ProFauna Indonesia: Palembang Pusat Perdagangan Ilegal Primata

Perdagangan primata dan bagian-bagian tubuhnya masih marak di wilayah Sumatera Selatan. Dalam laporan terbaru yang dilansir oleh ProFauna Indonesia, setidaknya 10 ekor primata dibunuh setiap minggunya untuk dijual bagian-bagian tubuh mereka. Konsumen utama otak primate di Palembang itu adalah pelaut asing asal Taiwan, Cina, Korea dan Vietnam. Daging dan otak primata dipercaya bisa meningkatkan vitalitas kaum pria. Tentu saja hal ini hanya mitos, karena tidak ada bukti ilmiah yang mendukung sejauh ini.

Dalam laporan terbaru ProFauna Indonesia dan International Primate Protection League (IPPL) yang berjudul Perdagangan Primata di Palembang, Sumatera Selatan yang diluncurkan pada awal Juli 2012 tersebut menunjukan bahwa Palembang menjadi kota penting dalam jaringan perdagangan primata di Indonesia, karena primata tersebut juga dikirim ke beberapa kota besar di Jawa seperti Jakarta dan Yogyakarta.

Perdagangan primata di Palembang tersebut terpusat di Pasar 16 Ilir. Selama bertahun-tahun Pasar 16 Ilir ini menjadi pusat perdagangan aneka jenis satwa langka di Sumatera. Meskipun pasarnya kecil, namun di tempat ini dengan mudahnya ditemui berbagai jenis satwa liar yang dijual antara lain kukang, siamang, trenggiling, kancil, elang, lutung, monyet ekor panjang, dan lain-lain. Dapat dipastikan bahwa asal satwa liar yang diperdagangkan itu adalah hasil tangkapan dari alam, termasuk dari kawasan konservasi alam. Laporan secara lengkap dapat diunduh secara gratis di: http://www.profauna.net/sites/default/files/downloads/publikasi-2012-perdagangan-primata-di-palembang-sumatera-selatan.pdf

Selain dijual hidup-hidup, primata yang diperdagangkan juga biasanya diambil daging dan otaknya. Kebanyakan primata yang diambil otaknya adalah jenis monyet ekor panjang. Konsumennya adalah pelaut-pelaut asal China, Taiwan, Vietnam dan Korea yang sedang berlabuh di pelabuhan Palembang. Dalam seminggu setidaknya ada 10 ekor monyet yang dibunuh dengan keji untuk diambil otaknya.

Menurut Undang Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, perdagangan jenis satwa dilindungi (seperti kukang, lutung dan siamang) adalah dilarang dan pelanggarnya bisa diancam dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Sementara itu meskipun monyet ekor panjang bukanlah jenis satwa yang dilindungi, namun menurut UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengeluarkan, membawa atau mengangkut satwa liar yang tidak dilindungi dari kawasan hutan tanpa ijin.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,