Penyelundupan 3.900 Telur Penyu Digagalkan

TIM gabungan dari sejumlah instansi mengagalkan upaya penyelundupan 3.900 butir telur penyu dari Kalimantan Barat (Kalbar) ke Sarawak, Malaysia Timur, Minggu(5/8/12) malam. Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Bambang Nugroho, mengatakan, tim gabungan berhasil mengamankan truk pengangkut ribuan telur penyu ini. Truk dengan nomor polisi KB 8833 CL, dicegat petugas saat melintas di Jagoi Babang, daerah berbatasan dengan Malaysia. “Pemilik telur, Syarifah Rusidah, pedagang lintas batas negara,” kata Bambang. Syarifah warga Pemangkat, Sambas.

Syarifah biasa membawa barang-barang dari Indonesia, dijual di Serikin, Serawak. Diduga penjualan telur penyu ini bukan kali pertama.  Dengan alasan kemanusiaan, petugas tidak menahan Syarifah. Tersangka lanjut berdagang di Pasar Serikin.

Petugas PPNS dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Pontianak, akan memanggil Syarifah untuk dimintai keterangan. Barang bukti, diamankan BKSDA.  Adapun tim gabungan terdiri dari PPNS BKSDA, Resort Konservasi Sumber Daya Alam Jagoi Babang, Pos PSDKP Jagoi Babang, Pos Karantina Ikan Jagoi Babang dan didukung Polsek setempat.

Kuat dugaan, Syarifah cukong yang mengumpulkan telur penyu dari penjarah di Pantai Paloh. Pantai Paloh, salah satu tempat peneluran penyu di Kalbar.

Direktur WWF Kalbar, Hermayani Putera, mengatakan, perdagangan tumbuhan dan satwa dilindungi cukup menggiurkan. “Terlebih pelaku perdagangan kerap tidak dijerat hukuman setimpal,” katanya, Senin(6/8/12).

Dia mencontohkan, penyelundupan 3.900 telur penyu ke Malaysia, si pelaku tidak ditahan. Instansi terkait membiarkan pelaku meneruskan berjualan di Pasar Serikin,  meskipun nanti  dipanggil BKSDA.

Kuat dugaan, telur penyu itu diambil dari Taman Wisata Alam Tanjung Belimbing, Paloh, Kabupaten Sambas. Hermayani mengatakan,  telur penyu biasa dijual di pasar tradisional, warung makan dan minum, serta warung kopi. Faktor penyebab, antara lain kesadartahuan masyarakat minim tentang penyu dan telur yang dilindungi.

Ada enam jenis penyu dilindungi di kawasan TWA Tanjung Belimbing, yaitu penyu hijau, sisik, belimbing, lekang, tempayan dan penyu pipih. Penyu ini dilindungi berdasarkan PP 7 Tahun 1999 dan Appendix 1 CITES, serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem.

Informasi lain tentang penyu di Kalimantan bisa dilihat di sini

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,