Jakarta Akan Terapkan Aturan Green Building Tahun Depan

Tahun 2013 pemerintah DKI Jakarta mulai mewajibkan setiap pemilik gedung-gedung tinggi di ibukota untuk mengikuti peraturan ramah lingkungan yang ditetapkan di seluruh wilayah. Kepala DInas Pengawasan dan Penertiban DKI Jakarta Pandita mengatakan bahwa lembaganya saat ini masih menyosialisasikan peraturan ramah lingkungan ini kepada semua pemilik gedung dan konsultan yang ada di Jakarta.

“Peraturan baru ini akan mulai diterapkan bulan April 2013 mendatang. Terkait hal itu kami tidak akan mengeluarkan izin pembangunan gedung baru dan juga tidak memberikan sertifikat ramah lingkungan, bagi gedung yang gagal memenuhi regulasi baru ini,” ungkap Pandita.

Kendati demikian, peraturan baru ini yang sudah disetujui oleh dewan kota bulan April tahun ini, hanya akan dikenakan para bangunan-bangunan tertentu.

Semua sekolah dan semua lembaga pendidikan dengan luas 10.000 meter persegi atau lebih, semua hotel dan pusat kesehatan dengan luas lebih dari 20.000 meter persegi, pusat perbelanjaan, kompleks apartemen dan perkantoran lebih dari 50.000 meter persegi, akan terkena peraturan ini. Berdasar data dari pemerintah kota, sekitar 200 bangunan mask ke dal am kriteria ini.

Dalam peraturan baru ini, ada lima kategori yang harus dipenuhi pemilik gedung untuk memenuhi kriteria ramah lingkungan. Pertama adalah manajemen bangunan. Untuk bangunan baru penerapan peraturan ini dimulai sejak masa pembangunan konstruksi, namun bagi bangunan lama penerapan peraturan ini hanya diberlakukan dalam operasional gedung sehari-hari.

Komponen kedua adalah efisiensi energi, yang fokus menekan konsumsi energi dengan memaksimalkan penggunaan pencahayaan alami. Ketiga adalah kosnervasi air. Semua bangunan harus menerapkan penggunaan air yang efisien, daub ulang air dan memiliki penyimpan air human.

Keempat adalah kualitas udara termasuk penggunaan ventlasi dan filter udara yang baik. Terakhir adalah kegunaan lokasi, atau site usage.

“Sebenarnya tidak semahal itu untuk mengubah gedung menjadi ramah lingkungan. Berdasar perhitungan kami peningkatan biaya perawatan gedung hanya akan meningkat sekitar 7 hingga 8 persen,” ungkap Pandita lebih lanjut. “Selain itu, kita harus siap dengan kenaikan harga air dan listrik.”

Pendiri Green Buiding Council Indonesia (GBCI) Naning Adiwoso menyambut baik peraturan ini, ia mengatakan ini saat yang tepat bagi pemerintah untuk menerapkan tindakan nyata dalam isu-isu lingkungan. “Sebuah hal baik jika peraturan baru ini memang wajib sifatnya dan memiliki sanksi bagi yang melanggar,” ungkap Naning, namun akan lebih baik jika memang ada reward atau insentif bagi pemilik gedung yang menjalankan upaya ini dengan baik.

GBCI adalah sebuah organisasi non-profit yang fokus dalam pendidikan dan membantu pengelolaan gedung untuk memenuhi standar yang berkelanjutan. Lembaga ini juga memebrikan sertifikasi bagi gedung yang ramah lingkungan. Di Jakarta, hanya satu gedung yang telah mendapat sertifikat GBCI.

Menurut standar GBCI, gedung yang ramah lingkungan idealnya berhasil mereduksi penggunaan air dan energi sekitar 20 hingga 30 persen.

Sementara sebuah penelitian dari United Nations Environment Programme (UNEP) menunjukkan bahwa perkotaan hanya mengambil lahan di dunia sekitar 2%, namun mengonsumsi 75% energi di seluruh dunia, dan sektor bangunan ini mengonsumsi sekitar 40% energi, 30% energi mineral dan 20% energi air.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,