,

Lindungi Keragaman Hayati di Teluk Cendrawasih Perlu Diperkuat Perda

Tak cukup aturan level nasional, perlindungan keragaman hayati, seperti hiu paus, terumbu karang, ribuan jenis ikan dan satwa liar lain di Taman Nasional Teluk Cendrawasih, perlu peraturan daerah. Masyarakat juga perlu diberdayakan untuk ikut menjaga kelestarian alam di sana.

MASYARAKAT Kwatisore meminta pemerintah Kabupaten Nabire, Kabuapaten Teluk Wondama, dan Balai Besar Taman Nasional Teluk Cendrawasih (TNTC) bekerja sama membuat peraturan daerah (perda) untuk melindungi lebih dari 50 hiu paus, ribuan jenis ikan dan ratusan potensi terumbu karang. Juga, satwa lindung di kawasan hutan itu. Warga juga meminta diberdayakan dengan keterampilan dan pengetahuan menjaga  beragam jenis ikan, karang, dan sekaligus melayani  para wisatawan saat berkunjung ke sana.

Ketua Karang Taruna Kwatisore, Yoel Aduari kepada Mongabay di Distrik Taluk Umar, Rabu(8/8/12) mengatakan, tidak tahu apa yang harus mereka lakukan guna memantau hiu paus dan kekayaan laut di TNTC, perairan Kwatisore. Tidak hanya itu, juga perburuan cendrawasih dan Kasuari.

“Kami tidak ada dasar bertindak. Memang, pernah ada sosialisasi PP Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Tetapi, macam hiu paus masih belum masuk. Kami harap Kepala Balai Besar TNTC bisa berjuang memasukkan  hiu paus sebagai satwa dilindungi negara. Perburuan cendrawasih dan kasuari juga biasa di sini,” katanya.

Tahun ini, sudah lebih dari 90 turis asing masuk. “Banyak turis mengunjungi hiu paus dan menikmati keindahan alam. Beberapa waktu lalu, ada satu kapal dengan 16 penumpang. Semua orang asing. Hanya enam orang yang memunyai paspor. Kami tidak bisa buat apa-apa. Kami hanya nonton (mereka) main dengan hiu paus.”

Senada diungkapkan Kepala Distrik Yaur, Joss Aduari. Data pemerintah Distrik Yaur, turis asing masuk di TNTC di wilayah Yaur selama 2012 50-an orang. Warga Indonesia, dari luar Papua sekitar 40-an orang.

“Nasional memang ada peraturan tetapi kami harap kabupaten-kabupaten di wilayah TNTC dan Balai Besar TNTC Manokwari membuat perda bersama. Intinya mengatur perlindungan semua satwa dan mekanisme wisata.”  Termasuk juga pendidikan atau pengetahuan dan keterampilan Bahasa Inggris bagi kader warga.

Peta Teluk Cendrawasih. Foto: Kementerian Kehutanan

TNTC merupakan taman nasional laut terbesar di Indonesia. Dengan luas kawasan 1.453.500 hektare terletak di sebelah barat teluk. Dinyatakan sebagai taman nasional melalui SK Menhut Nomor : 472/Kpts-II/1993 tanggal 2 September 1993. Sekitar 95 persen wilayah taman nasional ini perairan  berisi terumbu karang dan laut. Selebihnya, daratan seluas 68.200 hektare.

TNTC memiliki kekayaan berlimpah. Kepala Distrik Teluk, Umar, mengatakan, TNTC memiliki kurang lebih 1. 122 spesies ikan dilindungi. Potensi karang,  tercatat 150 jenis dari 15 famili, tersebar di tepian 18 pulau besar dan kecil.

Dari dokumen Pemerintah Distrik,  kata Joss, persentase penutupan karang hidup bervariasi antara 30, 40 sampai 65, dan 64 persen. Terdapat lebih 10 jenis terumbu karang baru antara lain Turbinari Sp. 1, Montipora Sp. 1, Astropora Sp. 2, Astropora Sp. 1, Funglid. Sp 1, Foviid. Sp 1, Polites. Sp 2, Anacropora, Sp. 1, Pectinic Sp. 1 dan beberapa lain.

Teluk Cendrawasih dari udara. Foto: Yermias Degei

Hiu paus merupakan spesies ikan terbesar saat ini. Paus ini panjang bisa 20 meter. Makanan utama puri dan plankton. “Hiu di Kwatisore hanya memiliki gigi halus di ujung bibir. Hiu-hiu berenang di dekat bagan ikan milik warga. Kalau kita lempar ikan puri, hiu paus naik ke permukaan air. Kita bisa pegang-pegang. Ia sangat jinak.”

Tidak hanya itu, di TNTC ada empat jenis penyu,  yaitu penyu sisik (Eretmochelys imbricata), penyu hijau (Chelonia mydas), penyu lekang (Lepidochelys olivaceae), dan penyu belimbing (Dermochelys coriacea). Juga terdapat, Duyung (Dugong dugon), paus biru (Balaenoptera musculus), ketam kelapa (Birgus latro), lumba-lumba, dan lain-lain.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,