Untuk menindaklanjuti kasus pencemaran Kali Surabaya oleh pabrik gula Gempol Kerep, lembaga Ecoton (Ecological Observation and Wetlands Conservation) yang dipimpin langsung oleh pendirinya, Prigi Arisandi menemui Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Dalam pertemuan yang digelar hari Senin 9 Juli 2012 di ruang kerja Gubernur Jawa Timur tersebut, Gubernur Jawa Timur mendukung langka ecoton untuk melakukan gugatan legal standing kepada PG Gempol Kerep.
“Dalam temuan BLH Jawa Timur sudah dijelaskan bahwa buangan limbah Cair PG Gempol Kerep jauh diatas standar baku mutu limbah cair industri, maka tidak usah menunggu ditetapkan sebagai pembunuh ikan, mestinya ecoton harus bisa menggugat PG Gempol Kerep,”ungkap Soekarwo didepan pejabat teras ecoton dan Kepala BLH Jawa Timur Indra Wiragana. Untuk dana Pemulihan lingkungan yang diakukan oleh ecoton kepada PTPN X Gubernur akan menjembatani komunikasi antara ecoton dan PTPN X.
Selain membahas masalah penanganan Ikan mati di Kali Surabaya tanggal 25 sampai 30 Mei 2012 silam, pertemuan ini juga membahas 5 usulan ecoton terkait pemulihan kali Surabaya. Pertama, menetapkan PG Gempol Kerep sebagai pelaku dan penyebab kematian ribuan ikan di Kali Surabaya pada 26-30 Mei 2012.
Kedua, minta Gubernur menjadi mediator pertemuan antara Ecoton dan PTPN X untuk menetapkan besarnya dana jaminan pemulihan lingkungan hidup dan dana penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemulihan lingkungan hidup.
Ketiga, Menetapkan Kali Surabaya sebagai kawasan suaka perikanan.
Keempat, harus ada acuan baru dalam penetapan baku mutu limbah cair industri dengan menggunakan pendekatan daya tampung beban pencemaran untuk mengendalikan pencemaran limbah cair disepanjang Kali Surabaya. “Ini penting, karena selama ini baku mutu limbah cair hanya ditetapkan berdasarkan kemampuan teknologi pengolahan air limbah masing-masing industri sesuai Keputusan Gubernur 45 Tahun 2002 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Industri,” jelas Prigi.
Kelima, melakukan penelitian kandungan logam berat dalam ikan Kali Surabaya dan pengaruh bahan kimia pencemar terhadap sistem reproduksi ikan. Ini harus dilakukan, karena berdasar hasil penelitian Ecoton, kandungan limbah kimia di Kali Surabaya diduga telah menyebabkan feminisasi ikan sehingga lebih dari 80 persen ikan Kali Surabaya berjenis kelamin betina, padahal pada kondisi normal persentase ikan jantan dan betina umumnya seimbang.
“Selama setahun ini kami sedang melakukan kajian persiapan penetapan kawasan perlindungan ikan Kali Surabaya, diantaranya aspek Habitat sungai yang meliputi kesehatan bantaran, ketersediaan pakan alami ikan dan kualitas air,” Ungkap Andreas Agus Kristanto dari Ecoton. Lebih lanjut ia menyatakan bahwa selama 10 Tahun terakhir data pemantauan Kualitas air di Mlirip-Legundi kondisinya memenuhi baku mutu.
“Sementara diperlukan penghentian pendirian industri-industri baru disepanjang Kali Surabaya apabila daya tampung beban pencemaran kali surabaya sudah terlampaui,” Ungkap Gubernur Jawa Timur. Lebih lanjut Soekarwo akan memanggil berbagai instansi terkait pengendalian pencemaran di Kali Surabaya seperti BBWS, Jasa Tirta I malang dan Dinas Pengairan.”
Prigi menegaskan, jika usulannya tersebut tidak diakomodir Gubernur, maka Ecoton akan melakukan upaya-upaya hukum.
Dalam menangani pencemaran di Kali Surabaya, Ecoton bersama beberapa aktivis lingkungan di Surabaya, juga menebarkan 10.000 benih ikan rengkik, sejenis ikan khas di kali tersebut, untuk menggantikan ikan yang mati akibat pencemaran air kali oleh limbah industri di Surabaya.