Nusa Penida Miliki 20.000 Hektar Kawasan Konservasi Laut

Wilayah Nusa Penida di Kabupaten Klungkung akan memiliki wilayah konservasi laut seluas 20.000 hektar, dan direncanakan akan mulai efektif terlaksana mulai bulan depan. Wilayah yang meliputi tiga pulau, yaitu Nusa Penida, Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan ini akan dibagi menjadi tujuh zona, yaitu zona inti, zona pengambilan ikan yang berkelanjutan, zona untuk tujuan tertentu, zona ekowisata laut, zona pertanian rumput laut, zona suci dan zona pelabuhan laut.

Seperti dilaporkan oleh Bali Daily, pembagian zona ini adalah hasil kerjasama antara Coral Triangle Center (CTC), USAID, Coral Triangle Support Partnership, pemerintah propinsi Bali, dan Dinas Kelautan dan PerikananPemerintah Kabupaten Klungkung, serta warga lokal di Nusa Penida.

“Kami akan segera membentuk sebuah lembaga untuk mengelola dan melakukan patroli di wilayah konservasi ini. Kami berharap pembagian zona ini akan berfungsi mulai bulan Agustus mendatang,” ungkap Marthen Welly dari CTC kepada Bali Daily.

Lembaga baru ini akan berisi perwakilan dan pemerintah setempat, polisi air, personal TNI AL dan warga setempat yang terbagi dalam grup patroli, tambah Marthen.

Masing-masing zona memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda, namun secara umum semua bertujuan untuk menjaga lingkungan di perairan ini. Di wilayah seluas 120 hektar yang menjadi zona inti, aktivitas pengambilan ikan dan wisata dilarang, wilayah ini hanya khusus digunakan untuk tujuan pendidikan dan penelitian.

Sementara itu di zona ekowisata laut seluas 1.221 hektar, hanya digunakan untuk aktivitas wisata, namun pengambilan ikan dilarang di wilayah ini.

Di zona terbesar seluas 17.264 hektar adalah wilayah pengambilan ikan berkelanjutan, para nelayan setempat dipersilakan mengambil ikan di zona ini namun hanya dengan menggunakan metoda yang ramah lingkungan menggunakan alat-alat yang aman dan tidak merusak ekosistem laut.

Para nelayan juga diizinkan untuk mengambil ikan di wilayah zona peruntukan khusus (special use zone), namun hanya di jam 4 sore hingga jam 9 pagi. Selain pengambilan ikan, warga setempat juga melakukan budidaya rumput laut. Bagi warga yang membudidayakan rumput laut mereka bisa melakukannya di wilayah zona pertanian rumput laut seluas 464 hektar.

“Mereka bisa melanjutkan menanam rumput laut, namun mereka dilarang untuk memperluas area penanaman untuk mencegah konflik dengan warga lain yang menjalankan bisnis wisata,” ungkap Marthen.

Zona suci seluas 46.71 hektar adalah wilayah di sekitar pura di pesisir. Di zona ini penggunaan speed boat dilarang, namun turis tetap bisa melakukan penyelaman disini, di wilayah yang ditandai dengan pelampung.

Zona terakhir adalah zona pelabuhan laut, dimana kapal-kapal ferry beroperasi untuk menaikturunkan penumpang di pelabuhan Padangbai di Kabupaten Karangasem.

Marthen menjelaskan bahwa implementasi konservasi laut ini diharapkan bisa memperbaiki kondisi ekologi di ketiga pulau ini, sebagai tempat favorit untuk melakukan snorkeling dan penyelaman di Bali. “Kami tidak melarang para nelayan, petani rumput laut dan bisnis wisata disini, namun kami hanya mengelola aktivitas-aktivitas tersebut untuk menciptakan lingkungan laut yang lebih baik,” tambah Marthen.

Made Suriada, seorang warga Nusa Lembongan yang memimpin kelompok nelayan setempat mengatakan bahwa informasi soal pembagian zona ini sudah disampaikan kepada penduduk lokal di 16 desa di sepanjang wilayah Nusa Penida. Made mengatakan, warga lokal turut mendukung pembagian zona laut ini untuk mencegah kerusakan laut lebih jauh. “Kami tidak bisa bayangkan seperti apa pulau-pulau dan perairan disini jika kita tidak melakukan perencanaan sejak sekarang,” ungkap Suriada.

“Warga lokal memang seharusnya selalu dilibatkan dalam pengelolaan dan memonitor zona-zona ini,” ungkapnya sambil berharap bahwa sistem zona ini bisa membawa manfaat bagi warga lokal.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,