,

Izinkan Tambang di Cagar Alam, Bupati Morowali Bisa Kena Pasal Berlapis

DUA perusahaan tambang beroperasi di cagar alam Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), hanya berbekal surat izin dari bupati. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan (Sekjen Kemenhut), Hadi Daryanto mengatakan, bupati bisa kena jerat hukum dengan pasal-pasal berlapis.

“Yaitu, UU No 41 tahun 1999 pasal 50 dan UU Lingkungan Hidup. Dari dua UU ini dia dapat dikenakan diancam pidana. Prosesnya oleh PPNS Kemenhut dan Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya kepada Mongabay, Sabtu (7/7/12).

Tak hanya itu, kata Hadi, jika ada indikasi menerima gratifikasi, bupati bisa diancam UU Korupsi. Tentu, proses penyelidikan dan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Kemenhut Lamban

Direktur Eksekutif Walhi Sulteng, Ahmad Pelor mengatakan, masyarakat sudah melaporkan kasus ini ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Bahkan, beberapa bulan lalu, masyarakat datang ke Palu.

“Sudah lapor resmi, formal lewat surat. Masyarakat juga sudah lapor ke polisian, yakni Polsek Soyojaya secara tak formal. Intinya, kepolisian sudah tahu masalah ini,” ucap Ahmad.

Sayangnya, sampai hari ini tak ada upaya serius dan signifikan dalam menghentikan operasi tambang itu.

“Memang betul, BKSDA surati resmi ke Camat Soyojaya atas informasi beberapa orang di Desa Tambayoli. Tetapi PPNS mestinya ada upaya penyelidikan. Karena ini jelas tindak pidana kehutanan.,” ujar dia.

Sebab, kawasan cagar alam, hampir tak mungkin dipinjampakaikan, hanya hutan produksi dan lindung yang bisa.

Deddy Ratih, manajer Kampanye Hutan Walhi Nasional menyayangkan, sikap Kemenhut lamban dalam memproses hukum korporasi yang melanggar.

Berbeda, jika masyarakat yang dituduh, BKSDA langsung mengambil tindakan hukum. “Ketidakadilan dalam pengambilan tindakan hukum ini tidak berubah di Kemenhut.”

Kondisi ini, kata Deddy, tak hanya terjadi di Morowali, juga di daerah lain. Ketidakseimbangan dan berkeadilan hukum ini terus berlarut-larut. Kasus korporasi baru diambil tindakan jika sudah terjadi konflik besar dan meluas.

Untuk itu, dia meminta Kemenhut mengevaluasi apa yang sudah mereka lakukan selama ini di sektor kehutanan. Bukan hanya kepada perusahaan, Kemenhut juga terkesan tak melakukan upaya apapun kepada bupati.

Ahmad setuju dengan penanganan hukum terhadap perusahaan lamban. Situasi di Morowali, antara kabupaten, kanan kiri gunung, alam dibongkar habis-habisan terlihat kasat matas. “Saya kira, memang tak cukup besar atau tak ada perhatian serius dengan lingkungan di Morowali,” kata Ahmad.

Menurut Deddy, kasus Morowali, sudah begitu mudah dilihat. Hutan dibabat. “Begitu gamblang seperti ini saja tak ada tindakan hukum, bayangkan kasus-kasus sulit, seperti HPH yang menebang di luar blok?” Deddy yakin, Kementerian Kehutanan tak akan melihat atau menangani.

“Ini yang sebabkan apapun aturan yang dibuat pemerintah tak akan efektif kalau kinerja aparat Kehutanan lemah dan tak ada gunakan hukum yang ada.”

Ahmad, pun tak yakin kalau kasus seperti ini diserahkan kepada polisi bisa selesai. Mereka sulit percaya polisi karena ketika rakyat lapor, diabaikan. Namun, saat perusahaan lapor pencemaran nama baik oleh warga, langsung diproses polisi.

“Kita sedang lihat potensi untuk pidanakan. Cuma kami berhitung, kalau dorong ke kepolisian apa bisa selesai.” “Walhi pernah lapor illegal logging, tapi mentok di polisi.”

Mereka juga mengkaji unsur-unsur kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang. “Jadi, tak menutup kemungkinan kami mempertimbangkan apakah mungkin didorong ke KPK. Tergantung dengan pembuktian nanti,” katanya.

Biaya Politik

Bupati yang mengeluarkan izin eksplorasi lebih tak peduli. Menurut Ahmad, kondisi ini menjadi sulit kala ada kepentingan pembiayaan politik.

“Lalu praktik-praktik keluarkan izin pertambangan jadi liberal. Izin yang dikeluarkan pun tak berkorelasi dengan kesejahteraan masyarakat sekitar maupun pendapatan dari sektor ini, yang hanya berkisar Rp600-Rp700 juta per tahun. Sementara izin tambang di wilayah itu mencapai 180.”

Jadi, yang lebih diutamakan memang biaya politik. Terlebih, pada akhir tahun ini ada pilkada Morowali. Melihat masalah ini, patut diduga izin pertambangan ini juga ada unsur KKN.

Dari hasil investigasi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, ditemukan setiap satu izin kuasa pertambangan, si pemberi izin atau kepala daerah mendapat duit dan tidak tercatat bisa mencapai Rp1-Rp3 miliar. “Ini untuk satu kuasa pertambangan.”

Deddy menambahkan, sampai saat ini, pertambangan yang beroperasi di cagar alam Morowali, tak ada izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan. Jika alasan mereka hanya eksplorasi, itu tetap saja sudah praktik. “Ini tak bisa.”

Membabat hutan, kata Deddy, harus ada izin. BKSDA sudah tahu kasus ini bahkan sudah menyelidiki. “Sebenarnya tidak perlu laporan dari masyarakat dan LSM, harusnya segera ditindaklanjuti. Kita lihat mereka masih sebatas teguran,” ucap Deddy.

Beberapa waktu lalu LSM-LSM di Sulteng sudah meminta bupati menutup tambang ini. Polisi juga diminta menindak perusahaan. “Tapi tak ada tindakan apa-apa baik polisi maupun bupati.”“Jadi, konsen dari kawan ke depan segera tindakan hukum,” kata Deddy.

Andika, Manajer Riset dan Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah mengatakan, Bupati Morowali mengeluarkan izin dalam kawasan Cagar Alam Morowali di Desa Tambayoli kepada dua perusahaan pertambangan.

Pertama, PT. Gema Ripah Pratama dengan nomor izin IUP Eksplorasi Produksi No: 540.3/SK.002/DESDM/XII/2011 seluas 145 hektare (ha). Kedua, PT. Eny Pratama Persada, belakangan diketahui warga telah menebang dan membabat hutan Mangrove di sepanjang Desa Tambayoli, Tamainusi dan Tandayondo.

Cagar Alam Morowali, Kabupaten Morowali dan Tojo Una-una Sulawesi Tengah (Sulteng), ditetapkan melalui No: 237/Kpts –II/1999 tertanggal 27 April 1999. Lalu, Surat Keputusan Menteri Kehutanan 24 November 1986 menyebutkan luasan Cagar Alam Morowali 225 ribu ha.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,