yang telah dihancurkan sekitar 100 ribu ha dan hutan alam dataran rendah seluas 30 ribu ha.

Jika SP3 dicabut dan penyidikan dilanjutkan, potensi hutan gambut Riau yang bisa diselamatkan 60 ribu ha.

Sebelumnya, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum telah menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk membuka kembali Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 14 perusahaan kehutanan di Riau yang dinilai bertentangan dengan hukum.

Kerusakan hutan gambut Senepis. Hutan Riau sudah kritis. Foto: Eyes on The Forest

Rusmadya Maharuddin, Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia mengatakan,  penyelamatan hutan hujan Indonesia melalui penegakan hukum seharusnya mampu melindungi kekayaan alam dan habitat satwa penting seperti harimau Sumatra, gajah Sumatra dan lain-lain.  Satwa langka itu kini terancam punah.

“Membongkar kembali kasus keterlibatan 14 perusahaan dapat mengembalikan harapan masyarakat pada keadilan hukum,” ucap Rusmadya.

Riau merupakan provinsi di mana dua perusahaan kayu raksasa dunia beroperasi yang menimbulkan kerusakan dan kehancuran hutan alam dan gambut. Dampak operasi perusahaan itu tidak hanya pada lingkungan juga menyebabkan kehilangan mata pencaharian bagi masyarakat di sekitar hutan.

Menurut Rusmadya,  sejumlah perusahaan global telah memutuskan kontrak dengan PT RAPP dan PT APP karena operasi perusahaan yang buruk.

“Mendorong penegakan hukum di sektor kehutanan bagian penting dari komitmen Presiden SBY mengurangi emisi dan memperkuat citra sektor ekonomi di Indonesia dan menyelamatkan hutan Indonesia dari kehancuran lebih lanjut.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,