Tapal Batas Tak Jelas, Polisi Tak Bisa Selesaikan Perambahan Hutan di Bantaeng

Adanya sanksi hukum terhadap pelaku pembalakan liar ternyata tidak menimbulkan efek jera dalam memerangi kerusakan hutan di Indonesia. Hingga akhir pekan lalu, perusakan hutan terus terjadi. Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bantaeng menemukan empat hektare hutan lindung dirusak warga setempat.

Kawasan hutan lindung itu berada di sekitar Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Sinoa. Polisi Kehutanan (Polhut) telah melaporkan enam warga setempat ke Polres Bantaeng untuk diproses hukum. Polhut juga menyerahkan barang bukti berupa parang dan beberapa alat lainnya.

Kepala Bidang Konservasi Alam Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bantaeng, Bakhtiar, mengatakan bahwa kawasan yang dirusak ini akan dijadikan sebagai areal perkebunan. “Kasus ini pidana murni. Kita di sini hanya sebagai pelapor saja,” jelasnya kepada Harian Terbit.

Bahktiar mengatakan, para pelaku merusak hutan dengan membakar semua pohon yang berada di kawasan hutan lindung. “Ini bisa jadi pidana umum. Beda kalau hutan rakyat yang ditebang, hanya menjadi pelanggaran perda saja,” jelas Bakhtiar.

Sementara itu, Direktur Sahabat Alam Bantaeng (Balang), Adam, mengatakan tapal batas kawasan hutan lindung di Kabupaten Bantaeng tidak jelas sampai saat ini.

Masyarakat yang tinggal di beberapa kecamatan sulit membedakan pohon yang bisa ditebang dan yang dilarang. “Salah satu kawasan hutan yang tidak jelas tapal batasnya berada di Kecamatan Ulu Ere. Di sana, patok mengenai batas kawasan hutan sudah tidak ada lagi,” ungkap Adam kepada SINDO. Selain itu, di Kecamatan Eremerasa,lanjut dia,juga terdapat kawasan yang sekarang menjadi pemukiman warga. Bahkan kawasan ini telah menjadi permukiman penduduk Desa Pa’bumbungan.

Untuk mengetahui apakah kawasan itu adalah hutan lindung atau bukan, ujar Adam, hanya bisa dilihat dari titik koordinat yang telah ditetapkan sebelumnya.Itu pun hanya bisa terbaca menggunakan alat Global Positioning System (GPS). Akibat tidak jelasnya tapal batas tersebut, beberapa kali kepolisian kehutanan melakukan perbuatan salah tangkap terhadap warga sekitar hutan. “Tapal batas dibuat asal-asalan, akibatnya menjadi tidak jelas. Selama ini, dinas kehutanan hanya menandadai tapal batas kawasan hutan lindung dengan pohon tertentu,”ujar dia.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng, AKP Dodik Susianto, membenarkan adanya laporan terkait dugaan perambahan hutan ini. Dia mengatakan, polisi saat ini sementara melakukan penyelidikan terkait dengan laporan itu.

Dia menambahkan, rencananya, polisi akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi perambahan hutan. Olah TKP dimaksudkan untuk mempertegas apakah lokasi perambahan hutan itu memang benar-benar kawasan hutan lindung.

Dia mengatakan, pihaknya sudah memeriksa orang-orang yang dijadikan sebagai terlapor oleh Dishutbun. Namun, pihaknya belum berani mengambil langkah terlalu jauh sebelum ada kejelasan mengenai tapal batas hutan lindung.

Kabupaten Bantaeng mempunyai hutan produksi terbatas 1.262 Ha dan hutan lindung 2.773 Ha. Secara keseluruhan luas kawasan hutan menurut fungsinya di kabupaten Bantaeng sebesar 6.222 Ha berdasar data terakhir yang didapat tahun 2006 silam.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,